1

PKS Minta Pemerintah Bijaksana soal Penutupan Akses Jalan Menuju Pasar Rangkasbitung Ditolak Pedagang

Kabar6-Ratusan pedagang dan warga membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (10/8/2023).

Aksi itu buntut kekecewaan massa lantaran Pemkab Lebak dan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta DJKA yang tetap sepakat menutup perlintasan kereta api yang secara otomatis juga menutup akses jalan menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lebak Iip Makmur meminta pemkab maupun DJKA bijaksana soal penolakan yang berujung pembongkaran paksa penutup perlintasan.

“Pemerintah perlu bijaksana menyikapi ini, harus ada sosialisasi yang lebih luas lagi ke masyarakat dan pedagang. Apa saja manfaat dan mudarat dari penutupan itu ya harus disampaikan secara detail,” kata Iip dihubungi Kabar6.com.

Iip mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah daerah, DJKA dengan masyarakat terkait rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah, baik pembangunan stasiun maupun penataan pasar hingga integrasi stasiun dengan Terminal Sunan Kalijaga.

**Baca Juga: Pedagang di Lebak Bongkar Paksa Penutup Akses Jalan Menuju Pasar dan Stasiun Rangkasbitung

“Komunikasi dua arah ini penting dilakukan oleh pemerintah dengan masyarakat pedagang. Tidak ada yang tidak selesai dengan komunikasi, asal sampaikan informasi kepada masyarakat yang utuh tidak setengah-setengah,” pinta Iip.

Jika memang kebijakan menutup perlintasan sebidang itu demi kepentingan dan manfaat yang lebih luas serta memiliki dasar regulasi yang jelas, menurut Iip, pemerintah punya political will untuk tetap mempertahankan.

“Pemerintah ini kan punya aturan, kalau masyarakat dijelaskan dan dipahamkan dengan komunikasi yang baik, saya yakin kalau pemerintah dan masyarakat sudah sepaham insya Allah tidak ada masalah,” terang dia.

Bagaimana dengan pedagang dan masyarakat yang terdampak dari penutupan tersebut? Iip mendorong pemerintah daerah bersama-sama DJKA untuk segera mencari solusinya.

“Saya yakin lah di Pemkab Lebak banyak orang-orang ahli dan hebat yang bisa mencari solusi untuk masyarakat kita,” katanya.(Nda)




Pedagang di Lebak Bongkar Paksa Penutup Akses Jalan Menuju Pasar dan Stasiun Rangkasbitung

Kabar6-Ditutup oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta DJKA bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, pagar penutup perlintasan sebidang di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa Rangkasbitung, dibongkar paksa pedagang, Kamis (10/8/2023).

Mereka kecewa dengan sikap pemerintah daerah dan DJKA yang tetap bersikukuh menutup secara permanen perlintasan kereta api yang menjadi akses jalan warga menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung tersebut.

“Kami enggak minta macam-macam hanya minta akses jalan dibuka saja, kan ini mah jalan umum jalan rakyat bukan jalan perusahaan,” kata Ani salah seorang pedagang ikan di Pasar Rangkasbitung.

Diakui Ani, sejak akses jalan itu ditutup, pendapatannya sehari-hari berkurang cukup signifikan. Hal tersebut imbas dari sepinya pengunjung karena harus memutar melalui jalan lain.

“Pembeli harus jadi pada muter dan mereka enggak mau, karena bayar ini bayar itu. Jadi yang kami mohon cuma akses masuk itu dibuka,” ucap Ani.

Rohmat pedagang lainnya menuturkan, pembongkaran paksa tersebut buntut kemarahan warga dan pedagang yang saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Lebak beberapa hari lalu merasa dijanjikan bahwa akan dibuka akses untuk pejalan kaki.

Namun nyatanya, pemerintah dan DJKA tetap pada keputusannya menutup perlintasan tersebut dengan berbagai alasan.

“Ini karena pemerintah tidak memberikan kesempatan untuk membongkar agar ada ruang pejalan kaki. Kerena enggak ada kejelasan makanya kami membongkar, kasihan kami para pedagang,” katanya.

**Baca Juga: Dewan Minta Akses Menuju Pasar Rangkasbitung yang Ditutup segera Dibuka untuk Pejalan Kaki

Asda II Pemkab Lebak Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ajis Suhendi, usai rapat dengan perwakilan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) menyampaikan, penutupan perlintasan yang secara otomatis menutup akses jalan menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung tetap berlanjut.

