1

Nyabu Bareng Gadis di Kosan, Oknum Polres Pandeglang Dipecat

Nyabu di Kosan

Kabar6-Oknum anggota Polres Pandeglang berinisial AG dipecat dari Korps Bhayangkara, setelah terbukti mengkonsumsi sabu bersama seorang gadis di sebuah tempat kos di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

AG yang sudah berkeluarga dan memiliki anak itu menginap di sebuah kosan bersama gadis berinisial CY, keduanya ditangkap dengan barang bukti sabu beserta alat hisapnya.

Pemecatannya dilakukan setelah dihelat sidang etik profesi Polri yang dipimpin oleh Kasubbit Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto. Sidang etik profesi Polri tersebut berlangsung pada Senin, 12 Desember 2022, sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

“Hakim menjatuhkan putusan PTDH dari dinas kepolisian. Atas putusan ini, oknum AG masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau menerima putusan,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2022).

Terkait narkoba yang ditemukan di kosan saat kedua sejoli ditangkap, berjumlah 0,23 gram sabu. Kepolisian sudah berkomunikasi dengan BNNP Banten, untuk melakukan rehabilitasi kepada AG dan CY.

AG yang sudah berkeluarga dan CY yang berstatus gadis, akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial di tempat yang sudah ditentukan.

** Baca Juga Ini Pengakuan Wanita yang Dipaksa Nyabu Bersama Oknum Polisi Polres Pandeglang

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Jumat, 09 Desember 2022, keduanya terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka, dengan ancaman pidana berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, jika dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba, atau sebaliknya dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelasnya.

Berdasarkan sidang kode etik kepolisian, oknum anggota Polres Pandeglang berpangkat brigadir yang sudah beristri dan memiliki anak itu terbukti melanggar Pasal 13 PP, tentang pemberhentian anggota Polri dan atau Perkap Kapolri nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi Polri, Pasal 10 ayat (6) huruf b dan atau Pasal 13 huruf (e) dan atau Pasal 13 huruf (f).

“Kapolda Banten tidak memberikan toleransi apapun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana. Tidak hanya pelanggaran kode etik, namun juga terhadap tindak pidana yang dilakukan,” terangnya. (Dhi)




Ancam Keselamatan, Jembatan di Cikadeun Pandeglang Berlubang 

Kabar6.com

Kabar6- Jembatan di jalan nasional tepatnya di Jalan Raya Labuan Pandeglang tak jauh dari pintu masuk penziarahan Syaikh Mansyurudin Cikadueun, Kecamatan Cipeucang mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.

Pasalnya badan jembatan tersebut sudah ambrol dan kini kondisinya berlubang, selain itu bangunan tugu jembatan juga mengalami retak-retak, dan jalannya sudah sudah terlihat miring.

Saat ini jalan tersebut hanya di pasang tali plastik dengan harapan, agar para pengendara tidak terlalu melintas ke arah jembatan yang berlubang itu.

“Bisa bahaya ini, soalnya kan kondisi jalan nya juga sudah miring. Ditambah sebagian sudah ada yang ambrol, harus segera ditangani itu,” ungkap pengendara roda Fathoni, Senin (12/12/2022).

Menurutnya, kondisi jembatan yang sudah ambrol harusnya segera ditangan oleh pemerintah. Soalnya kalau dibiarkan terlalu lama khawatir ambrolnya bertambah bisa menimbulkan kecelakaan lalulintas juga.

“Apa lagi sekarang musim penghujan khawatir ambrol lagi. Kalau jembatan ini putus lalulintas juga bisa lumpuh,” katanya.

**Baca juga: TKW Asal Pandeglang Diduga Disiksa Majikan, Sekujur Tubuhnya Penuh Luka dan Tak Bisa Berjalan 

Pengendara lainnya, Adim mengaku, kondisi jembatan tersebut dapat mengancam terhadap keselamatan para pengguna jalan. Jika tak segera ditangani bisa saja ambrolnya jembatan itu makin parah.

“Bolong pada bangunan jembatan itu lumayan besar, ditambah pada badan bangunannya juga sudah retak-retak. Kami harap harus segera ada penanganan jangan sampai ko disi jembatan itu menelan korban,” ujarnya.(aep)




TKW Asal Pandeglang Diduga Disiksa Majikan, Sekujur Tubuhnya Penuh Luka dan Tak Bisa Berjalan 

Kabar6.com

Kabar6- Daini (46) warga Kampung Bojen Banteng RT/RW 02/03, Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang diduga menjadi korban kekerasan oleh majikannya di Arab Saudi.

