Jaksa Tuntut Terdakwa Suap Breakwater Cituis Tangerang Selama 2,5 Tahun Penjara

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Banten Asep Saepurohman dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Sidang di gelar di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (19/9/2024). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Y. Wisnu Jatmiko.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Saepurohman dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Wisnu.

Selain itu, Asep juga dituntut membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika uang denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.

**Baca Juga:Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang, AS ASN DKP Banten Ditetapkan Tersangka

Asep dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tentang penerimaan suap pegawai negeri sipil (PNS).

Asep dinilai terbukti telah menerima suap sebesar Rp357 juta dari pengusaha bernama Parjianto (Daftar Pencarian Orang) agar memenangkan lelang proyek Pekerjaan Pembangunan Breakwater atau Pemecah Ombak di Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang.

“Menuntut menyatakan Asep Saepurohman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagai PNS menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan dan kewenangan akan jabatannya,”ujarnya.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai hal yang memberatkan, terdakwa Asep tidak mendukung progam pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya.

“Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp357 juta kepada Parjianto,” katanya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, sidang tunda selama dua pekan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.(Aep)




Eks Pejabat BPBD Banten Didakwa Penipuan Pengadaan Laptop Fiktif Rp 1, 4 Miliar

Kabar6-mantan pejabat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penipuan pengadaan laptop fiktif.

Kasus ini terungkap setelah sebuah perusahaan penyedia teknologi, PT. Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Banten yang merugikan perusahaan sebesar Rp1,4miliar.

Ayub didakwa bersama terdakwa lain, yakni Eddy Purnama selaku pihak mengaku sebagai orang BPBD Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (18/9/2024).

**Baca Juga: Warga Binaan Lansia di Rutan Pandeglang Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Engelin di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilik Sugihartono pada Rabu (18/9/2024).

Kasus ini bermula pada April 2023, dimana terdakwa bersama dengan seorang saksi, Eddy Purnama membuat proyek fiktif pengadaan laptop.

Awalnya aksi Rina Apreisiana selaku sales Manager PT. ITI menghubungi Saksi Anton Firmansyah selaku Direktur Utama PT. ITI. Saksi menyampaikan informasi dari saksi Antonius Maharjati terkait adanya pekerjaan di BPBD Banten Pengadaan Laptop merk Axioo sebanyak 125 unit.

Terdakwa membuat 25 Surat Perintah Kerja (SPK) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Padahal terdakwa bukanlah Pejabat Pembuat Komitmen pada BPBD Provinsi Banten melainkan seorang Kabid pada BPBD Provinsi Banten.

Diketahui, 25 SPK BPBD Provinsi Banten Pengadaan Barang Laptop, Surat Perintah Membayar, Berita Acara Serah Terima dan administrasi lainnya tersebut Terdakwa menyuruh Saksi Eddy untuk membuatnya sesuai dengan format yang Terdakwa berikan kepada saksi Eddy didalam Flashdisk,

“Bahwa seluruh administrasi tersebut dibuat oleh terdakwa dengan tujuan untuk meyakinkan saksi Anton Firmansyah dalam mengambil pekerjaan pengadaan laptop yang dibuat oleh terdakwa,” kata JPU Engelin saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian berupa 50 unit laptop Axioo Mybook Pro L7v (16N9) senilai Rp 1.135.000.000 dan kerugian uang fee yang telah diserahkan kepada Saksi Eddy Purnama dan pihak lainnya sebesar Rp 328.137.498 dengan total kerugian sebesar Rp 1.463.137.500.

“Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tutupnya. (Aep)




Ribuan Anak PAUD di Serang Belajar Manasik Haji, Tingkatkan Pendidikan Karakter Islam

Kabar6-Lebih dari 5.000 peserta, termasuk 2.055 anak didik PAUD, 2.500 orang tua, serta 700 kepala sekolah dan guru, mengikuti kegiatan orientasi manasik haji.

Kegiatan diselenggarakan oleh Forum Pendidik Satuan PAUD Sejenis dan Kader Bina Keluarga Balita atau FP SPS IKBA Kabupaten Serang di Taman Wisata Mohoni Bangun Sentosa, Rabu (18/9/2024).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pendidikan karakter Islam sejak usia dini.

