1

Bupati Serang Janji “Terbangkan” Keluarga Siti Aisyah ke Malaysia

Paspor Siti Aisyah.(bbs)

Kabar6-Angan-angan Asria (55) dan Benah (52), orangtua Siti Aisyah, putri asal Banten yang kini ditahan pihak otoritas Malaysia karena diduga terlibat dalam pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri dari Kim Jong Un, pemimpin tertinggi di Korea Utara, kiranya bakal segera terwujud.

Ya, itu setelah Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, berjanji akan memberangkatkan Asria dan Benah ke Malaysia untuk bertemu putrinya, Siti Aisyah.

Hebatnya, Ratu Tatu berencana memberangkatkan orangtua Siti Aisyah dengan uang pribadinya.

“Secara pribadi saya siap membantu orangtua Aisyah. Ini masyarakat saya, tanggungjawab saya,” kata Ratu Tatu Chasanah, saat menemui orangtua Siti Aisyah di kediamannya di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Senin (27/2/2017).

Sementara, janji yang disampaikan Ratu Tatu langsung disambut suka cita oleh keluarga besar Siti Aisyah, terutama Asria dan Benah. Bahkan, mata pasutri itu sempat tak kuasa menahan kerinduan untuk bisa bertatap muka langsung dengan Siti Aisyah.

“Alhamdulilah dapat kabar kalau Sitidalam kondisi sehat, rajin ibadah. Bapak mah seneng, tapi gimana kalau pemerintah mau bantu bertemu yah pengen (ketemu),” kata Asria, bapak dari Siti Aisyah, ditempat yang sama.**Baca juga: HUT Kota Tangerang, Ribuan Warga Ikut Istigosah.

Perlu diketahui, bahwa pihak KBRI Kuala Lumpur sudah bertemu dengan Siti Aisyah dan memastikan WNI itu dalam kondisi sehat.**Baca juga: Putera Banten Dampingi Raja Salman.

Siti Aisyah bersama tiga orang lainnya di duga melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri dari pimpinan tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un di ruang tunggubBandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia pada 13 Februari 2017 silam.(tmn)




Putera Banten Dampingi Raja Salman

Dr. Mohammad Saleh Bin Taher Benten.(bbs)

Kabar6-Salah seorang dari 1500 orang yang menjadi rombongan dalam kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud ke Indonesia awal maret 2017 mendatang, adalah  Dr. Mohammad Saleh Bin Taher Benten, putra keturunan Banten yang menjabat sebagai Menteri Urusan Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi.

Dr. Mohammad Saleh Bin Taher Benten, asli berdarah Banten, dan dia adalah pakar rekayasa teknologi komputer lulusan Teknik Komputer dari Universitas Colorado, Amerika Serikat. Sebelumnya, Saleh mengenyam pendidikan di Teknik Elektro dari King Fahd University of Petroleum and Minerals.

Sejumlah menjadi menteri dalam Kabinat Raja Salman, sejumlah posisi pernah dijabat Mohammad Saleh, seperti Wakil Menteri Haji serta Dekan Fakultas Sains dan Teknik Komputer King Fahd University of Petroleum and Minerals.

Hubungan tanah Banten dengan Arab Saudi sebelumnya juga dicatatkan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani al-Jawi, ulama besar yang lahir dari pasangan Ulama Banten, ‘Umar bin ‘Arabi dan Zubaedah.di Kampung Tanara, sebuah desa kecil di kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Propinsi Banten (Sekarang di Kampung Pesisir, desa Pedaleman Kecamatan Tanara depan Mesjid Jami’ Syaikh Nawawi Bantani) pada tahun 1230 H atau 1813 M.

Syaikh Nawawi al-Bantani al-Jawi adalah Imam Masjidil Haram yang sangat dikagumi, tidak saja di Arab Saudi, tetapi juga di seluruh dunia.(zoel)

**Baca juga: Siti Pesta Ulang Tahun Sebelum “Mengelus” Kim Jong-nam.




Siti Pesta Ulang Tahun Sebelum “Mengelus” Kim Jong-nam

Siti Aisyah sebelum “menyudahi” Kim Jong-nam.(bbs)

Kabar6-Sehari sebelum terkait dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam, abang pemimpin Korea Utara itu pada 13 Februari lalu, ternyata Siti Aisyah, 25, sempat merayakan pesta ulang tahun bersama teman-teman di sebuah tempat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Media setempat memberitakan peristiwa tersebut kemarin, dan begini berita selengkapnya dalam versi asli Malaysia.

