1

Akses Pupuk Subsidi Dipermudah, DPRD Banten Dorong Satu Desa Satu Kios Pupuk

Kabar6-Guna mempermudah akses pupuk bersubsidi bagi para petani di pelosok Banten, DPRD Banten mendorong Dinas Pertanian untuk memperbanyak kios pupuk. Hal ini seiring dengan kenaikan signifikan kuota pupuk untuk Provinsi Banten tahun ini.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Banten, Oong Sahroni, jarak antar kios pupuk yang masih jauh di beberapa wilayah seperti Pandeglang dan Lebak menjadi kendala bagi para petani.

“Ada satu kios membawahi tiga desa, sementara jarak antar desa ini relatif jauh,” kata Oong, Kamis (11/7/2024).

**Baca Juga:DPRD Banten Setujui Pengelolaan Limbah B3 dan Perlindungan Perempuan

Oleh karena itu, Oong mengusulkan agar setiap desa memiliki minimal satu kios pupuk untuk melayani kebutuhan petani di desanya.

“Biar nanti relatif lebih merata. Hari ini menjadi beban ketika jaraknya jauh, terutama terhadap biaya transportasi,” bebernya.

Lebih lanjut, Oong juga mendorong para petani yang memiliki lahan untuk segera bergabung ke kelompok tani. Hal ini agar mereka dapat mengakses hak-haknya untuk mendapatkan benih, pupuk, dan alsintan.

“Tanpa itu mereka tidak bisa mengaksesnya,” imbuhnya.

Pada tahun ini, kuota pupuk subsidi untuk Provinsi Banten mengalami kenaikan signifikan. Untuk pupuk urea, kuota naik dari 51.788 ton menjadi 88.520 ton.

Sementara untuk pupuk NPK, kuota naik dari 35.603 ton menjadi 76.113 ton. Pupuk organik pun mengalami kenaikan kuota dari 17.333 ton menjadi 41.720 ton.

Kenaikan kuota pupuk ini diharapkan dapat membantu para petani dalam meningkatkan hasil panen mereka.

Politikus Gerindra ini mengimbau para petani yang belum tergabung dalam kelompok tani untuk segera bergabung.

Hal ini agar mereka mendapatkan berbagai manfaat, seperti akses yang lebih mudah terhadap pupuk subsidi, benih, dan alsintan, serta pendampingan dari penyuluh pertanian.

“Dengan bergabung ke kelompok tani, para petani akan lebih mudah mendapatkan informasi tentang program-program pemerintah yang terkait dengan pertanian,” kata Oong.(Aep)




DPRD Banten Setujui Pengelolaan Limbah B3 dan Perlindungan Perempuan

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyetujui usulan mengenai pengelolaan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya), dan perubahan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Usulan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo di Serang, Kamis (11/7/2024).

Persetujuan oleh para anggota dewan tersebut menjawab masing-masing usulan tentang pengelolaan limbah medis yang diajukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten dan Komisi V DPRD setempat atas perubahan peraturan daerah Provinsi Banten nomor 9 tahun 2014.

**Baca Juga:Cerita Orang Tua Siswa Miskin Gagal Masuk SMAN 9 Tangsel

Ketua Bapemperda DPRD Banten Yudi Budi Wibowo berterima kasih atas dukungan seluruh fraksi partai atas dukungan terhadap usulan tersebut.

Ia menyebutkan jumlah bulanan limbah B3 di Provinsi Banten antara 3-4 juta ton per tahun. Sementara, selama ini belum ada pendekatan dan sistem yang terpadu pada pengelolaan limbah B3.

“Kami memiliki harapan yang sama agar Raperda ini mampu mengatasi berbagai kendala dan tantangan dalam pengelolaan limbah di Provinsi Banten. Oleh karena itu, pembentukan Raperda menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah berbahaya dilakukan secara aman, bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya dilansir Antara.

Yudi juga mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk memperluas cakupan, memfasilitasi pengelolaan yang terintegrasi, mengakomodasi penanganan risiko yang komprehensif dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta penegakan hukum pada pengelolaan limbah.

Selain itu dengan usulan Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten memiliki peluang dan kekuatan memanfaatkan peluang dalam pengelolaan limbah B3.

Seperti, membuat sistem limbah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi angka pengangguran.