**Baca Juga: Pemkot Tangsel Perpanjang Izin Lahan Banjar Jagad Guru Parahyangan di Serpong

Ketua Forum, Kuratu Akyun, mengungkapkan bahwa kegiatan manasik haji ini rutin dilakukan setiap tahun.

“Tujuannya bahwa kegiatan ini memang sebagai pendidikan karakter Islam yang kita berikan kepada anak-anak usia dini,”ujarnya.

Melalui kegiatan ini, anak-anak PAUD diajarkan tentang rukun Islam, tata cara haji seperti sai dan lempar jumroh. Selain itu, mereka juga dilatih untuk memiliki sifat sabar, mencintai Allah dan Rasul, serta berjiwa dermawan.

“Dengan belajar manasik haji, anak-anak tidak hanya memperoleh pengetahuan tentang agama, tetapi juga nilai-nilai luhur yang akan membentuk karakter mereka,” tambah Kuratu.

Diharapkan, anak usia dini di Kabupaten Serang dapat tumbuh menjadi generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

“Anak usia dini kita lebih bagaimana program-program di masyarakat ini khususnya bahwa pembentukan karakter kepada anak sejak dini itu bisa tersampaikan,”pungkasnya. (Aep)




Kambing Milik Wartawan di Banten Digondol Maling

Kabar6-Dalam waktu 4 hari, Hendra wartawan salah satu tv swasta di Banten mengalami dua kali kemalingan ternak kambing, yang kandungannya terletak di Kampung Kedung Wungu, Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Hendra mengatakan, kemalingan pertama terjadi pada Sabtu dini hari (14/9/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. “Kemalingan pertama itu malam sabtu sekitar pukul 02.00 WIB, karena kebetulan orang tua ngontrol ke kandang sekitar pukul 03.00 WIB, orang tua curiga karena mesin rumput posisinya kebalik, setelah dicek ke kandang, kambing hilang satu, dengan posisi dinding kandang dijebol dari samping,” ujarnya.

**Baca Juga: Gudang Ban dan Oli di Taman Tekno BSD Kebakaran, Tiga Petugas Terkapar

Ia mengungkapkan, pada waktu itu tidak melaporkan ke polisi, karena mengingat hanya satu ekor yang hilang. Akan tetapi, selang 4 hari berikutnya, kembali terjadi kemalingan.

“Pas malam selasa, ternyata kembali kemalingan, yang mana kandang kambing gemboknya dijebol, dan posisi pintu sudah terbuka, yang mana 2 ekor kambing tidak ada di kandang,” ujarnya.

“Jadi kalau ditotal sudah ada 3 ekor kambing yang dimaling, kalau ditaksir kerugian lebih dari 5 juta rupiah, dan yang hilang itu semua yang bibitan, sementara 5 ekor yang tersisa tinggal yang kecil-kecil,” katanya.

Pada Selasa Siang harinya, Hendra melaporkan kasus kehilangannya tersebut ke Polres Serang.”Saya berharap, malingnya cepat ketemu, karena sudah 2 kali kemalingan, saya khawatir ternak saya akan kemalingan lagi,” harapnya. (Aep)




Karyawan Swasta Berhasil Nipu Rp 45 Miliar, Modusnya Pengadaan Jas Almamater Fiktif di Banten

Kabar6-TS (44) seorang karyawan swasta dibekukan Ditreskrimum Polda Banten terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif. Dari aksinya korban berhasil menipu korban hingga mencapai Rp 45 miliar lebih.

Modusnya pelaku awalnya mendatangi sejumlah kampus di Banten dan luar Banten dan menawarkan dana hibah almamater dari luar negeri sebesar Rp 40 juta. Dari situ pelaku menawarkan untuk membuat kontrak kerjasama pengadaan almamater.

Lewat CV Galery Tika Jaya dan pelaku yang mengaku sebagai direktur utama menyebut jika dokumen kontrak kerjasama tersebut tidak akan ada peristiwa hukum dan hanyalah formalitas.

**Baca Juga: Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

“Maka pihak kampus menandatangani kontrak kerjasama pemesanan jas almamater,” kata Direskeimum Polda Banten AKBP Dian, Selasa (17/9/2024).

