Satpol PP Pandeglang Beri Peringatan Kepada Pemilik Bangunan yang Langgar Sepadan Jalan

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pandeglang, memberikan peringatan keras kepada pemilik bangunan yang melanggar sepadan jalan di Kampung Camara, Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

Peringatan tersebut disampaikan saat para anggota Satpol PP Pandeglang, turun langsung ke lapangan mendatangi pemilik bangunan Rumah Makan (RM) di wilayah tersebut, Senin (26/8/2024) kemarin.

Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Pandeglang, Berlyan mengungkapkan, pihaknya bersama para anggota Pol PP telah turun ke Cigeulis, karena ada informasi ada bangunan milik warga yang dianggap telah melanggar sepadan jalan.

**Baca Juga: Permudah Investasi, Pemkab Serang Terus Kebut Penyusunan RDTR

Pihaknya pun memberikan teguran dan peringatan kepada pemiliknya, untuk dialkukan pembongkaran, karena bangunan rumah tinggal sekaligus warung tersebut terlalu menjorok ke bahu jalan.

“Awalnya kami dapat informasi jika ada bangunan yang menjorok ke Jalan Raya. Kemudian kami turun ke lokasi untuk memastikan keberadaan bangunan itu,” ungkap Berlyan di Kantor Satpol PP Pandeglang, Selasa (27/8/2024).

“Saat kita turun ke lokasi, langsung memberikan teguran dan peringatan kepada pemilik bangunan untuk dilakukan pembongkaran terhadap bangunan itu,” sambung Berlyan.

Dikatalan Berlyan, setelah menemui pemilik bangunan yang dianggap melanggar sepadan jalan tersebut, bahwa pemiliknya mengaku akan melakukan pembongkaran sendiri.

“Pemilik bangunan itu atas nama Iyat, menyampaikan ke kami kemarin akan membongkar sendiri. Dan kami beri waktu selama sepekan ke depan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan oleh Kasi Penindakan dan Penegakan Satpol PP Pandeglang, Muhamad Husni, bahwa setelah didatangi petugas dan dilakukan peneguran, pemilik bangunan mengaku akan membongkar sendiri. Namun pemilik bangunan itu juga meminta bantuan kepada petugas Pol PP.

“Kemarin juga langsung membuat surat pernyataan jika pemilik bangunan bersedia akan membongkar bangunan yang menjorok ke Jalan Raya. Kata pemiliknya, itu bangunan rumah tinggal sekaligus warung,” ujarnya. (Aep)




Tak ada Anggaran, Pemkab Pandeglang Potong TPP ASN dan PPPK 45 Persen

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengaku terpaksa memotong anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK sebesar 45 persen di tahun 2024.

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku, pemotongan tersebut lantaran kondisi pendapatan asli Daerah (PAD) Pemkab Pandeglang yang minim. Sebab menurutnya, pembayaran TPP sudah tidak bisa lakukan berasal dari bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

“Jadi pertama satu karena kondisi fiskal, lalu dulu masih bisa kotak-katik transfer pusat ternyata di 2023 ada aturan tidak boleh memberikan tunjangan dari transfer pusat harus dari PAD,” kata Irna di pendopo Gubernur Banten, Selasa (20/8/2024).

**Baca Juga: Bank Indonesia Banten Temukan 1.025 Lembar Uang Palsu Periode Januari hingga Juni 2024

Minimnya PAD Pandeglang berdampak terhadap pemberian TPP ASN dan PPPK. Bupati belum bisa memastikan kapan TPP para pegawainya diberikan normal kembali, terkecuali PAD Pandeglang naik signifikan.

“Sementara PAD kita masih belum signifikan, dari pad kosong sama sekali Ibu buat aturan yang penting tunjangannya ada buat mereka. Dari pada Ibu memberikan Pemberi harapan palsu, ibu sampaikan berkurang 45 persen sampai mapan kembali PAD kita,”ujarnya.

Diakui Irna, penganggaran untuk TPP sebelumnya terlalu besar, tanpa mempertimbangkan potensi PAD. Sebab Pemkab harus mengeluarkan sekitar 16 miliar tiap bulannya hanya untuk TPP saja.