Pasalnya sesampainya di rumah di sekujur tubuhnya banyak luka bekas pukulan, mata sebelah kiri tidak bisa melihat dan korban tidak bisa berjalan.

Kapolsek Panimbang Iptu Asep Jamaludin yang mendampingi Daini yang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) mendapatkan penyiksaan dari majikan perempuannya. Akibatnya sekujur tubuh korban dipenuhi bekas luka dan tak bisa berjalan.

“Menurut keterangan korban, berkerja selama tiga tahun kerap memperoleh siksaan dari majikan perempuannya. di sekujur tubuh penuh bekas pukulan dan sekarang ini tidak bisa jalan akibat siksaan majikan dan hanya bisa duduk dirumah,” kata Kapolsek Iptu Asep Jamaludin, Senin, (12/12/2022).

Menurut Asep, korban tersebut berangkat pada 5 November 2019 lalu melalui PT Graha Utama yang beralamat di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat untuk bekerja di Riyadh Arab Saudi. Apalagi, kata Kapolsek, korba selama bekerja hanya mendapatkan gajih setengahnya, bahkan satu tahun terakhir tidak mendapatkan gajih.

**Baca juga:Jadi DPO, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

“Korban bisa kembali ketanah air karena mendapat pertolongan dari keluarga Majikannya, dengan memberikan sejumlah uang untuk kabur. Ketika bisa kabur mendapatkan pertolongan dari jamaah Umroh dan Seorang Pilot maskapai penerbangan yang merasa prihatin dan kasian sehingga membantu agar bisa pulang ke tanah air,” tuturnya.

Untuk itu, kata Kapolsek, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) agar korban bisa mendapatkan bantuan haknya selama bekerja.

“Kami juga terus mendampingi, agar korban mendapatkan hak-haknya, tapi yang terpenting saat ini korban agar bisa secepatnya mendapatkan perawatan. Karena hasil pemeriksaan kesehatan atau pengobatan dari pihak puskesmas terutama matanya harus segera di operasi,” ujarnya.(Aep)




Rumah Warga Picung Pandeglang Ambruk, KSB Langsung Turunkan Bantuan Logistik 

Kabar6.com

Kabar6-Rumah salah seorang warga Kampung Babakan Tereup, Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang yang sudah lanjut usia, Bambang, tidak layak huni. Hampir semua bagian bangunan rumah tersebut dalam kondisi sudah lapuk dan rapuh. Akibatnya, bagian dapurnya belum lama ini ambruk.

Ketua Kampung Siaga Bencana (KSB)  Kabupaten Pandeglang , Beni Madsira, yang juga merangkap Ketua KSB Kecamatan Angsana mengatakan, kondisi rumah  lansia, Pak Bambang,  tidak layak huni  dan sangat menghawatirkan. Terlebih saat ini sedang musim hujan, maka rumah yang lapuk tersebut sangat rawan rubuh jika curah hujan sangat deras.

“Sampai saat ini, belum ada bantuan untuk merenovasi rumah Pak Bambang. Namun sejauh ini telah dilakukan pendataan oleh desa setempat dan akan diajukan pada program RTLH. Sayangnya sampai sekarang mungkin belum dapat,” ungkap Beni, Senin (12/12/2022).

KSB telah memberikan bantuan logistik kepada Pak Bambang berupa kasut matras, paket sandang, selimut, peralatan makan dan peralatan dapur keluarga, sembako serta perlengkapan mandi, dan juga makanan siap saji.

Terkait kebencanaan di wilayah Kecamatan Angsana, Munjul, Sindangresmi, Picung dan Bojong,  KSB langsung memberikan bantuan dari lumbung sosial yang berada di Kecamatan Angsana.

“Jika ada bencana, kami berusaha membantu, salah satunya seperti yang kami lakukan sekarang pada keluarga Bapak Bambang ini. Kondisinya sangat memperihatinkan, ketika kena hujan deras dapurnya ambruk, untung tidak ada korban jiwa,” jelasnya.