KUALA LUMPUR: Suspek wanita warga Indonesia dalam pembunuhan Kim Jong-nam dikatakan sempat menyambut hari lahirnya sehari sebelum dia melakukan serangan ke atas abang pemimpin Korea Utara itu pada 13 Februari lalu. Menerusi dua video dimuat naik akhbar China Press di laman YouTube, semalam, menunjukkan, Siti Aisyah, 25, bersama beberapa rakan menyambut hari jadinya di sebuah lokasi yang tidak dapat dipastikan.

Sumber memberitahu, Siti Aisyah yang dilahirkan pada 11 Februari 1992 dipercayai menyambut hari lahirnya pada malam sebelum kejadian berdasarkan tarikh pada video berkenaan. Dalam video pertama berdurasi 52 saat, kedengaran suara seorang lelaki meminta Siti Aisyah berdiri sebelum kelihatan tangan seseorang memegang satu piring bersama sepotong kek dengan sebatang lilin di atasnya. Berdasarkan audio dalam video berkenaan, seorang lelaki mengumumkan yang ia sambutan hari lahir suspek dan meminta orang ramai yang ada di situ menyanyikan lagu selamat hari jadi untuknya.

Video itu berakhir dengan Siti Aisyah yang memakai baju warna merah dan berseluar denim gelap meniup lilin pada kek berkenaan. Dalam video kedua pula, suspek dipercayai merakam sendiri video berkenaan di satu lokasi berasingan namun pada hari yang sama berdasarkan pakaian yang dipakainya. Menerusi video berdurasi satu minit 40 saat itu, suspek kelihatan duduk bersama seorang wanita yang dikenali sebagai Kak Lin dan dirujuk sebagai seorang kenalan lamanya sejak enam tahun lalu dan sudah lima bulan mereka tidak bertemu. “Wah enam tahun (berkawan), dari Kak Lin tak kahwin lagi… sampai sekarang Kak Lin sudah mengandung,” kata Siti Aisyah yang turut dilihat mengusap perut Kak Lin yang wajahnya dikaburkan dalam video itu. Kak Lin turut sempat mengusik suspek mengatakan dia kelihatan seperti artis Uqasha Senrose menyebabkan Siti Aisyah ketawa besar sebelum menamatkan rakaman beberapa saat kemudian. Kedua-dua video berkenaan dikatakan dimuat naik dalam laman Facebook suspek dan ia hanya boleh ditonton oleh mereka yang ada dalam senarai rakannya sahaja.**Baca juga: Mati Mendadak Karena Minuman Energi.

Siti Aisyah ditahan pada 16 Februari susulan penahanan suspek wanita pertama warga Vietnam berusia 29 tahun dikenali sebagai Doan Thi Huong di klia2, sehari selepas kejadian. Kedua-dua suspek bertanggungjawab menyapu bahan kimia dikenali pasti sebagai Agen Saraf VX ke muka Jong-nam menyebabkan mangsa meninggal dunia.(bh/zoel)

**Baca juga: Haram.




Keluarga Ingin Tengok Siti Aisyah ke Malaysia

Paspor Siti Aisyah.(bbs)

Kabar6-Meski saat ini baru sebatas angan-angan, namun keluarga Siti Aisyah yang tinggal di Serang, Banten, berharap bisa “terbang” ke Malaysia.

“Kami pengen lihat kondisinya (Siti), pengen ngingetin jangan tinggalkan salat, berserah diri kepada Allah,” kata Asria, bapak dari Siti Aisyah, Jumat (24/02/2017).

Namun sayang, dengan segala keterbatasan ekonomi keluarganya saat ini, Asria hanya bisa menyimpan keinginan itu dalam benaknya.**Baca juga: Gelar Pengajian, Keluarga Doakan Siti Aisyah.

Dan, Asria berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memfasilitasi keberangkatan dia dan istrinya (Benah), ke Negeri Jiran tersebut.**Baca juga: Kasus Kim Jong-Nam, Rumah Siti Aisyah Dijaga Polisi

“Kalau pemerintah bisa menanggung (biaya), saya dan istri ingin sekali ke sana. Sebagai orangtua, kami ingin melihat langsung keadaan Siti disana,” ujarnya.**Baca juga: Pembunuhan Kim Jong-Nam, Begini Kata Keluarga Siti di Banten.