“Karena PPPK nambah terus, tunjangan untuk PPPK bukan dari pusat, tunjangan itu dari PAD setelah dikeluarkan peraturan menteri keuangan 2023. Semuanya bupati dan wali kota keberatan, tolong dong bantuin ke PAD yang belum mapan, jangan disamaratakan,”pungkasnya. (Aep)




Tak Punya Anggaran, Layanan Cetak e-KTP di Pandeglang Dihentikan Sementara

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang menghentikan sementara layanan cetak e-KTP, lantaran kehabisan tinta ribbon, cleaning kit dan film habis.

Habisnya ketiga item tersebut lantaran tak ada anggaran untuk penyediaan administrasi kependudukan di kabupaten yang di pimpin Irna Narulita itu.

Disdukcapil butuh Rp 1,5 miliar dalam setahun untuk layanan tersebut. Namun hanya 50 persen atau 750 juta yang yang terealisasi. Alhasil penghentian sementara layanan cetak e-KTP sudah sepekan ini.

**Baca Juga: 86 TKA Baru Masuk Kabupaten Lebak, Disnaker Bidik Potensi Retribusi

“Anggaran untuk pembelian ketiga item itu di tahun 2024 ini yang seharusnya diterima Rp 1,5 miliar, hanya direalisasikan 750 juta dari Pemkab Pandeglang, makanya jadi hambatan layanan e-KTP,” kata Kasi Administrator Database Kependudukan pada Disdukcapil Pandeglang, Samsudin kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Samsudin mengaku sudah berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait stok ke tiga item tersebut, namun hasilnya nihil. Makanya layanan e-KTP belum bisa dilakukan.

“Sejak awal pekan lalu layanan e-KTP ini dihentikan sementara, kemarin kami sudah coba mengajukan ke pihak perusahaan, namun sampai hari ini belum ada realisasi,” katanya.

Samsudin juga menyebut, pihak perusahaan enggan memberikan pinjaman tinta ribbon, cleaning kit dan film tersebut, lantaran Disdukcapil masih memiliki tunggakan ke pihak perusahaan.

“Memang Disdukcapil juga masih punya tunggakan kepada pihak perusahaan, dan pihak perusahaan juga menanyakan untuk jaminannya pinjaman, karena sudah yang ke tiga kalinya kami pinjam,” ujarnya.

Bahkan lanjut Samsudin, jumlah anggaran yang dikurangi tersebut tentu tidak akan mencukupi kebutuhan ketersediaan ribbon, cleaning kit dan film untuk satu tahun kedepan.

Apalagi anggaran sebesar Rp 750 juta itu juga dibayarkan untuk pembelian tinta Ribbon tahun 2023 juga. Karena di tahun 2023 sudah mempunyai hutang kepada pihak penyedia.

“Anggaran yang dikurangi tahun ini tidak cukup memenuhi kebutuhan layanan e-KTP. Terlebih dipake juga untuk pembayaran tunggakan di tahun lalu. Jadi gak bakalan cukup,” keluhnya.

Dijelaskannya, piutang untuk pengadaan tinta ribbon itu dari mulai Bulan Oktober, November dan Desember tahun 2023 lalu. Meski anggaran tahun lalu untuk pengadaan tinta ribbon dan sebagainya itu full, tapi ada kebijakan lain untuk dialihkan kepada kegiatan fisik, berupa rehabilitasi kantor atau gedung.

“Jadi kami juga belum bisa memastikan kapan pencetakan e-KTP dapat dilakukan, mengingat hingga saat ini belum ada anggaran untuk membeli tinta ribbon, cleaning kit dan film,” pungkasnya. (Aep)




Wisatawan Hilang di Pantai Carita Ditemukan Meninggal

Kabar6-Wisatawan asal Kota Serang yang hilang diterjang gelombang di Pantai Lippo Carita Kabupaten Pandeglang, Rabu (7/8/2024) akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Kita menyerahkan korban yang hilang itu bernama Agis Hamadey Hamadi (19) pada anggota keluarga,” kata Kepala Seksi Operasi Basarnas Banten Heru Amir dalam keterangan tertulis di Pandeglang, dilansir Antara Kamis (8/8/2024).

**Baca Juga:Warga Jakarta Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak Masih Dicari Basarnas

Tim Pencarian dan Pertolongan atau SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Banten, BPBD Pandeglang, KKP Banten, Polairud Banten, Balawista, Relawan dan Nelayan pada hari kedua menemukan korban satu wisatawan dari Kota Serang meninggal dunia.