Belakang diketahui, jika dokumen kontrak kerjasama yang dibuat pelaku dan pihak kampus digunakan untuk melakukan penipuan. Hal itu setelah pelaku bertemu dengan korban bernama Supriyadi.

Kepada Supriyatna, pelaku tengah membutuhkan uang, lantaran perusahaan pelaku tengah memiliki kerjasama pengadaan almamater dari berbagai kampus. Agar korban tidak curiga, pelaku penunjukkan dokumen kontrak kerjasama dengan sejumlah kampus.

“Atas dasar tersebut, korban mau memberikan uang untuk modal pekerjaan pengadaan jas almamater secara bertahap,”ungkapnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membuat berita acara perubahan pesanan kepada Kunal Gobindram pemilik Toko Maniez Textil. Sedangkan perubahan acara itu seolah-olah ada perubahan pesanan dari pihak kampus tanpa sepengetahuan dari korban dan atas dasar surat berita acara kontrak kerjasama antara pelaku dengan Toko Maniez Textil.

“Maka Supriyadi melakukan transfer ke rekening atas nama Astri Damayanti secara bertahap, seolah-olah memberikan pembayaran atas pekerjaan jas almamater tersebut,” tuturnya.

Usai korban mengirimkan uang, namun pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut termasuk dengan fee yang di janjikan pelaku kepada korban.

“Sehingga korban mengalami kerugian yaitu uang modal yang tidak kembali sebesar Rp 40.281.749.000 dan uang fee yang sudah diberikan kepada TS adalah sebesar Rp5.440.050.000 Jadi Total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” terangnya.

Dian menyebutkan, total uang yang digelapkan pelaku sebesar Rp 29.109.124.000 di luar wilayah hukum Polda Banten.

“Untuk kerugian di wilayah Hukum Polda Banten sebesar Rp 11.172.625.000 ditambah fee yang sudah diberikan kepada Sulawati Fauzi sebesar RP 5.440.050.000 jadi kerugian yang dialami korban untuk di wilayah hukum Polda Banten adalah sebesar Rp 16.612.675.000,”imbuhnya.

Dian mengungkapkan, modus pelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melakukan pengadaan almamater fiktif. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana anncaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara. (Aep)




Dana Insentif Banten 2024 Rp19,6 M Diperluas untuk Tangani Stunting

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten memperluas pemanfaatan dana insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp19,6 miliar untuk penanganan stunting.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti  mengatakan, untuk penanganan stunting, Pemprov Banten menyisir kepada daerah-daerah yang kapasitas fiskalnya rendah atau sempit.

Rina mengatakan, terdapat empat wilayah yang dinilai memiliki kapasitas fiskal rendah yakni Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kota Serang.

“Oleh karena itu, nanti kita akan menyisir anak-anak SD kelas 1 dari masing-masing kabupaten/kota. Masing-masing kabupaten/kota itu ada dua kecamatan untuk kita hitung dan diberikan makanan bergizi gratis, kita perhitungkan nantinya anak-anak itu akan mendapatkan selama 1 bulan,” kata dia dilansir Amtara Selasa (17/9/2024).

**Baca Juga:Airin Gagas Banten Cerdas Lebih dari Sekolah Gratis

Dana insentif fiskal dari pemerintah pusat yang diterima Provinsi Banten sebesar Rp19,6 miliar, lebih tinggi dibanding tahun 2023 sebesar Rp18,3 miliar.

Dia menjelaskan, dana insentif tersebut diberikan sebagaimana tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tentang rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024.

Pemprov Banten mendapatkan tiga dari empat kategori kinerja, diantaranya adalah penghapusan kemiskinan, penurunan stunting, dan percepatan belanja daerah.

“Rinciannya, untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6,281 miliar untuk kinerja penurunan stunting sebesar Rp6,591 miliar,” katanya.

Pada kategori kinerja percepatan belanja daerah Pemprov Banten mendapatkan insentif sebesar Rp6,747 miliar.

Dia mengatakan, pemberian dana insentif tersebut dikarenakan Pemprov Banten masuk dalam lima besar dalam belanja daerah secara nasional.

Atas hal tersebut, menandakan bahwa belanja Pemprov Banten sampai semester pertama dinilai bagus percepatan belanjanya.