Selain itu, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengatakan banyak kasus kekerasan yang terjadi di komunitas yang memiliki sistem hukum yang ketat, namun kurang dalam implementasi dan pengawasan.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus dimaknai dengan pendidikan dan kesadaran masyarakat yang menyeluruh mengenai hak-hak perempuan dan anak serta dampak negatif dari itu sendiri.

“Dampak kekerasan seksual sangat membebani korban oleh karena itu fenomena ini harus segera dihentikan dengan membuat payung hukum dalam bentuk peraturan daerah,” kata Yeremia.

Usai usulan tersebut disetujui, nantinya akan diajukan menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan ditindaklanjuti oleh Gubernur Banten.

Rapat paripurna di DPRD Banten tersebut dihadiri ​​​​​​24 anggota dewan secara daring, dan 24 anggota dewan menghadiri secara luring.(red)




Cerita Orang Tua Siswa Miskin Gagal Masuk SMAN 9 Tangsel

Kabar6-Miris nasib Nadiah Hasanah, pelajar yang baru saja lulus dari SMPN 19 tak bisa melanjutkan sekolah ke SMAN  pilihannya di SMAN 9 dan SMAN 3 yang berada di Tangerang Selatan.

Pelajar piatu yang tinggal di  Rawa Mekar Jaya No 42 RT003 RW003, Kecamatan Serpong Tangsel ini, sudah mendaftar masuk lewat PPDB online lewat jalur prestasi non akademik tapi namanya tidak muncul di PPDB online maupun SK SMAN 9 SK SMAN 3 Tangerang Selatan.

“Anak saya daftar lewat jalur prestasi non akademik karena ada beberapa  sertifikat yang dimiliki anaknya ketika menempuh pendidikan SMPN 19,”ujar Tardi Yusuf, ayah Nadiah pada Kabar6, Kamis (11/7/2024).

**Berita Terkait: Bukan 4.683, Dindikbud Ungkap Penyebab ada 6.515 Kursi Kosong SMA di Banten

Menurutnya lewat zona tidak dipilih karena di dekat rumahnya tidak ada negeri, maka dengan pilihan prestasi non akademik dia pikir bisa masuk.

Pria yang bekerja sebagai buruh bengkel di Ciater ini, pasrah dan berharap anaknya bisa sekolah tahun ajaran ini.

“Saya termasuk golongan yang tidak mampu, karena namanya terdaftar penerima Bansos Pemkot Tangerang Selatan sejak 2 tahun lebih. Tapi tidak pernah terima bantuan,”imbuhnya.

Tardi mengaku, rumah ia yang tinggalin dalam kondisi memprihatinkan, karena baru saja di tabrak lari truk.

“Bisa dicek rumah yang saya tinggalin, kondisi rumah sangat prihatin,”tandasnya sambil menunjukan foto rumahnya.

Ia sempat mendatangi SMAN 9 untuk mengecek nama anak di SK, tapi tidak ada panitia untuk ditanyakan. “Kata Satpam pada libur, heran saya masak masa pendaftaran sekolah bisa libur,” cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani menduga siswa tersebut kemungkinan gagal lantaran nilainya kalah dengan siswa lain.

“Kemungkinan nilai kalah sama yang nilainya siswa paling atas,” katanya.

Secara keseluruhan, Tabrani menyebutkan, sebanyak 171.543 orang mendaftar ke SMK dan SMA Negeri di Banten. Dengan rincian sebanyak 112.797 orang daftar ke SMA Negeri dan sebanyak 58.746 ke SMK Negeri.

Namun hanya 43.117 siswa yang lulus seleksi masuk SMA, sedang jenjang SMK Negeri di Provinsi Banten ada 33.249 siswa yang diterima.

“Yang tidak tertampung ini baik SMA maupun SMK akhirnya mereka pada mendaftar ke sekolah swasta,”tandasnya.

Mengenai ungkapan Ombudsman Banten terkait kursi kosong di PPDB 2024  untuk SMA Negeri Banten sebesar  4.683 ribuan, justru pihaknya menemukan angka jauh lebih besar yang disampaikan oleh Ombudsman. Dindikbud menyebut ada sebanyak 6.515 kursi kosong.

Tabrani mempersilahkan masyarakat terutama dari warga kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya usai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS).