“Setelah melihat data yang ada, di mana ada kekhawatiran tingkat pengunjung ke pasar berkurang tapi dari seminggu sebelum dan sesudah penutupan justru mengalami kenaikan hampir 150 persen, begitu juga dengan pengguna kereta api yang mengalami kenaikan. Maka dari itu kami bersepakat agar tetap dilakukan penutupan,” kata Ajis, Rabu (9/8/2023).

Pemkab Lebak maupun DJKA juga tidak bisa mengabulkan usulan agar masyarakat pejalan kaki bisa tetap masuk-keluar pasar dan stasiun dengan melewati perlintasan tersebut.

“Iya ada aspirasi misalkan bisa melintas untuk pejalan kaki, tapi terus terang kami tidak bisa menjamin. Karena selama ini pun dengan keadaan perlintasan itu lansiran terhambat, dan memang aspek keselamatan yang juga menjadi pertimbangan kami,” jelas Ajis.

Ditanya soal para pedagang di sepanjang Jalan RT Hardiwinangun dan Jalan Ki Maklum (Gang Kibun) yang kena imbas dari penutupan perlintasan tersebut, Ajis meyakini kebijakan pembangunan Stasiun Rangkasbitung Ultimate saat ini akan punya dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Basisnya ini untuk kepentingan yang lebih besar. Kalau pembangunan stasiun ini sudah rampung, saya yakin yang pasti akan merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar. Kami yakin dan percaya ini hanya butuh penyesuaian saja,” terang Ajis.(Nda)




Kegiatan Mobile Qur’an, Siswa SDN 1 dan SDN 2 Girimukti Terharu

Kabar6-PPPA Daarul Qur’an Banten, bekerja sama dengan Mobile Qur’an dan melibatkan mahasiswa dari UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMH Banten), mengadakan kegiatan Program KUKERTA kelompok 44. Kegiatan ini berlangsung di Desa Girimukti, Lebak, Banten,  pada Selasa (8/8/2023).

Kegiatan Mobile Qur’an kali ini mengeksplorasi wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dengan fokus pada desa-desa di pedalaman. Bertujuan untuk membawa manfaat dan nilai-nilai keagamaan kepada masyarakat di lokasi terpencil, Mobile Qur’an bersinergi dengan mahasiswa UIN SMH Banten dalam kegiatan tersebut.

Dalam aksi Mobile Qur’an ini, Kak Toyib sebagai Trainer Mobile Qur’an membagikan kisah-kisah inspiratif yang menyentuh hati. Sesi muhasabah, yang merupakan bagian penutup dari kegiatan Mobile Qur’an, menghadirkan momen yang sangat bermakna. Selama sesi tersebut, puluhan siswa dari SDN 1 Girimukti dan SDN 2 Girimukti merasakan emosi yang mendalam, bahkan beberapa di antaranya menangis tersedu-sedu.

**Baca Juga: Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman di Tangsel Disahkan

Salah satu peserta, Safwa Ayesha, siswa kelas 5 SDN 1 Girimukti, mengungkapkan perasaannya yang tergerak oleh muhasabah.

“Saya merasa sedih karena mengingat ayah,” ujarnya dengan suara gemetar.

Sesi muhasabah menjadi puncak dari rangkaian acara Mobile Qur’an yang meliputi permainan, doorprize, dan dongeng inspiratif. Harapan dari kegiatan ini adalah agar anak-anak dapat mengambil hikmah dari kisah-kisah teladan yang disampaikan, serta semakin termotivasi untuk menghafal dan mendalami Al-Qur’an.(Red)




Tuai Penolakan, Perlintasan Sebidang Jalan Hardiwinagun Rangkasbitung Tetap Ditutup

Kabar6-Meski menuai penolakan dari masyarakat dan pedagang, perlintasan sebidang Pasar Rangkasbitung di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa, Kabupaten Lebak, tetap ditutup.

Usai rapat dengan perwakilan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyampaikan penutupan perlintasan yang secara otomatis menutup akses jalan menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung itu tetap berlanjut.

