Pilkada Banten 2020, Petahana Dilarang Mutasi Pejabat

kabar6.com

Kabar6–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melarang calon petahana memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat gelaran Pilkada serentak di Provinsi Banten tahun 2020.

Jika kedapatan ada yang melanggar, pihak bersangkutan dapat diancam akan dikenakan didiskualifikasi dari pencalonannya.

Untuk diketahui, tahun depan, Provinsi Banten ajan menyelenggaran Pilkada serentak empat Kabupaten/kota, antaranya Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Tangsel.

Dimana, untuk masing-masing desk Pilkada tadi, terdapat nama-nama calon patahana yang sebelumnya telah mendaftarkan diri pada penjaringan sejumlah parpol.

Seperti Kabupaten Serang, ada Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa yang kini menduduki jabatan Bupati dan Wakil Bupati Serang kembali maju. Di Kota Cilegon ada Ratu Ati Marliati yang kini menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon. Sementara untuk Pilkada Kabupaten Pandeglang terdapat nama sang bupati yakni Irna Narulita. Lalu di Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie yang kini tercatat sebagai Wakil Walikota Tangerang Selatan.

Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi mengatakan, larangan melakukan mutasi ASN jelang pilkada tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Di sana mengamanatkan agar kepala dan wakil daerah tidak menggelar mutasi pada jajarannya.

“Di atur di pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Larangan itu tepatnya ada pada ayat dua. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,” kata Didih, kepada wartawan, Rabu (4/11/2019).

Mantan komisioner KPU Provinsi Banten itu menuturkan, jika mengacu pada tahapan pilkada serentak 2020 maka larangan itu efektif berlaku pada Februari 2020. Calon petahana tetap bisa melakukan mutasi jika dianggap mendesak dengan catatan harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sesuai Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 penetapan calon adalah pada 8 Juli 2020. Artinya terhitung 8 Februari 2020 tidak boleh ada mutasi tanpa seizin Mendagri. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” katanya.

**Baca juga: Ketua Pokja Wartawan Banten Minta Ormas Lakukan Pembinaan Terhadap Anggotanya.

Didih menegaskan, aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon petahana. Jika melanggar, maka sanksi tegas menanti. Ancaman sanksi pun tak main-main yaitu diskualifikasi dari pencalonan.

“Pada ayat lima , dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau Kabupaten/Kota,” ungkapnya. (Den)




Ketua Pokja Wartawan Banten Minta Ormas Lakukan Pembinaan Terhadap Anggotanya

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Kelompok kerja (Pokja) wartawan harian, elektronik dan televisi Provinsi Banten, Aditiya Ramahdan meminta kepada ormas di Provinsi Banten untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya masing-masing.

Hal itu menghindari terjadinya gesekan dengan pihak-pihak yang tidak semestinya terjadi, khususnya dengan wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan, seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Tangerang Selatan, wartawan Kabar6.com, Eka Rangkuti diduga menjadi korban intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas FBR, yang sedang berunjuk rasa di depan Puspemkot Tangsel, Selasa (3/12/2019) kemarin.

Saat itu, Eka yang sedang berada di kawasan Puspemkot Tangsel, melihat keramaian yang terjadi, membuat naluri jurnalisitiknya muncul, dengan menghampirinya dan mencoba melihatnya dari dekat untuk mengetahui persoalan yang terjadi.

Namun, belum juga sempat melakukan tugas peliputan, Eka sudah diminta untuk menghapus foto-foto hasil jepretannya, meski sebenarnya belum dilakukan.

“Saya minta juga kepada ormas untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya. Agar mereka ketika bersinggungan di lapangan dalam suatu aksi, tidak semenamena memperlakukan wartawan dengan intimidasi kekerasan fisik,” tegasnya, kepada kabar6.com, Rabu (4/12/2019).