“Kalau memang itu mau diisi setelah MPLS nih kemudian ada yang mau masuk silakan ini masih terbuka,”tandasnya. (Tim K6)




Bukan 4.683, Dindikbud Ungkap Penyebab ada 6.515 Kursi Kosong SMA di Banten

Kabar6- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menanggapi pernyataan Ombudsman Banten mengenai ada 4.683 ribuan kosong untuk SMa Negeri di Banten usai PPDB 2024 berakhir.

Bahkan Disdikbud Banten menemukan angka jauh lebih besar yang disampaikan oleh Ombudsman, menurut Dindikbud menyebut ada sebanyak 6.515 kursi kosong.

“Jadi kursi kosong ada 6.515, itu bukan karena tertolak lebih pada sekolah kurang peminatnya,” kata Kepala Dindikbud Banten Tabrani di kantornya, Kamis (11/7/2024).

**Baca Juga:PPDB SMAN Berakhir, Ombudsman Ungkap 4.683 Kursi Kosong di Banten

Tabrani menyebut, ada dua penyebab adanya ribuan kursi kosong usai PPDB berakhir. Pertama sekolah tersebut kurang diminati masyarakat dan jumlah pendaftar relatif sedikit dari daya tampung sekolah yang ada.

“Kedua ada yang memang sudah dinyatakan diterima, namun tidak daftar ulang kalau itu kecil persentasenya. Yang banyak itu adalah di situ ada kuota daya tampung tapi yang daftarnya sedikit,”ujarnya.

Tabrani mempresentasikan 6.515 kursi kosong itu tersebar di beberapa daerah di Banten, terbanyak di Kabupaten Lebak sebanyak 2.192 kursi kosong, Pandeglang ada 969 kursi, dan Kabupaten Serang 1.258 kursi kosong.

Pihaknya mencontohkan yang terjadi di Kabupaten Lebak, tepatnya di SMAN 1 Cihara, daya tampung sebanyak 72 orang, namun yang mendaftar hanya 26 orang, SMA 3 Panggarangan daya tampungnya sebanyak 72 orang terdiri dari dua RKB, lagi-lagi yang mendaftar hanya sebanyak 9 orang.

“Terus di Bojong Manik misalnya daya tampungnya untuk dua Rombel tapi yang daftar kan hanya 19 jadi kita terima semua,”jelas Tabrani.

Mengenai jumlah kursi kosong, Tabrani mempersilahkan masyarakat terutama dari warga kurang mampu untuk menyekolahkan anaknya usai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS).

“Kalau memang itu mau diisi setelah MPLS nih kemudian ada yang mau masuk silakan ini masih terbuka,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Ombudsman Provinsi Banten menemukan 4.683 kursi kosong di tingkat SMAN di Banten usai pendaftaran PPDP berakhir.

Diketahui, Pelaksanaan PPDB khususnya PPDB SMA di Provinsi Banten berlangsung secara _online_ melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/, pendaftaran dibuka tanggal 19-23 Juni 2024 untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dari dan pengumuman pada tanggal 26 Juni 2024.

Sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik pendaftarannya dimulai pada tanggal 1-5 Juli 2024 dan pengumuman pada tanggal 8 Juli 2024.

“Sejauh ini, Ombudsman Banten mendata terdapat sebanyak 4.683 kursi kosong pada tingkat SMA,” kata Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi melalui keterangan tertulisnya diterima kabar6.com, Rabu (10/7/2024).(Aep)

 




PPDB SMAN Berakhir, Ombudsman Ungkap 4.683 Kursi Kosong di Banten

Kabar6- Kantor Ombudsman Provinsi Banten menemukan 4.683 kursi kosong di tingkat SMAN di Banten usai jadwal pendaftaran PPDB berakhir.

Diketahui, Pelaksanaan PPDB khususnya PPDB SMA di Provinsi Banten berlangsung secara _online_ melalui laman https://ppdb.bantenprov.go.id/, pendaftaran dibuka tanggal 19-23 Juni 2024 untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua dari dan pengumuman pada tanggal 26 Juni 2024.

Sedangkan untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik pendaftarannya dimulai pada tanggal 1-5 Juli 2024 dan pengumuman pada tanggal 8 Juli 2024.

“Sejauh ini, Ombudsman Banten mendata terdapat sebanyak 4.683 kursi kosong pada tingkat SMA,” kata Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi melalui keterangan tertulisnya diterima kabar6.com, Rabu (10/7/2024).

**Baca Juga:KPK Perkuat Penegakan Antikorupsi dalam PPDB

Rincian kursi kosong lanjut Fadli terbanyak berada pada jalur prestasi non akademik yaitu 1.431 kursi dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 1.464 kursi kosong.