Baca juga: Jadi DPO, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Sementara itu, Arif Mahmud selaku Camat di Kecamatan Picung, menjelaskan, peristiwa rubuhnya dapur di rumah salah satu warganya tersebut terjadi pada malam Sabtu, ketika  hujan deras. Rubuhnya bangunan rumah milik Pak Bambang diduga karena kondisinya yang sudah lapuk sehingga rentan roboh. Kondisi ini diketahui pihaknya setelah mendapat laporan pihak desa yang langsung turun ke lokasi

“KSB sangat merespon cepat ketika saya komunikasikan kejadian ini. Paginya rekan KSB dari Angsana bergerak membawa logistik. Hal ini sangat luar biasa. Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan kesigapan para relawan yang menjadi kepanjangan atau ujung tombak dari Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang,” tandasnya. (Aep)




Jadi DPO, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur 

Kabar6-Polres Pandeglang berhasil menangkap MH (25) tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Babakan Lame, Desa Pasir Lame, Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang.

“Benar Satreskrim Polres Pandeglang telah menangkap MH tersangka pada Rabu (07/12) sekitar pukul 10.30 Wib yang sebelumnya sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Satreskrim Polres Pandeglang Shilton pada Jumat (09/12/2022).

**Baca Juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Cabul, DPD Nasdem Pandeglang Angkat Bicara 

Shilton mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (09/12) di dimana sebelumnya korban tidak pulang selama 4 hari dan mengakui sudah disetubuhi oleh MH sebanyak 2 kali yang dilakukan di rumah tersangka.

“Berdasarkan bukti penyidik Polres Pandeglang menetapkan MH sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO,” ucap Shilton.

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya, tersangka terus diburu oleh Polres Pandeglang. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi lewat media sosial. “Akhirnya pada Rabu (07/12) tersangka berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang,” jelas Shilton.(Aep)




Guncangan Gempa Sukabumi 5,8 Magnitudo Terasa Hingga Pandeglang 

kabar6.com

Kabar6- Guncangan gempa yang berpusat di Kota Sukabumi Jawa Barat terasa hingga Kabupaten Pandeglang.

Gempa bumi dirasakan sekitar 10 detik warga Pandeglang. Air di kolam dan barang terasa bergoyang.

“Kerasa sampai ke sini, barang-barang di rumah sempat goyang sebentar,” kata Eneng warga Pandeglang.

Berdasarkan akun Twitter resmi BMKG, menyebutkan gempa berkekuatan M 5,8 dengan kedalaman 128 Km.

**Baca juga: Sebanyak 1311 Istri Gugat Cerai, Populasi Janda di Pandeglang Diprediksi Meningkat 

Gempa terjadi pada pukul 07.50 WIB dengan koordinat 7,11 LS-106,99 BT. Titik koordinat gempa 7,27 LS-106,88 BT, 39 Km Barat Daya Kota Sukabumi.

Titik gempa berada di 22 Km Tenggara Kota Sukabumi dengan kedalaman 104 Km dan tak berpotensi tsunami.




Sebanyak 1311 Istri Gugat Cerai, Populasi Janda di Pandeglang Diprediksi Meningkat 

kabar6.com

Kabar6 – Gugatan perceraian di Kabupaten Pandeglang terbilang tinggi. Pasalnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tahun 2022 ini, mencatat ada sebanyak 1311 kaum perempuan atau istri yang melakukan gugatan cerai.

Dari data kasus perceraian sebanyak itu, angka yang mendominasi gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri sebanyak 1311 kasus, dengan faktor rata-rata masalah ekonomi.

Dengan adanya ribuan kaum istri melakukan gugat cerai, populasi janda di Kabupaten Pandeglang di akhir Desember 2022 ini diprediksi alami peningkatan dibanding dengan bulan-bulan lalu atau tahun lalu.

“Yang mendominasi faktor penyebab kasus perceraian itu karena masalah ekonomi. Sebagian yang lain maslah perselisihan dan lain sebagainya,” kata Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Irfan Yunan, Rabu (7/12/2022).

Menurut Irfan angka perceraian di PA Pandeglang mengalami peningkatan ketika dibanding dengan tahun sebelumnya. Sebab hingga awal Desember 2022 ini, pihaknya sudah menangani data perkara perceraian sebanyak 1972 perkara.

“Dengan komposisi ada sebanyak 1599 perkara gugatan dan sebanyak 373 permohonan. Dari komposisi itu tercatat bahwa perkara perceraian sebanyak 1599 kasus,” ungkapnya.

Ia menyebut, dengan jumlah sebanyak 1972 kasus tersebut sudah cukup tinggi. Dan jika dibanding dengan tahun sebelumnya tidak mencapai sebanyak itu, tapi memang tahun 2022 ini cukup tinggi.

