1

Pemprov Banten Gelontorkan Rp22,6 Miliar Bangun Gedung Bank Banten

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelontorkan anggaran sebesar Rp 22.642.867.500 untuk pembangunan gedung PT Bank Pembangunan Daerah Banten Persero Tbk atau Bank Banten.

Anggaran pembangunan Bank Banten bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten tahun 2024 ditargetkan rampung selama 8 bulan.

Lokasi gedung baru bagi Bank kebanggaan warga Banten itu terletak di Jalan Raya Veteran Nomor 4, Ciparei, Kota Serang dikerjakan oleh PT Eka Cipta Madani dengan konsultan pengawas PT Saeba Konsolindo.

**Baca Juga:Numpang KK dan SKTM Tak Berlaku Syarat PPDB 2024 di Banten, Begini Ketentuannya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, struktur bangunan tersebut terdiri atas bangunan utama bertingkat dengan struktur 6 lantai.

“Yang dilaksanakan dengan tahap pertama adalah pembangunan dengan tiga lantai,” kata Arlan saat menyampaikan laporan di acara ground breaking pembangunan Bank Banten, Jumat (14/6/2024).

Luas lahan gedung baru bank pembangunan daerah itu diatas lahan sekitar 6.017 meter persegi. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut juga akan merenovasi bekas kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Serang yang merupakan aset milik Provinsi Banten.

“Ruang lingkup kerja berikutnya adalah gedung Indagkop yang akan dilakukan renovasi dengan luas kurang lebih sekitar 1000 meter persegi yang berdiri di atas kekalahan 3.991 meter persegi sehingga total pembangunan Banten ini melingkupi 6.017 meter persegi,”pungkasnya.(Aep)

 




Numpang KK dan SKTM Tak Berlaku Syarat PPDB 2024 di Banten, Begini Ketentuannya

Kabar6.com

Kabar6-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengumpulkan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) PPDB SMA/SMK/SKh negeri tahun ajaran 2024/2025.

Dindikbud membuka 4 pada PPDB tahun 2024 akan dilaksanakan dengan 4 jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta prestasi akademik dan non akademik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani menyampaikan pada PPDB tahun 2024 untuk SMA akan dilaksanakan dengan 4 jalur, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua serta prestasi akademik dan non akademik.

**Baca Juga:Aplikasi Si Duli Demi Membasmi Pungli

“Untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua dilaksanakan pada 19 s.d 23 Juni 2024. Pendaftaran dilakukan secara online dan bila orang tua atau calon siswa mengalami kendala teknis, maka sekolah menyediakan help desk,” ujarnya Jumat (14/6/2024).

“Selanjutnya untuk jalur prestasi akademik dilaksanakan 1 sampai dengan 5 Juli 2024 dan non akademik 30 Juni s.d 2 Juli 2024,” sambungnya.

Sedangkan untuk PPDB 2024 untuk SMK, kata Tabrani, akan dilaksana pada 19 s.d 29 Juli 2024. Selanjutnya juga akan dilaksanakan tes minat dan bakat calon siswa.

PPDB tahun ada perbedaan dari tahun sebelumnya, ia mengatakan, tahun ini bagi jalur afirmasi tidak bisa lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bahan Tabrani memastikan tidak ada celah bagi peserta numpang kartu keluarga (KK)

“Untuk PPDB 2024 ini ada perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu tidak boleh ada nitip KK. Selanjutnya jalur afirmasi tidak boleh menggunakan SKTM, tetapi menggunakan PIP, KIP dan PKH yang terdaftar dalam DTKS,” katanya.

Selanjutnya, Tabrani mengungkapkan kuota PPDB tahun 2024 untuk tingkat SMA yaitu jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 30 persen dan 5 persen untuk jalur perpindahan orang tua.