“Ini belum termasuk siswa yang diterima namun tidak daftar ulang/lapor diri,”imbuhnya.

Menurutnya, Kabupaten Lebak menjadi salah satu kabupaten yang memiliki total kursi kosong tertinggi sebanyak 1.457 kursi kosong, selanjutnya ada Kabupaten Serang sebanyak 1.048 kursi kosong.

Lalu Kabupaten Tangerang sebanyak 881 kursi kosong, dan Kabupaten Pandeglang sebanyak 613 kursi kosong. Peringkat kursi kosong terbanyak untuk Kota yaitu sebanyak 355 kursi kosong berada pada SMA di Kota Serang, 158 kursi di Cilegon dan 137 kursi kosong di Kota Tangerang Selatan.

“Adapun di Kota Tangerang terdapat 34 kursi Kosong yang semuanya berasal dari sisa kuota jalur perpindahan orang tua,”ujarnya.

Fadli menjelaskan, Ombudsman Banten juga akan memonitor data peserta didik pada satuan Pendidikan hingga beberapa minggu paska dimulainya tahun ajaran baru atau MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).

Hal ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran terhadap penambahan daya tampung akibat adanya intervensi, titipan, dan faktor-faktor lainnya.

Terakhir, Fadli mengajak seluruh pihak untuk terus bersama-sama mengawal dan mewujudkan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan secara transparan, objektif, akuntabel, dan non-diskriminatif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Temuan ini belum final, tentunya Ombudsman Banten secara intensif akan mengawal dan mendorong transparansi proses pengisian empat ribuan kursi kosong kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,”pungkasnya.(Aep)




Temuan BNN: Narkoba Asal Medan Dikamuflase jadi Kue Bolu hingga Suku Cadang Motor

Kabar6-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigadir Jendral Polisi Rohmad Nursahid menyebut narkoba temuan dari sindikat Medan, dikamuflase jadi kue bolu hingga dibentuk menjadi suku cadang motor.

Temuan tersebut berupa ganja seberat 4.479 gram dan sabu 148,211 gram yang berasal dari penangkapan sindikat narkoba asal Medan, Sumatera Utara.

Rohmad  menjelaskan narkotika jenis ganja dikirim melalui jasa ekspedisi dan dibentuk menyerupai suku cadang motor oleh pengirim bernama Rahmat.

“Dibentuk seperti sparepart (suku cadang) bentuk jok itu. Jadi dia menyerupai jok motor,” kata dia dilansir Antara Rabu (10/7/2024).

**Baca Juga:Tangerang Raya Zona Merah Narkoba, BNN Banten Musnahkan Ganja dan Sabu

Dari temuan tersebut, tersangka AA (23) ditangkap dengan barang bukti ganja seberat tiga kilogram di Kota Tangerang. Sementara untuk kiriman paket sabu oleh AS (28) dimasukkan dalam kue bolu Medan.

“Ada beberapa biji (paket sabu) dimasukkan ke dalam kuenya,” ujar Rohmad.

Kedua tersangka ditangkap di sekitar Kota Tangerang, bulan Juni lalu secara terpisah.

Rohmad mengatakan pihaknya terus mewaspadai peredaran narkotika di sekitar Tangerang Raya, yang menjadi tujuan pengiriman narkoba dari wilayah Sumatera.

Sementara ini, ia mengatakan belum ada indikasi sindikat narkoba tersebut dikendalikan dari lapas. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Rohmad mengatakan barang bukti narkotika tersebut sekitar Rp158 juta. Dengan pemusnahan barang tersebut, BNNP Banten menyelamatkan sekitar 400 anak bangsa.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

 




Tangerang Raya Zona Merah Narkoba, BNN Banten Musnahkan Ganja dan Sabu

Kabar6-BNN Banten memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja hasil operasi di wilayah Tangerang Raya. Sebanyak 4,4 kg ganja dibakar dan 148 gram lebih sabu di blender agar tidak bisa lagi diedarkan.

BNN Banten mengecap Tangerang Raya sebagai zona merah peredaran narkoba, khususnya ganja dan sabu.

“Tujuan peredaran narkoba selama ini memang Tangerang Raya, jenis yang selama ini kita ungkap yang beredar memang sabu dan ganja, kalau ekstasi sementara di BNN belum kita ungkap,” ujar Brigjen Pol Rohmad Nursahid, di kantornya, Rabu, (10/07/2024).