“Kami rasa dengan jumlah kasus sebanyak itu cukup tinggi,” katanya.

**Baca juga: BKPSDM Bakal Leleng Jabatan Sekda Pandeglang 

Bahkan lanjut dia, dari data yang dicatatnya di PA Pandeglang, dari sebanyak 1972 kasus tersebut, gugatan cerai yang dilakukan pihak istri sebanyak 1311 perkara. Adapun faktor penyebab tingginya kasus tersebut mayoritas masalah ekonomi.

Selain itu tambah dia, ada juga angka kasus perceraian dari masyarakat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada sebanyak 118 perkara yang diajukan oleh PNS.

“Kalau dari golongan PNS yang mengajukan gugatan cerai yang kami catat hingga bulan Desember 2022 ini ada sebanyak 118 perkara,”tandasnya.(aep)




BKPSDM Bakal Leleng Jabatan Sekda Pandeglang 

Kabar6.com

Kabar6- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, mulai melakukan tahapan proses open bidding atua lelang jabatan tinggi pratama (Sekda).

Kursi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pandeglang tersebut dijabat oleh Penjabat (Pj) yang merangkap sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, yakni Taufik Hidayat.

Masa jabatan Pj Sekda tersebut sudah hampir satu tahun dijabat dengan beberapa kali perpanjangan waktu masa jabatan Pj Sekda tersebut. Lelang juga dilakukan mengingat masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda akan memasuki masa pensiun.

Kepala BPKSDM Pandeglang, M Amri mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melaksanakan tahapan penyusunan tim pansel Sekda. Untuk calon tim panselnya dari pihak Pemkab Pandeglang, tokoh masyarakat, pakar, akademisi dan Pemprov Banten.

“Kami baru mengajukan untuk tim panselnya, baik kepada Pemprov Banten, akademisi, tokoh masyarakat maupun ahli. Nanti setelah nama-namanya sudah ada baru diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ungkapnya, Rabu (6/12/2022).

Tahapannya kata Amri, setelah nama-nama pansel yang diajukan ke KASN nanti disetujui, baru diberikan SK oleh Bupati Pandeglang, setelah itu baru dibuka untuk pendaftaran.

“Namun, sementara ini baru sebatas pengajuan permohonan nama-namanya panselnya saja. Seperti untuk dari Provinsi Banten, kami sudah mengajukan dan nunggu persetujuan Pj Gubernur,” katanya.

Kemudian, setelah tim pansel sudah disetujui dan di SK kan oleh Bupati Pandeglang, pihaknya melakukan koordinasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN), kaitan dengan waktu pelaksanaan open bidding.

“Setelah waktu pelaksanaan open bidding ditetapkan oleh pihak LAN, baru kami umumkan jadwal pendaftaran calon pesertanya,” ujarnya.

**Baca juga: Buntut Kondektur Bus AKAP Ludahi Penumpang Hamil, Dishub Pandeglang Kirim Surau ke BPTD Banten

Saat ditanya kapan masa pensiun Pj Sekda Pandeglang berakhir. Amri mengaku, masa jabatan Pj Sekda akan berakhir sekitar bulan April atau Mei 2023 mendatang. Namun memang, untuk tahapan open bidding sudah mulai dilakukan.

“Masa pensiunnya diantara Bulan April atau Mei 2023. Karena memang proses tahapan lelang jabatan itu waktunya panjang, maka sekarang sudah mulai berjalan,” tuturnya.(aep)




Buntut Kondektur Bus AKAP Ludahi Penumpang Hamil, Dishub Pandeglang Kirim Surat ke BPTD Banten

Kabar6.com

Kabar6- Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, berkirim surat ke BPTD wilayah VIII Banten, agar dapat melakukan pembinaan terhadap para sopir Bus AKAP yang ada di wilayah Pandeglang.

Surat itu diluncurkan, menyusul dari adanya peristiwa kecelakaan lalulintas yang melibatkan Bus AKAP jenis Murni, dan perilaku kondektur yang diduga meludahi penumpang yang terjadi beberapa hari lalu.

Pasca peristiwa tersebut, Dishub banyak menerima aduan dan keluhan dari masyarakat mengenai Bus AKAP yang tidak membuat nyaman dan membahayakan para pengguna jalan lainnya saat beroperasi di jalan raya.