“Jadi total dari tiga kategori di tahun berjalan ini, kita akan masukan di perubahan APBD 2024 sebesar Rp19,619 miliar,” kata dia.

Dia menjelaskan, di tahun 2023 Pemprov Banten mendapatkan dana insentif sebesar Rp18,337 miliar dengan rincian, kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp6,899, penurunan stunting sebesar Rp5,723 miliar, dan kinerja percepatan belanja daerah Rp5,724.

“Ada peningkatan jumlah dibanding tahun lalu, dan tentu insentif ini mandatori yang harus kita sesuaikan dari sisi pendapatan dan belanja,” ujar Rina.(red)




Dispar Banten Lakukan Digitalisasi 1.180 Destinasi Wisata

Kabar6-Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten tengah mengupayakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan dan pengelolaan destinasi wisata dengan melakukan digitalisasi 1.180 destinasi wisata.

“Kami terus melakukan transformasi pemasaran produk wisata di Banten, salah satunya dengan mengoptimalkan 1.180 objek wisata agar dapat terdigitalisasi secara menyeluruh,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Al Hamidi, di Serang, Minggu (15/9/2024).

Menurutnya langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi dalam pengelolaan pariwisata lokal. Dengan demikian, para calon wisatawan dapat mengetahui semua jenis destinasi wisata yang ada di Banten hanya dalam satu portal website yang terintegrasi.

**Baca Juga:Sandiaga Nilai PSN PIK 2 Tangerang Potensi Serap Tenaga Kerja

“Saat ini baru ada 604 objek wisata yang sudah terhimpun dalam website. Kami masih membutuhkan tenaga ahli untuk bisa mengintegrasikan semua objek wisata,” katanya dilansir Antara.

Digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan secara efisien. Selain itu, monitoring secara real-time akan memudahkan pihak terkait dalam mengawasi dan mengelola pendapatan asli daerah (PAD) dari tiket masuk wisata.

“Dengan sistem yang teratur, kami optimis dapat meningkatkan PAD sesuai kesepakatan dengan masing-masing pengelola wisata,” katanya.

Karena menurutnya sistem promosi dibutuhkan akselerasi digital guna menjangkau pasar yang lebih luas hingga mancanegara dan itu sudah dilakukan di Dinas Pariwisata kabupaten dan kota masing-masing.

“Terindikasi dari jumlah wisatawan lokal yang berkunjung ke Banten lebih dari 70 ribu orang selama tahun 2024, terlihat juga dari lama menginap wisatawan di hotel meningkat, dari struktur PDRB pun tumbuh, serta pertumbuhan belanja di sektor wisata sudah 78 persen, meskipun masih di bawah target,” katanya.

Guna mewujudkan digitalisasi pada sektor pariwisata, Dispar Provinsi Banten saat ini fokus terhadap peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan selama dua tahun terakhir ini telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada para pelaku usaha pariwisata.(red)




Pelaku Onani di Serang Membuat Pengakuan Jujur

Kabar6-Pelaku onani atau eksibisionisme di Kabupaten Serang, Banten, membuat pengakuan jujur atas aksinya.

Pelaku eksibisionisme berinisial MNA dan berusia 22 tahun itu melakukan aksinya di ruas jalan yang ramai saat siang bolong, tepatnya di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten.

Aksi eksibisionisme nya itu dilakukan pada Minggu siang, 08 September 2024. Akhirnya rekaman video handphone itu viral di medsos.

Pelaku aksi eksibisionisme, MNA, mengaku dalam kondisi sadar, tidak sedang mabuk alkohol, mengkonsumsi narkoba maupun obat-obatan keras.

**Berita Terkait:Pelaku Eksibisionis Ditangkap Polres Serang

Pelaku MNA saat itu berangkat dari rumahnya di Kabupaten Serang, menuju Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten. Diperjalanan, dia melihat korban berinisial VR korban dan membuntutinya.

“Enggak tau, khilaf, enggak ada rencana, pas ngeliat cewek nya aja, (mabuk,ngobat) enggak, (udah berapa kali eksibisionis) baru kali ini, (ngeliat video porno) enggak bang, kerja di pabrik. Nyesel. Dari rumah mau ke Rangkasbitung, mau ngambil duit dulu di ATM tadinya,” ujar pelaku eksibisionis, MNA, di Polres Serang, Jumat, (13/09/2024).

