Banten Segera Terapkan Sistem e-Tilang
![tilang](https://kabar6.com/wp-content/uploads/b4/tangerang/kota/tilang.jpg)
![](images/0-8z/btn/serang/tilang.jpg)
Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu dekat ini akan memberlakukan sistem pembayaran bukti pelanggaran lalulintas secara elektronik atau biasa yang disebut e-Tilang.
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengeluaran Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Nandy S Mulya mengatakan penerapan sistem e-Tilang tersebut akan diresmikan melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Pemprov dan Polda Banten.
“Dalam waktu dekat penandatangan MoU tentang penerapan sistem e-Tilang ini akan kita lakukan dengan Polda,” kata Nandy kepada saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/12/2016).
Menurut Nandy, teknis pemberlakukan sistem e-tilang terhadap pengguna lalulintas yang terbukti melanggar, nantinya tidak perlu repot untuk mengurus sidang atas pelanggarannya tersebut.
“Soalnya nanti tilangnya langsung di tempat dan bayarnya lebih mudah lewat sistem online ke bank yang sudah kita tentukan,” paparnya.**Baca juga: Warga Balaraja Ikuti Operasi Katarak Gratis.
Setidaknya kata Nandy, pemprov sudah melakukan kerjasama dengan empat instansi bank yang akan menjadi lembaga penampung pembayaran tilang tersebut. **Baca juga: Tujuh Bus Kramat Jati di Pamulang Dilarang Beroperasi.
“Nanti bayarnya bisa ke Bank Banten, BJB, BRI dan BNI. Terus bisa juga nanti bayarnya ke PT POS terdekat,” tambahnya.(rif)