Dirinya juga amat menyayangkan kejadian kekerasan fisik yang menimpa rekan seprofesinya itu, yang seharusnya tidak perlu terjadi.**Baca juga: 16 Desember, Pengajuan Penangguhan UMK Banten 2020 Ditutup.

Karena menurutnya, wartawan sebenarnya yang tengah melakukan tugas peliputan dilapangan, tidak akan mencampuri segala urusan yang terjadi, karena sikap wartawan netral.

Atas kejadian itu, pihaknya meminta kepada pihak yang berwajib agar bisa mengusut tuntas atas kejadian yang menimpa wartawan Kabar6.com, hal itu untuk menghindari kejadian serupa tidak kembali terulang yang dapat menimpa siapapun.(Den)




16 Desember, Pengajuan Penangguhan UMK Banten 2020 Ditutup

kabar6.com

Kabar6-Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih membuka pengajuan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 dari pihak perusahan sebelum nantinya ditutup tanggal 16 Desember 2019 besok.

Menurutnya, jadwal penerimaan penangguhan UMK Provinsi Banten tahun 2020 tersebut telah diatur oleh Undang-undang, apabila ada pihak perusahaan yang keberatan membayarkan upah karyawannya sesuai UMK tahun 2020 yang sebelumnya telah ditetapkan gubernur.

“Masih dibuka. Terakhir 16 Desember besok,” kata Karna, kepada Kabar6.com, Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, setelah ditutupnya waktu pengajuan berkas penangguhan UMK Banten 2020 besok, pihak akan menggelar rapat pleno lanjutan dengan agenda pembahasan penangguhan UMK tahun 2020 bersama serikat pekerja, bipartit dan perwakilan buruh perusahaan yang berkeberatan, sebelum nantinya bisa disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya disahkan, berdasarkan hasil rapat bersama.

Meski begitu, kata dia, penangguhan UMK tahun 2020 tidak boleh dibawah ketetapan UMK tahun sebelumnya. UMK 2019 merupakan batas akhir penangguhan UMK tahun 2020 yang akan diajukan kepada gubernur.

“Penangguhan tidak boleh dibawah UMK tahun 2019. Itu batas terkecilnya,” tandasnya.

Menurtnya, sampai saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama-nama perusahaan di Provinsi Banten yang mengajukan penangguhan.**Baca juga: 20 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020.

Jumlahnya mencapai 20 perusahaan, dan jumlah tersebut masih bisa terus bertambah.(Den)




BI Banten Kawal Transaksi Non Tunai

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 14 perbankan, asosiasi retail, pemerintah daerah, pedagang hingga merchant mengikuti diskusi pembayaran non tunai yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan (KPw) nya yang ada di Banten.

Mereka diberikan pemahaman mengenai Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025 dan Pengenalan mengenai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

“Tujuan dari visi dan program inisiatif Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah 91,3 juta unbanked people dan 62,9 juta UMKM dapat masuk ke dalam ekonomi-keuangan digital, terus bertumbuh, dan berkontribusi untuk perekonomian nasional,” kata Kepala KPw BI Banten, Erwin Soeriadimadja, dikantornya, Rabu (04/12/2019).

Berbagai narasumber yang bergerak di bidang pembayaran non tunai ikut memberikan penjelasannya, seperti dari OVO, CIMB Niaga, hingga Linkaja.

**Baca juga: 20 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020.

Ketiga narasumber tersebut menyampaikan informasi mengenai kelebihan dari transaksi non tunai antara lain praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi, efisiensi rupiah, less friction economy, dan perencanaan ekonomi lebih akurat.

“Serta mendorong masyarakat untuk beralih dari transaksi tunai ke transaksi nontunai dengan segala kelebihannya tersebut di atas,” jelasnya.(Dhi)




20 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2020

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 20 perusahaan di Provinsi Banten mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2020, karena belum bisa membayarkan upah karyawannya sesuai UMK Banten tahun 2020 yang sebelumnya tekah disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim beberapa waktu lalu.