Penemuan jasadnya Agis Hamadey Hamadi (19) Kamis ini pukul 09.21 WIB sejauh 1 mil dari lokasi kejadian perkara (LKP).

Tim SAR gabungan dengan skema pencarian korban berkoordinasi bersama unsur potensi SAR yang sudah melakukan orientasi medan di sekitar LKP itu.

Pertama tim SAR melakukan pencarian menggunakan Rubber Boat dan Mopel dengan radius 1,5 kilometer ke arah Barat.

Dan, tim SAR kedua melakukan penyusuran pantai sejauh 1,5 km ke arah utara dan 1,5 km ke arah selatan dengan berjalan kaki.

Dengan skema itu, kata dia, berhasil ditemukan jasad Agis Hamadey Hamadi.

Dengan ditemukan korban itu, tim operasi SAR ditutup dan unsur- unsur yang terlibat dikembalikan ke kesatuannya masing- masing.(red)

 




Penjelasan Camat di Pandeglang soal Mobil Dinas Angkut Baliho Cagub-Cawagub Bantan Andra-Dimyati

Kabar6-Plt Camat Sukaresmi Usep Surdarmana menjelaskan potongan video mobil dinas milik Pemkab Pandeglang yang mengangkut baliho bergambar calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2024

Usep membantah mobil tersebut digunakan untuk mengangkut alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2024 Andra Soni- Ahmad Dimyati Natakusumah.

Menurut Usep, sejak hari sabtu kemarin mobil tersebut dipinjam oleh warga tanpa memberitahu tujuan peminjaman mobil tersebut.

Namun usai di pinjam, tiba-tiba mobil tersebut viral usai terpotret mengangkut baliho bergambar suami dari Bupati Pandeglang Irna Narulita, Ahmad Dimyati Natakusumah dengan pasangannya di Pilgub Banten Andra Soni.

**Baca Juga:Angkut Baliho Andra-Dimyati, Mobil Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak

Kata Usep usai diklarifikasi, warga tersebut menemukan baliho yang terjatuh dari jalan. Ia berdalih agar tidak menggangu lalulintas akhirnya baliho tersebut diangkut ke mobil dinas Pemkab Pandeglang bernopol A 8104 J itu.

” Cek Meneh na dalam perjalanan Aya baliho anu ragag ka jalan. Dari pada ngahalangan lalulintas mereun, akhir na diangkut lah Kana mobil ja bak terbuka iyeh ( kata warga yang pinjam mobil dalam perjalanan aya baliho yang jatuh ke jalan. Dari pada mengalami lalulintas akhirnya diangkut ke mobil,” jelas Usep saat dikonfirmasi,Rabu (31/7/2024).

Usep menuturkan, warga tersebut tidak paham jika kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mengangkut APK. Mobil kata dia, sudah diamankan oleh pihak kecamatan.

Terkait kendaraan menunggak pajak kendaraan (PKB), Usep mengaku akan mengecek terlebih dahulu kepada bagian bendahara. Pasalnya ia baru tiga minggu mendapatkan tugas di Kecamatan Sukaresmi.

“Saya baru tiga minggu di sini, belum sempat mengecek, tapi tadi sudah disampaikan ke bendahara,”pungkasnya.

Kendaraan dinas jenis pickup milik Pemkab Pandeglang kedapatan membawa baliho bergambar kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

Kendaraan dinas dengan plat nomor polisi A 8104 J terlihat tengah terparkir dan membawa alat peraga kampanye (APK) bergambar Andra Soni dan Ahmad Dimyati Natakusumah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari koalisi Banten Maju.

Hal itu terlihat dari rekaman video pendek yang direkam oleh warga viral, Rabu (31/7/2024). Warga menyebut video tersebut diambil dari di wilayah kecamatan Angsana.

“Kebetulan saya di daerah angkasa, inilah mobil plat merah membawa, astagfirullah, memasang baliho calon,” ungkap perekam video itu.

Saat ditelusuri, mobil pickup tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kecamatan Sukaresmi. Mobil plat merah itu diketahui menunggak pajak selama satu tahun lebih.

Hal itu setelah ditelusuri melalui aplikasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, mobil tersebut sudah menunggak pajak selama 1 tahun 11 bulan dengan total kewajiban bayar pajak sebesar Rp 3.983.400.(Aep)

 




Angkut Baliho Andra-Dimyati, Mobil Dinas Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak

Kabar6-Kendaraan dinas jenis pickup milik Pemkab Pandeglang kedapatan membawa baliho bergambar kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

Kendaraan dinas dengan plat nomor polisi A 8104 J terlihat tengah terparkir dan membawa alat peraga kampanye (APK) bergambar Andra Soni dan Ahmad Dimyati Natakusumah bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari koalisi Banten Maju.