Diketahui, pada 13 Februari 2017, Siti Aisyah bersama tiga orang lainnya diduga melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, kakak tiri dari Kim Jong Un, pemimpin tertinggi di Korea Utara.(tmn)

**Baca juga: Polisi Panggil Tiga Jaksa Tangerang Soal AvattarNews.




Agoes Djaya SH Jabat Kepala Kejati Banten

Kepala Kejati Banten, Agoes Djaya SH.(din)

Kabar6-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Elly Shahputra, diganti. Sedianya, Elly ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menduduki posisi baru sebagai Kepala Biro Umum.

Saat ini, posisi Kepala Kejati Banten, ditempati oleh Agoes Djaya, yang sebelumnya menjabat Direktur Pemulihan dan Perlundungan Hak di Kejagung.

“Alhamdulillah, selama 1,6 tahun disini banyak hal yang saya kerjakan, termasuk melaksanakan pesta demokrasi Pilgub Banten. Dan, kegiatan itu berjalan lancar atas upaya dan kerjasama kita semua,” ungkap Elly, dalam acara pisah sambut di halaman Kejati Banten, pada Rabu (22/2/2017) malam ini.

Disamping itu, kata dia, Kejati Banten juga telah menorehkan prestasi, dengan membantu pembangunan gedung sekolah rusak di Tanah Jawara ini, melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

“Dua gedung sekolah telah dibangun melalui program JMS. Prestasi luar biasa yang dicapai bersama. Kenangan bagi kami yang mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Agoes Djaya, Kajati Banten yang belum lama ini dilantik berharap, bisa memberikan kontribusi dan meningkatkan prestasi dibidang hukum di tanah jawara.**Baca juga: KPU Akui Real Count Pilgub Banten Ada Kesalahan.

“Semoga, kedepan bisa bekerja sama dengan seluruh elemen di Banten ini. Prestasi yang sudah ada akan lebih ditingkatkan dan diperbaiki lagi,” ujarnya.**Baca juga: Awas…! Wanita Perampok Anak-anak Beraksi Lagi di Tangerang.

Pantauan kabar6.com, acara pisah sambut Kajati Banten ini dibanjiri pejabat daerah. Seperti, Penjabat Gubernur Banten, Nata Irawan, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Kapolda Banten, Brigjen Listyo Sigit Prabowo, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua Pengadilan Agama Tinggi Banten, Danrem 064/ Maulana Yusuf Kolonel CZI Ito Hedianto, Komandan Grup 1 Kopassus Serang Kolonel Inf. Djon Afriandi Walikota Serang Tb. Haerul Zaman, Walikota Tangerang Arief Wismansyah dan pejabat penting lainnya.(Tim K6)




Gelar Pengajian, Keluarga Doakan Siti Aisyah

Paspor Siti Aisyah.(bbs)

Kabar6-Keluarga Siti Aisyah, terduga pelaku pembunuh Kim Jong-nam, kakak tertua dari Kim Jong-Un, pimpinan tertinggi Korea Utara, menggelar pengajian selama tiga hari tiga malam.

Pengajian dan doa bersama tersebut digelar di rumah Aisyah di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Ayah Aisyah, Astria mengungkakan, melalui pengajian tersebut, keluarga ingin mengirimkan doa agar Aisyah diberikan kesehatan, keselamatan dan kesabaran.

“Pengajian ini buat ngedoain anak saya supaya diberikan keselamatan,” kata Astria, ditemui di kediamannya usai pengajian, Selasa (21/2/2017).

Rencananya, pengajian tersebut akan terus digelar hingga empat hari kedepan. Astria berharap, anaknya dapat dibebaskan dan berkumpul kembali dengan keluarga.

Penangkapan Aisyah terkait kasus pembunuhan Kim Jong-nam dirasakam membawa duka besar bagi keluarga, khususnya bagi kedua orang tua Aisyah.

Sejak berita penangkapan tersiar, ayah dan ibunya, Astria dan Benah mengalami penurunan kesehatan lantaran tak bisa tidur nyenyak dan tak nafsu makan.**Baca juga: Kasus Kim Jong-Nam, Rumah Siti Aisyah Dijaga Polisi.

“Keluarga berharap supaya anak saya tidak dihukum, tidak bersalah. Itu juga harapan warga lainnya,” kata Astria.(tmn)

**Baca juga: Banten Dikepung Banjir, Rumah Wakil Walikota Serang Terendam.




Kasus Kim Jong-Nam, Rumah Siti Aisyah Dijaga Polisi

Paspor Siti Aisyah.(bbs)

Kabar6-Rumah Siti Aisyah, terduga pelaku pembunuh Kim Jong-Nam yang dihuni kedua orangtuanya, Astria dan Benah di RT 11/RW 10, Kampung Rancasumur, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, dijaga oleh personel kepolisian.