Kepala Dishub Pandeglang, Atas Suhana mengungkapkan, akhir-akhir ini pihkanya banyak menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat mengenai Bus AKAP saat di jalan raya.

Terlebih lanjut Atang, beberapa hari lalu ada peristiwa yang membuat masyarakat sedikit geram yakni kecelakaan lalulintas di jalan Kadubanen yang melibatkan Bus Murni dengan kendaraan roda tiga dan roda dua.

“Selain itu, ada peristiwa juga yang sempat viral di media sosial jika ada kondektur Murni yang diduga meludahi seorang penumpang. Dari situ, banyak aduan yang masuk ke kami,” ungkapnya, Rabu (7/12/2022).

Untuk merespon keluhan dan aduan masyarakat lanjut dia, pihaknya telah berkirim surat ke BPTD wilayah VIII Banten, dengan harapan agar ada pembinaan dari pihak BPTD terhadap para sopir dan kondektur Bus AKAP di Pandeglang.

“Iya, kami berkirim surat ke BPTD agar ada pembinaan terhadap para sopir Bus AKAP. Karena kami telah banyak menerima keluhan dan aduan dari masyarakat, soalnya kan kewenangan untuk melakukan pembinaan itu di BPTD,” katanya.

Dilihat dari pemberitahuan informasi dari Dishub Pandeglang, yang diunggah melalui akun Instagram diahub.pandeglang bahwa beberapa hari ini banyak laporan yang masuk mengenai kejadian yang melibatkan Bus AKAP.

Diantaranya, kecelakaan lalulintas yang melibatkan Bus AKAP dengan bentor dan sepeda motor di Jalan AMD Lintas Timur pada Jum’at (2/12/2022) lalu.

Perlakukan yang tidak pantas dilakukan oleh sopir dan kondektur Bus AKAP terhadap penumpang di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Hari Minggu (4/12/2022) lalu.

Berdasarkan banyaknya laporan terhadap Bus AKAP tersebut, maka Dishub Pandeglang langsung melakukan koordinasi dan langsung mengirimkan surat kepada BPTD untuk menindaklanjuti banyaknya laporan tersebut.

“Dimana, Bus AKAP merupakan kewenangan pihak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui BPTD wilayah VIII Banten,” katanya.

**Baca juga:Kesal Akses Jalan ke Sawah Ditutup Pria Paruh Baya Aniaya Tetangganya dengan Bambu 

Selanjutnya, pihak BPTD wilayah VIII Banten melalui Satpel terminal Pakupatan, telah melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan bus AKAP agar melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan.

“Informasinya, saat ini crew bus AKAP yang terlibat telah dikeluarkan melalui surat yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan,” tuturnya. (aep)




Kesal Akses Jalan ke Sawah Ditutup Pria Paruh Baya Aniaya Tetangganya dengan Bambu 

Kabar6.com

Kabar6 – Polsek Pandeglang amankan pria paruh baya berinisial SA (58) warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. Pelaku S (50) diamankan setelah menganiaya tetangganya yakni SH (50) dengan menggunakan sebatang bambu hingga mengalami luka berat.

Kapolsek Pandeglang AKP Osman Sigalingging mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, akibat pelaku SA (58) kesal sehingga menganiaya tetangganya sendiri bernama SH (58) dengan memukul menggunakan sebatang bambu hingga bambu hancur.

“Kejadiannya itu pada 22 November 2022, terjadi kesalahpahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu,” kata Osman.

Menurut keterangan pelaku SA (58) ia mengaku perbuatannya itu dilakukan karena kesal korban kerap menutup jalan menuju area persawahan miliknya.

“Korban SH sering menutup jalan ke sawah SA, karena sering membuka dan menutup jalan SA kesal dan akhirnya menganiaya korban SH dengan bambu,” ungkap Osman saat ditemui pada Selasa (06/12).

Pelaku SA juga mengaku hanya menganiaya korban dengan sebatang bambu meskipun saat itu ia sedang membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Pelaku tidak memukul korban dengan parang ia hanya memakai bambu saja, pelaku SA juga mengatakan tidak tahu berapa kali SA pukul korban karena emosi,” terangnya.

Adapun Osman menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuh,” terangnya.

**Baca juga: Dosen Pidana Unpam Sebut Harusnya Oknum Dewan Cabul Pandeglang Dijerat UU PKS

Selain sebatang bambu yang hancur, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik SA sebagai barang bukti lainnya. Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHP,” tutupnya.(aep)