Jumlah tersebut masih terus bertambah, sambil menunggu pengajuan penangguhan dari pihak perusahaan yang lain keberatan.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama-nama perusahaan di Provinsi Banten untuk mengajukan penangguhan.

Menurutnya, penangguhan UMK tahun 2020 tadi, kebanyakan berasal dari perusahaan di Kabupaten dan kota Tangerang, termasuk Kabuaten Serang.

“Sudah ada 20 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Dari Kabuaten/Kota Tangerang dan Serang,” kata Karna, kepada kabar6.com, Rabu (4/11/2019).

Menurutya, pihaknya masih terus membuka pengajuan penangguhan UMK Provinsi Banten tahun 2020, dan akan ditutup tanggal 16 Desember 2019 besok.

Setelah habisnya waktu penerimaan berkas penangguhan UMK Banten 2020 tanggal 16 Desember tadi , lanjut Karna, pihak akan menggelar rapat pleno lanjutan dengan agenda pembahasan penangguhan UMK tahun 2020 bersama serikat pekerja, bipartit dan perwakilan buruh perusahaan yang berkeberatan, sebelum nantinya penangguhan tersebut bisa disampaikan kepada Gubernur untuk selanjutnya disahkan.

**Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kota Serang Tidak Tambah Kuota Penerima Warga Miskin.

Meski begitu, sambung Karna, penangguhan UMK tahun 2020 tidak boleh dibawah UMK pada tahun sebelumnya. UMK 2019 merupakan batas akhir penangguhan UMK tahun 2020 yang akan diajukan kepada gubernur.

“Penangguhan tidak boleh dibawah UMK tahun 2019. Itu batas terkecilnya,” tandasnya.(Den)




Pembangunan Jalan Provinsi Banten 2019 Meleset dari Perencanaan

Kabar6.com

Kabar6-Target pembangunan jalan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2019 meleset dari target perencanaan sebelumnya yang direncanakan.

Pasalnya, pada lelang pengadaan barang dan jasa tahun 2019 kemarin, ada ruas jalan milik Pemprov Banten gagal dilelangkan, dan terpaksa dilelang ulang, yakni ruas jalan Mengger-Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, memuat kontruksi fisik pembangunan jalan milik Provinsi Banten tahun ini meleset dari target yang sebelumnya pernah direncanakan karena mengalami pengurangan volume sepanang 3 kilometer.

Kabiro Administrasi Pembangunan, Mahdani mengaku, dari kesemua ruas jalan yang dibangunkan Pemprov Banten tahun ini, hanya pada ruas jalan Mengger-Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang, yang kontruksi fisiknya dikurangi pembangunannya tahun ini.

Mahdani mengaku hal itu disebabkan oleh pelaksanan lelang sebelumnya yang sempat gagal, sehingga harus dilelang ulang. Namun, karena waktu semakin sempit, kontruksi fisiknya menjadi berkurang sepanjang 3 kilometer.

“Cuma Mengger-Mandalawangi, kurang tiga kilometer,” terang Mahdani, kepada Kabar6.com, Rabu (4/11/2019).

Disinggung mengenai pembangunan di ruas jalan Citorek-Warung Banten, Kabupaten Pandeglang, atau yang biasa dikenal jalan menuju negeri diatas awan, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan karena ada 1,5 kilometer lagi kontruksi pembangunan yang masih terus dikerjakan, sementara waktu pelaksanaanya semakin sempit, sehingga dikhawatirkan tidak akan rampung sesuai waktu yang sebelumnya ditetapkan.

Lanjut Mahdani, pernasalahan tersebut saat ini sudah berhasil diatasi, dengan kata lain, pekerjaan kontruksi ruas jalan Citorek-Warung Banten saat ini kondisinya sudah rampung semua.

“Gak, udah beres semuanya,” katanya.**Baca juga: Polres Serang Kota Dalami Dugaan Investasi Dan Arisan Bodong.