“Agar tidak ada penumpukan pendaftaran, ada zonasi per Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Akan tetapi untuk sekolah yang beririsan atau diperbatasan hal itu telah diatur pada jalur zonasi, jadi mereka bisa mendaftar,” pungkasnya.(Aep)




Dana Hibahnya Jadi Temuan BPK, Disparpora Bakal Tegur Klub Sepakbola Serang Jaya

kabar6.com

Kabar6- Dana hibah klub sepakbola Serang Jaya atau Serang FC sebesar Rp 2.597.057.000 jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Serang Jaya, diantaranya
bendahara Serang Jaya tidak membuat BKU pada laporan pertanggungjawaban. **Baca Juga: Pengelolaan Dana Hibah Koni dan Klub Sepakbola Serang Jaya di Kota Serang Bermasalah

Berdasarkan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan konfirmasi
kepada Bendahara dan Ketua Harian diketahui bahwa terdapat bukti
pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Dari sebagian dana hibah yang diterima, Klub
Sepakbola Serang Jaya mempertanggungjawabkan belanja hibah untuk pembelian peralatan kantor dan perlengkapan sepakbola sebesar Rp300.610.000.

Namun berdasarkan wawancara BPK kepada Bendahara, Ketua Harian, dan konfirmasi kepada toko tempat pembelian diketahui bahwa nilai pembelian yang sebenarnya adalah sebesar Rp130.307.000,00.

“Dengan demikian terdapat selisih
sebesar Rp170.303.000,” demikian bunyi LHP BPK Perwakilan Banten.

Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata mengaku akan memberikan surat teguran ke Serang Jaya untuk segera mengembalikan temuan BPK.

“Kami buat teguran untuk membayar temuan dengan Jumlah nilai tersebut,” kata Sarnata melalui pesan instan kepada kabar6.com, Kamis (13/6/2024).

Serang Jaya FC diminta batas waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana hibah tersebut sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Serang.

“Biasanya 60 hari (waktu pengembalian) untuk membayar,”pungkasnya.(Aep)




Eks Walikota dan Wakil Walikota Serang Kembalikan Kendaraan Dinas, Tapi Bukan Prado dan Pajero

Kabar6- Mantan Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang Syaprudin dan Subadri Usuluddin mengembalikan kendaraan dinas saat keduanya memimpin di ibukota Provinsi Banten itu.

Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang, Imam Setiawan membenarkan dua eks pejabat Pemkot Serang itu mengembalikan kendaraan dinas.

“Udah dikembalikan, tadi pagi. Sama sopirnya,” kata Imam dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/6/2024).

**Baca Juga: Sebaran Kendaraan Dinas Nunggak Pajak Milik Pemprov Banten Senilai Rp 1,2 Miliar, Setda Terbanyak

Keduanya mengembalikan kendaraan dinas jenis honda Accord.Padahal sebelumnya diketahui Syarudin menguasai kendaraan dinas jenis Toyota Land Cruiser Prado dan Subadri Toyota Pajero Sport.

“Tapi yang sedang Accord, bukan (Pajero & Prado) itu masih proses,”imbuhnya.

Usai dikembalikan ke Pemkot setelah digunakan Syafruddin dan Subadri, Pemkot langsung melakukan perawatan.

“Mobilnya sudah di bengkel, sudah di servis, sama punya pak wakil juga,”ujarnya.

Namun Imam belum bisa memastikan kendaraan tersebut bakal digunakan oleh siapa setelah kendaraan tersebut dikembalikan ke Pemkot Serang.

“Nanti kembali dulu ke sekda, setelah itu nanti kita lihat perkembangannya mau digunakan siapa,”pungkasnya.(Aep)




Sebaran Kendaraan Dinas Nunggak Pajak Milik Pemprov Banten Senilai Rp 1,2 Miliar, Setda Terbanyak

kabar6.com

Kabar6- Sebanyak 254 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunggak pajak. Dari ratusan kendaraan tersebut, sekretariat daerah (Setda) tercatat paling banyak menunggak pajak kendaraan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menyebut ratusan kendaraan itu menunggak pajak dua tahun atau lebih dengan totalnya tunggakan mencapai Rp1.236.532.700.