Hal itu terlihat dari rekaman video pendek yang direkam oleh warga viral, Rabu (31/7/2024). Warga menyebut video tersebut diambil dari di wilayah kecamatan Angsana.

**Baca Juga: Mobil Dinas Pemkab Pandeglang Angkut Baliho Cagub dan Cawagub Banten Andra-Dimyati

“Kebetulan saya di daerah angkasa, inilah mobil plat merah membawa, astagfirullah, memasang baliho calon,” ungkap perekam video itu.

Namun lokasi pengambilan video tersebut dibantah oleh Ketua Panwascam Angsana Jojon Sulaiman. Menurut Jojon, video tersebut diambil di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

“Itu bukan di Angsana, tapi itu terjadi di kecamatan Sukaresmi,” kata Jojon saat dikonfirmasi.

Namun saat ditelusuri, mobil pickup tersebut dikuasai oleh Pemerintah Kecamatan Sukaresmi. Mobil plat merah itu diketahui sudah menunggak pajak selama satu tahun lebih.

Hal itu setelah ditelusuri melalui aplikasi milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, mobil tersebut sudah menunggak pajak selama 1 tahun 11 bulan dengan total kewajiban bayar pajak sebesar Rp 3.983.400.

Plt Camat Sukaresmi Usep Surdarmana belum merespon upaya konfirmasi kabar6.com terkait mobil dinas tersebut digunakan untuk kepentingan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Banten. (Aep)




Mobil Dinas Pemkab Pandeglang Angkut Baliho Cagub dan Cawagub Banten Andra-Dimyati

Kabar6-Potongan video memperlihatkan sebuah mobil pickup plat merah milik Pemkab Pandeglang tengah mengangkut baliho bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten 2024.

Video berdurasi 25 detik terakhir menampilkan mobil pickup plat merah bernomor polisi A 8104 J tengah terparkir.

Diatas bak mobil tersebut terlihat baliho Andra Soni dan Dimyati calon gubernur dan wakil gubernur Banten dari koalisi Banten Maju.

**Baca Juga: Bukan Ditelikung, Tapi Pengamat Nilai Airin yang Tak Pilih Kader Prabowo di Pilgub Banten

“Kami lihat dan kami rekam, kami ingin ASN layani kami bukan berpolitik,” tulis dalam video tersebut. ASN lagi, Pandeglang lagi, Aing isin (saya malu),”imbuhnya

Perekam video mengaku menemukan mobil yang merupakan aset negara tersebut ditemukan di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang yang hendak memasang baliho calon.

“Kebetulan saya di daerah angkasa, inilah mobil plat merah membawa, astagfirullah, memasang baliho calon,” ungkap perekam video.

Belum ada keterangan resmi dari Pemkab Pandeglang tersebut penggunaan mobil dinas tersebut digunakan untuk kepentingan salah satu kandidat calon gubernur. (Aep)




BPKC Desak Pemerintah Pusat Segera Tetapkan DOB Caringin Jadi Kabupaten

Kabar6-Puluhan tokoh masyarakat dan para Kepala Desa yang tergabung dalam Badan Pembentukan Kabupaten Caringin (BPKC) di Pandeglang, bakal berangkat ke Jakarta untuk meminta pemerintah pusat agar segera menetapkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Caringin.

Rencana pemberangkatan ke Jakarta tersebut saat ini sudah dipersiapkan oleh pihak BPKC, salah satunya dengan melakukan rapat persiapan yang dilakukan di salah satu rumah makan di wilayah Kecamatan Labuan, Pandeglang, Rabu (24/7/2024).

Sekretaris BPKC, Toni Fatoni Mukson mengungkapkan, semua tokoh masyarakat dari BPKC berkumpul ini akan kembali menyampaikan aspirasi yang sudah menjadi Amanat Presiden (Ampres) tentang pembentukan DOB Caringin menjadi kabupaten.

**Baca Juga: Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Proses Coklit di Kabupaten Serang

“Jadi ini bukan aspirasi baru, tapi aspirasi yang sudah kita awali dengan segala tuntutan yang kita penuhi baik Undang-undang maupun peraturan pemerintahan tentang pembentukan DOB jadi kabupaten,” ungkapnya.