Penjagaan ini dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya ancaman keamanan, pasca kasus dugaan pembunuhan terhadap kakak tertua dari Kim Jong-Un, pimpinan tertinggi Korea Utara, yang melibatkan Siti Aisyah.

“Saat ini kegiatan oleh Polda Banten adalah menjaga keluarganya (Siti) yang ada di sini (Serang). Paling tidak, mereka bergerak kemana saja kita tahu. Jika mereka terancam, kami akan lindungi,” kata Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (21/02/2017).

Petugas kepolisian sendiri berjaga secara bergantian dengan pakaian seragam maupun berpakaian sipil.

“Jumlahnya sesuai situasi dan kondisi, itu kewenangannya (penjagaan) nanti di Polres (Serang Kota). Sekitar lima sampai dengan 10 orang personel,” terangnya.**Baca juga: Banten Dikepung Banjir, Rumah Wakil Walikota Serang Terendam.

Sigit ini pun meminta agar warga Banten yang ingin bekerja di luar negeri, harus mengecek terlebih dahulu track record dari agen penyalur tenaga kerjanya. Agar tak terulang kejadian seperti Siti Aisyah.**Baca juga: Pembunuhan Kim Jong-Nam, Begini Kata Keluarga Siti di Banten.

“Harus dipelajari dengan jelas agent nya, tanyakan terlebih dahulu kepada yang berpengalaman, tanyakan kepada kedutaan apakah benar ada agent tersebut. Jika benar (ada), tetap berhati-hati,” tegasnya.(tmn)




Banten Dikepung Banjir, Rumah Wakil Walikota Serang Terendam

Banjir yang pernah melanda Kota Serang.(bbs)

Kabar6-Sejumlah daerah di Banten terendam banjir. Penyebabnya hujan deras yang turun sejak Senin (20/2/2017) hingga Selasa (21/2/2017) tak kunjung reda.

Bahkan, banjir dengam ketinggian lutut orang dewasa pun ikut merendam rumah pribadi Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir, yang berlokasi di Komplek Untirta, RT 001 RW 007, Kota Serang.

“Air masuk barusan (ke rumah). Biasanya kalau banjir banyak iya. Sudah biasa di sini,” kata Najib, salah seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sedang membersihkan dan membendung air.**Baca juga: Begini Penampakan “Banjir Jorok” di Jatiuwung.

Banjir pun merendam kawasan Wisata Pantai Anyer, tepatnya di Desa Bandulu. Tak hanya itu, kawasan di bagian Setang Timur, yakni di Kecamatan Kibin banjir merendam perumahan setinggi 60 sentimeter.**Baca juga: Kampung Bulak Terendam Banjir, Satu Warga Luka.

“Penyebab banjir, hujan dengan intensitas tinggi dan sistem drainase yang buruk. Pendangkalan dan penyumbatan, penanganannya normalisasi sistem drainase,” kata Jhiny Arya Ewangga, petugas Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Selasa (21/02/2017).**Baca juga: Drainase Buruk, Tol Serpong-Jakarta Terendam Banjir.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, banjir juga merendam sejumlah wilayah di Banten, sepeti di Desa Tegal Wangi, Kota Cilegon, banjir terjadi sejak dini hari tadi.(tmn)

**Baca juga: Ini Empat Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Tangerang.




Ini 6 Rencana Pencegahan Korupsi Ala KPK di Banten

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Anti Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, menggelar evaluasi atas rencana pencegahan korupsi di Banten tahun 2016.

Dari hasil evaluasi tersebut, disepakati enam fokus rencana pencegahan korupsi pada tahun 2017.

Kepala Satuan Tugas Korsupgah KPK, Asep Rahmat Suwandha mengungkapkan, pihaknya tetap akan melakukan fungsi supervisi terhadap tata kelola Pemprov Banten di tahun 2017.

Namun, proposal rencana pencegahan korupsi tersebut nantinya akan disodorkan ke Gubernur Banten terpilih.

“Ketika Gubernur Banten terpilih, nanti kita akan tanya. Apakah program rencana pencegahan korupsi mau diteruskan atau tidak. Kami tidak akan melakukan apa-apa, kecuali komitmen itu ada. Tidak ada unsur paksaan dari KPK. Ini upaya pencegahan untuk membantu Pemprov Banten meningkatkan tata kelola,” kata Asep kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (20/2/2017).