Terkait pembangunan jalan Provinsi Banten tahun ini yang pembangunannya dikurangi tadi, sambung Mahdani, rencananya pembanguan ruas jalan Mengger-Mandalawangi akan dikerjakan lagi tahun depan dengan ikut digabungkan pada pelaksanaan pembangunan jalan Provinsi Banten tahun depan yang masih tersisa 14 kilometer lagi.

“Akan dikerjakan tahun depan, untuk dilebarkan,” katanya.(Den)




DPRD Banten: Anggaran Peningkatan Tatakelola Jangan Jadi Percuma

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, mulai soal pendidikan, kesehatan dan infrastruktur jalan melalui tiga SKPD yang membidanginya sebagai penggerak RPJMD Banten.

Ketua Komisi V DPRD Banten. M. Nizar berharap kepada tiga SKPD penggerak RPJMD Banten tadi, untuk terus meningkatkan pelayanannya, melalui keterbukaan informasi publik, agar bisa memudah masyarakat yang ingin mengakses setiap program dan kegiatan yang telah maupun yang akan dilakukan Pemprov Banten nantinya.

Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui setiap program dari Pemprov Banten.

“Jangan sampai anggaran peningkatan tatakelola di masing-masing SKPD tadi, mulai dari kegiatan bimtek dan pelatihan lainnya menjadi percuma, karena sulit diakses masyarakat mengenai keterbukaan publiknya,” kata Nizar, Kepada Kabar6.com, Selasa (3/11/2019).

Lanjut Nizar, khususnya kepada dua SKPD antara Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang menajadi mitra kerjanya Komisi V DPRD Banten, untuk bisa terus meningkatkan pelayanannya, melalui penyampaian informasi mengenai program-program yang tengah maupun yang akan dikerjakan agar diketahui masyarakat luas.

Karena setiap tahunnya Pemprov Banten juga telah mengalokasikan anggaran peningkatan SDM pegawai agar bisa terus diupgrade, dalam upaya memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat.

“Karena RPJMDnya Gubernur itu ada disitu, khususnya dua OPD yang menjadi mitra kerjanya Komisi V, harus dibuka informasinya,” katanya.**Baca juga: Dewan Banten Pertanyakan Dugaan Kelebihan Data Penerima Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020.

Menurutnya, ada ribuan program yang dilakukan oleh pemprov Banten, dan itu harusnya bisa disampaikan kepada masyarakat.(Den)




Dewan Banten Pertanyakan Dugaan Kelebihan Data Penerima Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2020

Kabar6.com

Kabar6-Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar mempertanyakan data warga miskin dan kurang mampu yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun 2020 agar iuran BPJS kesehatannya bisa ditanggung oleh Pemprov Banten tahun depan.

Kecurigaan tersebut terletak pada dugaan kelebihan jumlah penerima iuran BPJS kesehatan yang dibiayai Pemprov Banten tahun 2020, mencapai 200 ribu orang.

Sementara, jika melihat data BPS, kemiskinan di Provinsi Banten yang hanya mencapai 5 persen dari total jumlah penduduk di Provinsi Banten berkisar 12 juta orang, harusnya jumlah warga kurang mampu yang ditanggung Provinsi Banten hanya mencapai 600 ribu orang.

“Kalau 5 persen kan berarti 600 ribu orang, sementara yang diusulkan oleh Dinkes kan 800 ribu. Yang 200 ribunya ini dari mana,” terang Nizar, kepada kabar6.com, Selasa (3/12/2019).

Atas kejadian itu, pihaknya mengkhawatirkan bisa terjadi tumpang tindih antara penerima iuran BPJS kesehatan dari Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/kota.

Kecurigaan lainnya pada data milik Dinkes Banten tadi, sambung Nizar, menyusul adanya informasi dari rekan sejawatnya yang lain di kursi DPRD Banten, yang mempertanyakan jumlah warga miskin di dapilnya yang diperkirakan tidak mencapai seperti data yang dimiliki oleh Dinkes Banten agar bisa dibayarkan tahun depan.

