Kejari Serang Kembalikan Uang Titipan Perkara Korupsi
Pengembalian uang tersebut berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) beberapa tersangka dan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan Nomor 3931/0.6/10/Fuh.1/12/2011 tertanggal 30 Desember 2011 untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2097/K/Pid/2006, tertanggal 8 Mei 2006 terhadap kasasi terdakwa mantan Gubernur Banten, (Alm) Djoko Munandar.
Pantauan di lokasi, mantan anggota DPRD Banten priode 2001-2004 terlihat hadir di kantor Kejari Serang, diantaranya Aap Aptadi, Elly Soepriyadie, Tato Haryanto dan Maman Supryatna. Pengembalian sendiri dilakukan secara tertutup di ruang Kasi Pidsus Kejari Serang, Triono Rahyudi.
Kepada wartawan, Aap Aptadi mengatakan bahwa dirinya diminta hadir ke Kejari untuk mengambil pengembalian uang titipan dalam kasus DP.
Aap mengklain bahwa dirinya telah menyerahkan uang DP sebesar Rp 130 juta yang diterimanya kepada penyidik. Namun begitu, kata Aap, dalam surat pemberitahuan pengembalian uang tersebut, hanya mendapat Rp 65 juta. “Saya mendapat Rp 65 juta dari uang yang saya titipkan kepada penyidik,” ungkapnya.
Aap justru mempertanyakan pengembalian uang titipan itu terhadap mantan dan anggota DPRD yang belum diproses dalam kasus itu.
“Kalau yang sudah diproses 29 orang, sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman seperti saya atau Pak Djoko yang memang diputus bebas dan 10 orang yang dinyatakan SP3 itu kan sudah ada proses. Lalu bagaimana yang 36 orang lainnya yang belum tersentuh hukum ? Seharusnyakan ada keputusan dari pengadilan terlebih dahulu,” terangnya.
Sementara itu, Elly Soepriyadie yang ditemui usai menerima uang pengembalian itu mengatakan bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp 50 juta. “Uang yang saya serahkan ke penyidik sebenarnya Rp 65 juta dalam, 2 tahap.Pertama Rp 15 juta, barang bukti, kedua Rp 50 juta hanya menjadi barang titipan, ” ungkapnya seraya mengaku uang yang diterimanya itu akan digunakan untuk membayar utang.
Kasi Pidsus Kejari Serang Triono Rahyudi menyatakan bahwa pengembalian uang titipan itu adalah berdasarkan putusan SP3 beberapa tersangka dan putusan bebas kasasi Alm Djoko Munandar. “Ini bukan BB (barang bukti), tapi uang titipan ke penydik saat penyidikan kasus itu di Kejati,” kata Triono.
Triono menyatakan bahwa uang titipan tersebut tidak diperlukan lagi karena telah penyidikan beberapa tersangka sudah dihentikan. “Makanya uang itu kita kembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya seraya menambahkan bahwa mantan dan anggota DPRD Banten yang menerima uang pengembalian itu sebanyak 30 orang dengan total uang pengembalian Rp 1,5 miliar.
Ditanya terkait dengan 36 anggota DPRD Banten lainnya yang belum diproses, Triono menyatakan bahwa kasus itu telah dihentikan. “Tapi tidak tahu kalau nanti ada Novum (bukti baru), kan bisa dilanjutkan lagi,” tegasnya.(PK/sak)