Fokus pertama dari enam fokus rencana pencegahan korupsi itu sendiri, kata Asep, yakni pada pengelolaan APBD. Kedua, pada prosedur pengadaan barang dan jasa.

“Kita merekomendasikan agar Pemprov Banten melakukan penyempurnaan sistem penganggaran APBD. Soal pengadaan barang dan jasa, kita akan bekerjasa sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah untuk menyempurnakan sistem pengadaan barang dan jasa di Banten,” ungkapnya.

Sedangkan fokus ketiga, menyangkut pelayanan izin dan non izin satu pintu. Dan, keempat, Pemprov Banten juga akan didorong mengadopsi e-Samsat dari Jawa Barat.**Baca juga: Diduga sakit, Pria Gaek Tewas di PT Adhimix Precast.

“Kita kasih waktu satu bulan, nanti tidak ada izin kecuali dari Dinas Penanamam Modal PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata Asep.**Baca juga: MTQ ke-18 Kota Tangerang Digelar.

Fokus kelima, adalah soal pengelolaan SDM PNS dan non PNS. Rekruitmen dan rotasi, menurut Asep, nanti dibuatkan road map secara terbuka agar tidak ada kecurigaan.**Baca juga: Empat Jambret Nyaris Tewas Dipukuli Warga.

Terakhir, soal rencana pembentukanm pengawas pengendalian rencana pencegahan korupsi. Dalam hal ini, KPK telah mendidik 200 tunas integritas dan pengendalian gratifikasi.(tmn)




Berlaku Juni, Dana Santunan Kecelakaan Naik 100 Persen

Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah melalui Menteri Keuangan, mengeluarkan peraturan baru yang mengatur tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (BS2WDKL2J).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) bernomor 16/PMK.010/2017 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 23 Februari 2017 tersebut, rencananya akan diberlakukan awal Juni 2017 mendatang.

“Betul pak, kenaikan santunan 100 persen tanpa kenaikan premi BS2WDKL2J dan Iurannya. berlaku tanggal 1 Juni 2017, bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi Pukul 00.01 WIB,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Ari Tjahyono, kepada Kabar6.com, Sabtu (18/02/2017).
 
Menurut Ari, pihaknya mengaku akan segera turun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi terkait munculnya peraturan baru ini.

“Dalam waktu dekat, kami akan sosialisasi PMK ini,” katanya.

Dikutip dari laman setkab.go.id, pemerintah dengan pertimbangan dalam rangka memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan, dan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat  inflasi, pemerintah memandang  perlu melakukan penyesuaian terhadap besarnya santunan kecelakaan lalu lintas jalan.

Atas dasar pertimbangan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam PMK itu disebutkan, korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak  atas Santunan.  Besar Santunan sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

a. Ahli waris dari Korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sebelumnya dalam PMK Nomor: 36/PMK.010/2008 sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);

b. Korban yang mengalami cacat tetap berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar Santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa: 1. penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah); 2. biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau 3. biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam ketentuan sebelumnya hanya disebutkan penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah),” bunyi Pasal 4 PMK ini. Sebelumnya biaya untuk hal ini adalah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pungutan BS2WDKL2J

PMK ini juga menegaskan, bahwa Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan yang wajib dibayarkan oleh para pengusaha/ pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besar BS2WDKL2J sebagaimana dimaksud ditentukan sebagai berikut:

Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar BS2WDKL2J;
Mobil derek dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 ( dua puluh ribu rupiah);
Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc, dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah);
Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah). Tarif ini lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp87.000,00 (delapan tujuh ribu rupiah);
Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah);
Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
“Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud, dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/sertifikat sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah),” bunyi Pasal 6 PMK ini. Sebelumnya biaya tersebut adalah Rp4.000,00 (empat ribu rupiah).

Pelunasan BS2WDKL2J sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK.

Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan BS2WDKL2J  dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Dalam hal pembayaran BS2WDKL2J dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, menurut PMK ini, dikenakan denda sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal j atuh tempo; dari jumlah BS2WDKL2J yang seharusnya dibayar.**Baca juga: Ferrari dan BMW Sport Tabrakan Dekat Aeon Mall BSD.

Menurut PMK ini, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.**Baca juga: Kecelakaan Maut di Pagedangan, Satu Tewas Satu Luka.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2017,” bunyi Pasal 10 Nomor: 16/PMK.010/2017 yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perudang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 13 Februari 2017 itu.(Tim K6)