**Baca Juga:“Dianggap Kejahatan Serius, Ketum Granat Minta Petugas Tak Terlibat KKN”

Untuk pengawasan jalur laut serta Pelabuhan Merak, BNN Banten bekerjasama dengan Polda Banten, ASDP hingga KSOP. Bahkan BNN Banten juga saling bertukar informasi dan koordinasi dengan BNN yang ada di wilayah Sumatera.

“Tentu kita dalam waktu yang secara berkala jika ada yang di curigai kita lakukan razia secara berkala. Kita juga bekerjasama dengan BNNP Lampung dan wilayah Sumatera, kalau ada informasi tentunya kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Narkoba seperti ganja dan sabu berasal dari wilayah Sumatera, lalu dikirim ke Pulau Jawa melalui jalur darat kemudian menyebrangi Selat Sunda dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak.

Pelabuhan tikus, pelabuhan masyarakat dan pesisir pantai di wilayah Banten juga harus diperketat pengawasannya, untuk mempersempit penyelundupan narkoba.

“Dari jalur laut, dari Merak. (Perairan Banten selatan) Itu perlu kita waspadai, di Banten ini ada sekitar 60 dermaga termasuk pelabuhan tikus, pelabuhan rakyat, karena itu pelabuhan lepas perbatasan juga dengan Jawa Barat, Bogor dan Sukabumi,” terangnya.(Dhi)

 




Investasi di Kabupaten Serang Meningkat Pesat, Target 2024 Diprediksi Terlampaui

Kabar6-Investasi di Kabupaten Serang menunjukkan kinerja positif dengan capaian fantastis di tahun 2023, yaitu mencapai 200 persen dari target yang ditetapkan.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, target investasi tahun 2023 sebesar Rp 5,7 triliun. Namun realisasinya melampaui ekspektasi dengan mencapai Rp 10,5 triliun.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, Syamsuddin, optimis bahwa target investasi di tahun 2024 akan kembali terlampaui, meskipun hanya naik 3 persen dari tahun sebelumnya. Target 2024 dipatok pada angka Rp 5,9 triliun.

“Kenaikan target investasi tahun 2024 memang tidak dilihat dari capaian tahun 2023, tetapi dari target yang sudah ditetapkan di RPJMD,” jelas Syamsuddin.

**Baca Juga:IPB Jalin Kemitraan dengan Provinsi Jawa Barat dan Banten dalam Program Pengembangan Pendidikan Vokasi

Optimisme Syamsuddin terkait target investasi 2024 bisa lampaui, didasari oleh beberapa faktor di antaranya, upaya peningkatan pelayanan perizinan.

DPMPTSP terus berupaya mempermudah dan mempercepat proses perizinan investasi untuk menarik investor.

“Pelayanan dibuat mudah, tidak berbelit-belit sehingga orang nyaman berinvestasi,” ungkapnya.

Kemudian pembangunan infrastruktur jalan yang digencarkan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tak hanya mendorong aksesibilitas dan peningkatan ekonomi bagi warga, ternyata hal itu memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.

“Kita tahu di periode ibu bupati fokus membangun infrastruktur sehingga investasi dari tahun ke tahun terus meningkat,”ujarnya.

Lebih lanjut Syamsuddin mengatakan, pembinaan dan edukasi pelaku usaha gencar dilakukan DPMPTSP untuk meningkatkan kualitas dan daya saing.

Hal itu sejalan dengan komitmen penuh pemerintah daerah mendukung dan memfasilitasi investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Serang.

Apalagi, kabupaten Serang memiliki beberapa keunggulan yang menjadi daya tarik bagi investor.

Menurutnya, Kabupaten Serang merupakan pintu masuk ke Pulau Jawa dan berdekatan dengan kawasan industri Tangerang yang sudah padat. Hal itu menjadi keuntungan tersendiri bagi daerahnya.

“Kabupaten Serang menjadi pintu masuk ke pulau jawa, kita tahu Tangerang sudah penuh dan bergeser ke Kabupaten Serang,”jelasnya.

Meskipun investasi di Kabupaten Serang didominasi oleh Penanaman Modal Asing (PMA), Syamsudin optimis bahwa Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) akan terus meningkat.