“Dalam hal ini kita dari BPKC agar Caringin ini jadi kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Pandeglang,” sambung Toni.

Dikatakan Toni, kemeriahan suasana mengenai pemekaran wilayah baik yang dilakukan oleh tim pembentukan DOB Cilangkahan, Cibaliung, maka BPKC juga akan ikut, dan akan menyampaikan apa yang mesti disampaikan baik ke DPR RI, Mendagri maupun Presiden.

“Kita akan sampaikan berkas-berkas yang sudah kita sampaikan dulu mengenai DOB Caringin. Karena DPD RI sudah memparipurnakan hal itu, artinya DPD RI sudah menyetujui, tinggal Kemendagri menunggu undangan dari DPR RI khususnya Komisi II,” katanya.

“Nah Komisi II DPR RI itu mau gak mau selayaknya itu harus membahas, karena sudah ada Ampres 2014 untuk membahas hal itu (DOB Caringin-red),” katanya lagi.

Menurutnya, langkah kongkrit yang akan dilakukan BPKC ke pemerintah pusat yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 31 Juli 2024 ini, agar bagaimana caranya DOB Caringin yang sudah memenuhi segala aspek ini dapat dibahas dan disetujui.

“Yang dulu pernah diajukan itu sebetulnya tidak ada hambatan, hanya saja tidak ada tindak lanjut dari pemerintah pusat. Makanya kami ingin ini jadi tugas legislasi mereka di tahun pertama periode 2024-2029 bahwa Caringin ditetapkan jadi kabupaten,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua APDESI Banten, Uhadi menambahkan, hari ini semua tokoh dari BPKC dan para Kades dari 7 kecamatan di Pandeglang, menyamakan persepsi, bahwa DOB Caringin jadi kabupaten ini benar-benar dibutuhkan oleh semua lapisan masyarakat.

“Tanggal 31 Juli 2024 nanti kita akan berangkat ke Jakarta bersama tim pembentukan DOB yang lain, seperti Cilangkahan dan Cibaliung. Tapi untuk BPKC bukan aksi atau audiensi, melainkan akan menyampaikan surat dan meminta Caringin segera ditetapkan jadi kabupaten,” ujarnya.

“Kita akan datangi DPR RI, Kemendagri dan Istana Kepresidenan,” sambung Uhadi.

Sementara, tokoh muda Carita, E Supriadi Franky menuturkan, kegiatan rapat persiapan ini dilakukan BPKC ini untuk meminta komitmen DPR RI, terhadap penetapan DIB Caringin jadi kabupaten.

“Dan kita akan bersurat baik ke DPR RI dan Presiden. Karena sejak awal sudah ada rekomendasi mengenai DOB Caringin ini baik itu bentuknya SK Ampres dan juga DPD RI juga sudah memparipurnakan, artinya sudah setuju jika Caringin ini ditetapkan jadi kabupaten,” tuturnya.

Ditambahkannya, sebelum berangkat ke Jakarta, semua tokoh masyarakat, Kepala Desa dari 7 kecamatan dan pihak lainnya dari BPKC ini, akan mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan.

Namun teknisnya, apakah nanti akan bergabung dengan Cilangkahan atau seperti apa teknisnya belum diputuskan. Namun yang jelas tanggal 31 Juli 2024 ini BPKC akan berangkat ke Jakarta.

“Caringin sudah layak jadi kabupaten, karena semua unsur sudah terpenuhi. Tinggal persetujuan dan penetapan, maka dari itu kita meminta DPR RI segera membahas dan menyetujui Caringin jadi kabupaten,” tegasnya. (Aep)




Sudah Diusung Tiga Parpol, Bupati Pandeglang Belum Keluarkan Izin Cuti Kadindikpora

Kabar6-Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pandeglang menjelaskan perkembangan pengajuan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani.

BKSDM menyatakan pengajuan CLTN Dewi yang merupakan adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita itu belum keluar hingga saat ini.