Hal itu berdasarkan penelusuran BPK terhadap data Samsat yang dikelola oleh Bapenda pada lima perangkat daerah yang
menunggak pajak kendaraan, baik roda dan empat yang diperoleh dari tahun 2001 hingga 2019.

**Baca Juga: Diminta Telusuri Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov yang Hilang, Ini Respon Inspektorat Banten

“Menurut penjelasan Pengurus Barang masing-masing perangkat daerah, hal
tersebut disebabkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor kendaraan terkait hilang dan belum sempat diurus,” demikian bunyi LHP BPK RI Perwakilan Banten.

Adapun rincian kendaraan dinas menunggak pajak dari lima perangkat daerah tersebut diantaranya, Sekretariat Daerah (Setda) sebanyak 222 unit kendaraan dengan total tunggakan sebesar Rp 1.097.262.900.

Sebanyak 3 kendaraan sepeda motor di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Banten dengan total tunggakan sebesar Rp 1.522.000, kemudian 17 kendaraan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten sebanyak 17 unit dengan total tunggakan sebesar Rp 98.228.400.

Sebanyak 9 kendaraan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten dengan total tunggakan sebanyak Rp 20.155.400 dan terakhir di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten sebanyak 3 unit kendaraan dengan total tunggakan Rp 19.364.000.

Salah satu kendaraan dinas menunggak pajak di Setda Banten yakni Toyota Land Cuiser Prado dengan nomor polisi A 1569. Kendaraan dinas dengan nilai perolehan Rp 1,9 miliar itu sudah menunggak 3 tahun lebih memiliki total tunggakan Rp55.259.300.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengaku masih menelusuri penyebab membengkaknya tunggakan pajak kendaraan.

Rina berdalih sebagai kendaraan yang tercatat menunggak pajak kondisinya sudah rusak namun tidak di laporkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar pajak kendaraannya tidak muncul kembali.

“Sehingga tidak muncul lagi terbit kewajiban untuk pembayaran pajaknya,” kata Rina di DPRD Banten, Rabu (4/6/2024).(Aep)




BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Ganda di Setda Kota Serang

Kabar6-Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan anggaran perjalanan dinas fiktif dan ganda di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang.

Perjalanan dinas fiktif tersebut untuk kegiatan koordinasi dan konsultasi yang diadakan di Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Dikonfirmasi terkait dua temuan BPK tersebut, Sekda Kota Serang Nanang Saepudin menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Asisten Daerah (Asda) 1 Pemkot Serang.

**Baca Juga:Pengelolaan Dana Hibah Koni dan Klub Sepakbola Serang Jaya di Kota Serang Bermasalah

“Ke Pak Asda 1 saja ya konfirmasinya,” kata Nanang melalui pesan instan kepada kabar6.com, Rabu (12/6/2024).

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diketahui Sekretariat Daerah menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp6.351.578.000 dan terealisasi Rp6.252.332.437 atau 98,44% dari anggaran.

Berdasarkan hasil konfirmasi tertulis dari tempat tujuan pelaksanaan kegiatan koordinasi dan konsultasi diketahui bahwa pada tanggal tersebut tidak ada kunjungan kerja yang dilakukan oleh pegawai Sekretariat Daerah dengan nilai anggaran perjalanan dinas sebesar Rp85.190.000.

“Berdasarkan wawancara dan konfirmasi kepada PPTK serta para pelaksana perjalanan dinas tersebut, yang bersangkutan tidak dapat memberikan bukti bahwa perjalanan dinas tersebut dilaksanakan,”demikian bunyi LHP BPK RI Perwakilan Banten.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan perjalanan dinas ganda atau perjalanan dinas yang dilakukan di tanggal yang sama tersebut, pelaksana perjalanan dinas menerima akomodasi dan uang harian dari masing-masing perjalanan dinas tersebut.

Berdasarkan wawancara dan konfirmasi BPK kepada pelaksana perjalanan dinas, diketahui bahwa biaya perjalanan dinas ganda yang seharusnya tidak dibayarkan adalah sebesar Rp21.958.000.(Aep)




Jajaran Forkompinda Kabupaten Serang Fokus Tangani Kenalan Remaja

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Serang menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakor Forkopimda) Rabu (12/6/2024) untuk menyoroti kenakalan remaja yang tensinya sudah cukup berat.