Korban sempat panik karena khawatir di jambret ataupun begal. Nyatanya, VR menjadi korban eksibisionisme dati MNA.

Pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Akibat aksi eksibisionisme nya itu, pelaku MNA diancam Pasal 36 Undang-undang Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

“Pelaku eksibisionis membuntuti korban yang saat itu di jalan raya, setelah dibuntuti, pelaku melakukan kegiatan seksual, korban panik dan memvideokan hingga viral di medsos,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Serang, Ipda M. Aqlizar Akbar, di kantornya.(dhi)




Pelaku Eksibisionis Ditangkap Polres Serang

kabar6.com

Kabar6-Pelaku eksibisionis di atas sepeda motor ditangkap Polres Serang. MNA (22) mengaku terangsang ketika seorang remaja wanita berkerudung mengendarai sepeda motor di depannya. Kemudian MNA mendekatinya dan beronani hingga klimaks.

Aksi eksibisionis itu terjadi di Jalan Raya Nangela, Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu siang, 08 September 2024.

Karena pelaku MNA mendekati korbannya, VR sempat mengira bakal dia bakal di begal. Dia lebih kaget lagi, ternyata sang pria yang mengenakan topi dan jaket warna putih itu tengah onani sembari menatapnya.

**Baca Juga:Pria Mengaku Polisi Rampas Motor dan Ponsel di BSD Serpong

“Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Jumat, (13/9/2024).

Korban yang tidak terima kemudian mengejar terduga pelaku, namun gagal. Beruntung VR sempat merekam kemudian memposting nya di media sosial dan banyak dilihat netizen.

“Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya sambil melakukan onani hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban,” terangnya.

Korban VR kemudian melapor ke Polres Serang atas pelecehan seksual yang diterimanya. Kemudian pelaku MNA ditangkap personil gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya, di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa 10 September 2024 sore.

“MNA sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-undang pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.(dhi)




Pemprov Banten Prioritaskan APBD 2025 untuk Pengembangan SDM

Kabar6-Pemerintah Provinsi Banten memprioritaskan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2025 untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar di DPRD Banten mengatakan pada pengembangan SDM meliputi banyak aspek mulai pendidikan dan infrastruktur.

“Berarti pendidikan, kemudian infrastruktur juga. Infrastruktur itu kan mendukung juga berbagai aspek, termasuk ekonomi, pengangguran, dan segala macam,” kata Al Muktabar dilansir Antara Jumat  (13/9/2024).

**Baca Juga:Banten Surplus Listrik SPKLU Diperbanyak

Ia juga tak luput memprioritaskan aspek kesehatan, yang menurutnya sudah cukup baik dalam pembangunan infrastrukturnya.

“Sehingga kita tinggal menguatkan SDM dan beberapa hal lain secara teknis untuk memperkuat layanan,” ujar Al Muktabar.

Lebih lanjut mengenai SDM kesehatan, Al Muktabar mengatakan saat ini tergantung dengan formasi pegawai yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Terlebih saat ini Pemprov Banten sudah mengusulkan penyelesaian kepegawaian non-aparatur sipil negara (ASN) di bidang kesehatan, kara Al Muktabar.

“Lalu berikutnya tenaga-tenaga skill tertentu, kita memohonkan formasi lain dari yang diluar penyelesaian non-ASN. Mudah-mudahan kita dalam formasi itu dapatkan, dan kita juga punya strategi menerima pindahan-pindahan dari saudara-saudara kita se-Indonesia, bagi dokter, spesialis yang sudah ASN, kita bisa terima,” ujar dia.

Dipaparkan postur APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan penerimaan pembiayaan.

Pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,875 triliun. Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp3,109 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebsar Rp6,346 miliar.

Total untuk pendapatan berkisar diangka Rp10,991 triliun.

Sementara, pada belanja daerah, Pemprov Banten merencanakan anggaran sebesar Rp10,995 triliun terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp6,996 triliun, Belanja Modal sebesar Rp1,504 triliun, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp57,094 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp2,437 triliun.

Total surplus sebesar Rp4,037 miliar.(red)