Padahal saat ini Dewi yang berpasangan dengan politisi Demokrat Iing Andri Supriyadi sudah mendapatkan tiga rekomendasi dari tiga partai politik yakni Nasdem, PKS dan PSI maju di Pilkada Pandeglang.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan BKSDM Pandeglang Farid Fikri menyatakan, hingga saat ini pengajuan CLTN Dewi belum keluar dari bupati Pandeglang. **Baca Juga: Ajukan Cuti Maju di Pilkada, Alasan Adik Ipar Bupati Pandeglang Belum Lepas Jabatan Kadindikpora

Farid beralasan, bupati Pandeglang masih mempertimbangkan untuk menyetujui izin cuti yang diajukan Dewi, lantaran Dewi sebagai eselon II menjadi kuasa pengguna anggaran.

“Sepertinya pimpinan masih menimbang-nimbang mungkin, beliau kan pengguna anggaran. Jadi mungkin banyak pertimbangan lain. Yang pasti belum keluar izinnya,” kata Farid saat dikonfirmasi Jumat (19/7/2024).

Farid menurutkan, setelah persetujuan cuti disetujui bupati, nantinya baru akan diteruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Dewi langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kalau surat izinnya sudah keluar diberhentikan sementara,”tuturnya.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan izin cuti Dewi bisa keluar dari bupati. Menurutnya, pengajuan CLTN untuk eselon II berbeda dengan eselon III dan IV, karena bisa tanpa melalui persetujuan bupati.

“Karena ini levelnya di pimpinan pengguna anggaran, bukan selevel eselon III atau IV izinnya gak ke bupati,”tandasnya.(Aep)




Sudah Ajukan CLTN, Pengamat Sebut Adik Ipar Bupati Pandeglang Harus Diberhentikan Sebagai Kadindikpora

Kabar6-Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Sururi menegaskan, Aparat Sipil Negara (ASN) yang sudah mengajukan cuti diluar tanggungan negara (CLTN) harus diberhentikan dari jabatan.

Diketahui, Raden Dewi Setiani yang disebut sudah mengajukan CLTN, namun masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda dan Olahraga (Kadindikpora) Kabupaten Pandeglang.

Pengajuan CLTN itu lantaran Dewi berniat maju di Pilkada Pandeglang. Adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita itu sudah
diusung oleh Nasdem, PKS dan PSI di Pilkada Pandeglang bersama politisi Demokrat Iing Andri Supriyadi.

**Baca Juga: Konferwil GP Ansor Banten Harus Terbuka untuk Semua Kader

“Prinsipnya ASN yang mengajukan CLTN akan diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Sururi, Rabu (17/7/2024).

ASN yang sudah mengajukan CLTN kata dia, dipastikan tidak menerima gaji dan tunjangan kinerja pegawai, bahkan masa kerja Dewi tidak dihitung selama mengajukan CLTN.

“Tidak boleh masuk kantor apalagi menduduki jabatan sebelum CLTN karena sudah berhubungan dengan partai politik,”jelasnya.

“Ketika sudah cuti, status ASNnya hilang sementara dan bisa aktif lagi setelah masa cuti berakhir,”tambahnya.

Sururi menegaskan, regulasi CTLN sudah jelas diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri.

“Sebenarnya regulasi yang mengatur CLTN ini sudah jelas dan tegas, tidak perlu ada multi tafsir yang berkembang sehingga membuat bingung dan pro kontra di masyarakat,”jelasnya.

Lebih lanjut menurutnya, jika Dewi sudah mendapatkan rekomendasi dan ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka harus mengundurkan diri sebagai ASN.

“Jika sudah mendapatkan rekomendasi dari Parpol pengusung dan ditetapkan sebagai bakal calon oleh KPU, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari ASN,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani diklaim sudah mengajukan cuti diluar tanggungan Negara (CLTN).

Pengajuan CLTN itu dilakukan adik ipar Bupati Pandeglang Irna Narulita, demi mendekati partai politik (Parpol) untuk mengusungnya di Pilkada Pandeglang tahun 2024.

“Dalam proses pendekatan ke partai politik, dia harus cuti (diluar tanggungan negara). Kan sudah diajukan cutinya,” kata Sekda Pandeglang Ali Fahmi Suminta saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024).

Meski sudah mengajukan cuti diluar tanggung negara, Fahmi memastikan, Dewi masih bisa menjabat instansi tersebut, lantaran statusnya masih menjadi ASN.

“Cuti itu di luar tanggung negara, berarti statusnya belum keluar, iya kan. Tetapi kalau dia sudah ditetapkan sebagai calon otomatis harus keluar dari status pegawai negerinya,”tutupnya.(Aep)