”Tadi yang didiskusikan cukup fokus oleh kami forkopimda berkaitan dengan kenakalan remaja yang dilaporkan dari kepolisian, kejaksaan negeri, masuk ke pengadilan ini rasanya tensinya sudah cukup berat. Ini kalau boleh di bilang darurat kenakalan remaja,”ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan usai rakor.

Oleh karenanya, kata Tatu, untuk menanganinya agar semua fokus baik Pemda Serang dan Forkopimda membuat program khusus dalam menanganinya secara berkelanjutan.

**Baca Juga:Kapolres Serang Perintahkan Jajarannya untuk Terjun ke Desa Bantu Selesaikan Problem Warga

”Karena mereka sudah masuk ke narkoba, miras, obat-obatan, seksual. Ini sudah menjadi warning yang luar biasa karena mereka kan generasi penerus, ini yang harus kita amankan,”ucapnya.

Tatu memastikan, berdasarkan hasil diskusi Pemda Serang maupun Forkopimda akan membuat program di fokuskan kepada anak-anak sekolah karena di Kabupaten Serang kewenangannya hanya tingkat SD sampai SMP.

”Kita masuk ke SMP kelas 3. Jadi mereka diberikan penyuluhan di sisi hukum, kesehatan dampaknya kalau mereka melakukan hal yang negatif seperti mengonsumsi obat terlarang narkoba dan lainnya,”katanya.

Sedangkan dari sisi hukum, sambung Tatu, para pelajar akan diberikan penjelasan atau penyuluhan terkait resiko hukumnya oleh pihak kejaksaan. ”Jika mereka melanggar hukum akibatnya akan seperti ini, karena mereka akan bersentuhan dengan persoalan hukum. Kemudian kekerasan seksual, kekerasan sekarang bukan lempar batu tapi menggunakan senjata tajam seperti celurit,”tukasnya.

Untuk merealisasikan program tersebut, Tatu menegaskan perlu dilakukan secara bersama-sama bukan hanya OPD terkait saja.

“Kalau persoalan darurat seperti ini keroyokan termasuk kita melibatkan forkopimda, Kemenag karena bukan hanya pendidikan formal tapi termasuk ponpes harus kita awasi. Ponpes yang berizin atau tidak harus di awasi kemenag secara rutin, dan jika ada santri perempuan di wajibkan harus ada guru perempuan jika tidak ada tidak diperbolehkan,”tandasnya.

Dalam Rakor tersebut, berkaitan kesiapan menjelang hari Raya Idhul Adha 1445 Hijriyah dimana sudah dilakukannya pengecekan hewan qurban yang paparkan kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Suhardjo.

Kemudian pemantauan harga pangan yang dipaparkan Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Shinta Asfilian Harjani, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, Kepala Dinas Satpol PP, Ajat Sudrajat terkait keamanan lingkungan.(Aep)




Pemkot Serang Akan Tarik Randis yang Masih Dikuasi Eks Pejabat

kabar6.com

Kabar6-Kendaraan Dinas (Randis) yang masih dipakai eks pejabat akan ditarik Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang.

“Pada tanggal 3 Juni 2024 Sekda sudah berkirim surat kepada pemegang kendaraan dinas untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut,” kata Pejabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, dilansir Antara Rabu,(12/6/2024).

Yedi menegaskan tidak akan menjual kendaraan dinas tersebut karena Pemkot Serang tidak menganggarkan pembelian mobil dinas untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan datang.

**Baca Juga:64 Kendaraan dan 533 Elektronik Milik Pemkot Serang Hilang, Total Aset Rp 10 M

“Karena di 2024 ini kita tidak menganggarkan, otomatis kendaraan tersebut masih dibutuhkan untuk operasional dinas,” katanya.

Dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Banten, mencatat sebanyak 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.

Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan pendataan dan mengirimkan surat maupun mendatangi langsung ke kediaman pemegang kendaraan dinas perihal pemberitahuan penarikan kendaraan dinas ke beberapa eks pejabat yang masih menguasai kendaraan tersebut.

“Kita sudah berkirim surat ke beberapa yang sudah diketahui masih menggunakan kenadaraan dinas. Yang sudah mengkonfirmasi akan mengembalikan itu baru mantan pejabat Pemkot, Pak Wakil Wali Kota, saya cukup apresiasi karena beliau ini sangat bijak,” katanya.

Yedi juga berharap hal serupa dapat turut dilakukan oleh eks pejabat lainnya. Agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional pemerintahan.

“Kalau di surat tidak ada batas waktu, tapi kita seharusnya bisa bijak dan menjadi warga negara yang baik taat pada aturan perundang-undangan,” katanya.(red)

 




Kapolres Serang Perintahkan Jajarannya untuk Terjun ke Desa Bantu Selesaikan Problem Warga

Kabar6-Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, memerintahkan seluruh jajaran personel Polres Serang, bisa jadi tempat penyelesaian masalah bagi masyarakat.

Mereka wajib datang ke warga dan menerima masyarakat yang meminta solusi untuk datang ke rumah personel Polres Serang.

“Seluruh personil, saya minta harus bersosialisasi dengan masyarakat dan menjadi problem solving dalam setiap permasalahan di lingkungan tempat tinggal masing-masing,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, (12/06/2024).

**Baca Juga: Tak Dilayani, Pasien Keluhan Pelayanan RSUD Banten

Khusus kepada Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, untuk datang ke desa atau kampung binaannya, untuk menanyakan permasalahan yang dihadapi warga.

Personel Polri yang bisa membantu dan mencarikan solusi masyarakat, bisa meningkatkan kepercayaan serta kedekatan institusi polisi ke warga di lingkungan hukum Polres Serang.

“Mulai detik ini, saya perintahkan pada personil Bhabinkamtibmas dalam satu minggu di masing – masing desa binaan harus bisa menyelesaikan permasalahan yang ada,” tegasnya.

Bagi personel Polres Serang yang memiliki kinerja baik, akan diberi penghargaan. Begitupun sebaliknya, ada reward and punishmant.

Kapolres juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada personil Satreskrim, Unit Reskrim Polsek Kragilan dan Cikeusal dan Pilsek Carenang yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan pada Operasi Sikat Maung 2024 kemarin.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pimpinan, yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota. Pertahankan dan tingkatkan selalu kinerja kita semuanya,” jelasnya.(Dhi)

 




Dua Jambret Residivis Ditangkap Polres Serang, Polisi Sita HP dan Motor Kejahatan

Kabar6-Residivis jambret yang sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, kembali ditangkap polisi. Pelaku MU (28), warga Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang, Banten, ditangkap tim Resmob Polres Serang.

Dia beraksi bersama temannya, AM (18), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Dari kedua pelaku, polisi menyita handphone dan sepeda motor hasil curian mereka.

“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka MU yang diketahui telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Rabu, (12/06/2024). **Baca Juga:Diperas Seseorang Lewat Medsos Ria Ricis Lapor Polda Metro Jaya

MU ditangkap keempat kalinya, sedangkan AM baru pertama kali, karena menjambret korbannya, warga Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada 23 Mei 2024.

Pelaku sempat mendorong korban hingga terjatuh, kemudian merampas handphonenya.

“Korban melaporkan handphone miliknya dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” terangnya.

Laporan itu kemudian ditindak lanjuti tim Resmob Polres Serang, kedua pelaku ditangkap saat bancakan di rumah tersangka MU.

Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan, karena saat ditangkap, sedang menikmati nasi liwet yang di masak bersama-sama.

“Kedua pelaku disergap tanpa melakukan perlawanan saat memasak nasi liwet di rumah tersangka MU . Barang bukti yang diamankan didapat dari rumah tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andy Kurniady.(Dhi)