“Seperti di kota Serang. Itu ada teman saya yang bilang kalau warga kurang mampu dindapilnya tidak sampai seperti apa yang diajukan oleh Dinkes,” katanya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Dalami Dugaan Investasi Dan Arisan Bodong.

Sementara itu, Kabid Yankes Dinkes Banten, dr Ariani belum bisa dimintai keterangannya lantaran sedang sibuk. Dihubungi melalui HP nya hanya menjawab.

“Sebentar mas ya, masih sibuk, terimaksih,” katanya.

Senada, Kadinkes Banten, Ati Pramuji Hastuti belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HPnya belum diangkat.(Den)




Polres Serang Kota Dalami Dugaan Investasi Dan Arisan Bodong

Kabar6.com

Kabar6-Terkait dugaan arisan dan investasi bodong, Polres Serang Kota sedang melakukan pendalaman. Pihak kepolisian masih mengenakan azas praduga tak bersalah. Korbannya mayoritas emak-emak muda berusia 30 tahunan disekitar Banten. Pelakunya di duga suami istri, Al sang suami dan Ys sang istri.

“Semalam progres. Nanti belum fix (pasti) tersangka. Baru orang ramai (laporan). Nanti kalau sudah ada tersangkanya kita gelar (perkara) ini,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, Selasa (03/12/2019).

Pihak kepolisian pun terus berkoordinasi dengan kejaksaan, untuk melengkapi alat bukti dan pidana lainnya. Sehingga jika terdapat unsur pidananya, bisa segera dilengkapi dan berkasnya diserahkan untuk disidangkan.

“Koordinasi dengan jaksa, cari bukti lain ada unsur pidanya. Harus dimatangkan dulu gelar (perkara) ada bukti lain, ada pidana yang masuk, saksi yang kita periksa,” jelasnya.

Terkait dugaan investasi bodong, pelaku Al dan Ys tidak memiliki perusahaan. Hanya meminta uang kepada teman dan orang yang dikenalnya, dengan alasan untuk bermain proyek dan menggarap pekerjaan lainnya.

**Baca juga: Belasan Sosialita Tertipu Investasi Arisan Bodong di Serang.

“Enggak ada perusahaan, kayak ada usaha proyek katering mau engak nitip modal Rp 20 juta tiap bulan, tiga bulan susah ditagih,” terangnya.

Sebelumnya sempat diberitakan bahwa pada Senin, 02 Desember 2019 siang, korban menjebak terduga pelaku arisan dan investasi bodong. Hanya suaminya saja, Al yang bisa ditangkap kemudian dibawa ke Polres Serang Kota. Sedangkan istrinya, Ys, bekuk diketahui keberadaannya.(Dhi)




Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kota Serang Tidak Tambah Kuota Penerima Warga Miskin

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tahun depan tidak menambah kuota penerima iuran BPJS Kesehatan khususnya bagi warga miskin dan tidak mampu agar bisa dicover APBD Kota tahun 2020.

Penyebabnya, karena iuran BPJS kesehatan direncanakan akan dinaikan tahun depan, menjadi penyebab Kota Serang tidak menambah kuota penerimanya agar bisa dibiayai APBD Kota Serang tahun depan.

Alokasi penerima iuran BPJS Kesehatan di Kota Serang tahun 2020 masih sama dengan tahun sebelumnya, berada pada kisaran 42 ribu orang.

“Ditahun 2020 ini, karena ada BPJS ini (kesehatan,red) direncanakan untuk dinaikan. Jadi pesertanyanya masih 42 ribu orang,” katanya.

**Baca juga: Bakar Sampah, Satu RUmah di Cilegon Banten Terbakar.

Padahal, lanjut Safrudin, pihaknya mengaku telah dan akan mengupayakan agar kuota penerima iuran BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD Kota Serang bisa terus ditambah.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Serang, Sofyeni belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui HP nya belum diangkat.(Den)