Tahun 2023, realisasi PMDN mencapai 98% dari target, yang merupakan pencapaian terbesar dalam 7 tahun terakhir.

“Tapi tahun kemarin capaian paling besar selama 7 tahun saya di sini. target PMDN 3,1 triliun tercapai 3,091 atau 98 persen. Pencapaian 200 persen itu akan sangat berarti bagi Pemkab Serang,”ungkapnya.

Syamsudin juga menekankan bahwa investasi diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Serang.

Diantaranya mengurangi pengangguran, membuka lapangan pekerjaan baru dan meningkatkan peluang kerja bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Investasi itu diharapkan bisa mengurangi pengangguran, dengan investasi diharapkan pertumbuhan ekonominya bisa lebih maju,”harapnya.

Namun, ia menyadari beberapa tantangan yang perlu dihadapi terutama keterampilan tenaga kerja. Menurut dia, perlu adanya peningkatan keterampilan tenaga kerja agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.

“Memang kalau tidak punya skil akan kalah dan tertinggal dengan orang yang datang ke Kabupaten Serang,”paparnya.

Syamsudin juga mengungkapkan bahwa selain sektor industri, pemerintah daerah juga akan mulai fokus mengembangkan sektor lain seperti wisata religi di Tanara diharapkan dapat menarik wisatawan dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ke depan Pemkab juga akan fokus memaksimalkan di sektor perikanan dan pertanian yang saat ini belum tersentuh secara maksimal. Padahal dua sektor tersebut sama-sama memiliki potensi yang cukup besar.

“Terus sektor pertanian dan perikanan belum tersentuh secara maksimal tapi ke depan akan mengarah ke sana,”katanya.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Syamsuddin berharap investasi di Kabupaten Serang akan terus meningkat dan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.(Adv)

 




Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Kabar6-Satresnarkoba Polres Serang menangkap pengedar sabu berinisial AM (29) di Desa Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko,mengatakan tersangka AM merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum yang masuk dalam target penangkapan Tim Satresnarkoba.

“Tersangka AM diamankan di pinggir jalan desa yang tidak jauh dari rumahnya saat sedang menunggu konsumen sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya dilansir Antara Selasa (9/7/2024)

Kapolres menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamarayan ini, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.

**Baca Juga:Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi,” katanya.

Kapolres mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB tersangka yang nongkrong di pinggir jalan langsung diamankan. Pada saat proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan ditemukan tiga paket sabu dari dalam saku celananya.

“Dari hasil pengembangan, petugas kembali menemukan 53 paket sabu lainnya di dalam tas yang digantung di tembok ruang tamu rumah tersangka, serta satu timbangan digital,” katanya.

Selanjutnya tersangka AM dibawa ke Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka mengaku baru dua bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis itu terpaksa dilakukan karena tersangka hanya bekerja sebagai buruh serabutan butuh uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

“Puluhan paket sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial FU yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, namun dirinya tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 113 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(red)

 




Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Kabupaten Serang Dijebloskan ke Penjara

Kabar6-Polres Serang melimpahkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua mantan Kepala Desa di Kabupaten Serang.

Keduanya yakni, Suryadi mantan Kepala Desa Kopo dan Supriadi mantan Kepala Desa Cidahu.

Kedua Kepala Desa periode 2015-2020 tersebut diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan Suryadi bermula ketika Desa Kopo mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,3 miliar dan Rp761 juta.

Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk empat kegiatan fisik, di bidang pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan desa.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume,” katanya, Selasa (9/7/2024).

**Baca Juga:Anak Buah Prabowo Bicara Angka Kemiskinan di Banten, Andra Soni: Penurunan Sebuah Keharusan

Akibat hal itu, mantan Kepala Desa Kopo ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp229 Juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.

Sedangkan praktik korupsi yang dilakukan oleh Supriadi lanjut Andi, melakukan perbuatan curang pada pelaksanaan pembangunan 6 titik jalan desa sebesar Rp759 juta.

“Tersangka melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix) sekrap,” jelas Andi.

Selain itu ungkap Andi, Supriadi juga mengendalikan sejumlah proyek yang didanai dana desa dan pengelolaan keuangan desa untuk keuntungan pribadi.

“Akibat perbuatan Supriadi negara mengalami kerugian Rp390 juta. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp619 juta,” jelasnya.

Menurut Andi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang tentang pemberantasan korupsi.

“Perkara ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,” pungkasnya.(Aep)