“Setelah melihat data yang ada, di mana ada kekhawatiran tingkat pengunjung ke pasar berkurang tapi dari seminggu sebelum dan sesudah penutupan justru mengalami kenaikan hampir 150 persen, begitu juga dengan pengguna kereta api yang mengalami kenaikan. Maka dari itu kami bersepakat agar tetap dilakukan penutupan,” kata Asda II Pemkab Lebak Ajis Suhendi, Rabu (9/8/2023).

Pemkab Lebak maupun DJKA juga tidak bisa mengabulkan usulan agar masyarakat pejalan kaki bisa tetap masuk-keluar pasar dan stasiun dengan melewati perlintasan tersebut.

“Iya ada aspirasi misalkan bisa melintas untuk pejalan kaki, tapi terus terang kami tidak bisa menjamin. Karena selama ini pun dengan keadaan perlintasan itu lansiran terhambat, dan memang aspek keselamatan yang juga menjadi pertimbangan kami,” jelas Ajis.

Ditanya soal para pedagang di sepanjang Jalan RT Hardiwinangun dan Jalan Ki Maklum (Gang Kibun) yang kena imbas dari penutupan perlintasan tersebut, Ajis meyakini kebijakan pembangunan Stasiun Rangkasbitung Ultimate saat ini akan punya dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Basisnya ini untuk kepentingan yang lebih besar. Kalau pembangunan stasiun ini sudah rampung, saya yakin yang pasti akan merasakan dampaknya adalah masyarakat sekitar. Kami yakin dan percaya ini hanya butuh penyesuaian saja,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin meminta akses menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung yang ditutup imbas penutupan perlintasan sebidang di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa bisa segera dibuka untuk pejalan kaki.

**Baca Juga: Dewan Minta Akses Menuju Pasar Rangkasbitung yang Ditutup segera Dibuka untuk Pejalan Kaki

Hal itu dikatakan Enden usai menerima keluhan ratusan masyarakat pedagang Pasar Rangkasbitung terkait penutupan perlintasan kereta api di lokasi tersebut oleh Balai Perkeretaapian Teknik Kelas I Jakarta, 31 Juli 2023.

“Untuk memudahkan masyarakat yang mau ke pasar dan stasiun termasuk para pedagang, maka jangka pendeknya kami minta itu dibuka minimal bisa dilewati pejalan kaki,” kata Enden, Senin (7/8/2023).

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak bisa secepatnya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sebagai solusi jangka pendek sampai menunggu pembahasan kembali.

“Memang penutupan perlintasan, kepentingan DJKA dalam rangka pembangunan stasiun, dan Pemkab Lebak berkepentingan untuk melakukan penataan pasar dan integrasi Terminal Sunan Kalijaga. Tapi sebagai solusi saat ini, kami tetap minta supaya dibuka akses pejalan kaki,” papar politisi PDI Perjuangan ini.(Nda)




Perda Kawasan Tanpa Rokok di Lebak Mulai Disosialisasikan

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhiyarti mengatakan, Perda KTR mulai disosialisasikan setelah dilakukan penomoran.

“Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang KTR mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (9/8/2023).

Sosialisasi regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa di kecamatan.

“Terutama nanti sosialisasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung perda ini,” ujar Wiwin.

Secara subtansi, terang Wiwin, tidak ada poin-poin berubah baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

“Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” terang  Wiwin.

“Hanya itu saja, yang lain pada intinya sama. Saat evaluasi pun, pemprov justru memperkuat,” sambung dia.

Namun rupanya, Perda KTR tidak buru-buru diterapkan. Perda tersebut baru akan diberlakukan mulai tahun depan.

**Baca Juga: Pro-Kontra Perda KTR, DPRD Lebak: Untuk Lindungi Masyarakat dari Paparan Asap Rokok

“Sekitar Juli atau Agustus 2024 pemberlakuannya. Sekarang mulai disosialisasikan sambil penyelenggara KTR maupun OPD mempersiapkan segala yang diamanatkan dalam perda tersebut,” kata Wiwin.

Dalam Perda KTR disebutkan, pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi: area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah(BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)

 




Ujian Praktik SIM C di Lebak Sudah Sesuai Ketentuan Korlantas Polri, Begini Harapan Satlantas

Kabar6-Ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara sepeda motor atau SIM C di belakang Gedung Satpas Polres Lebak telah diubah.

Sesuai ketentuan Kakorlantas Polri berdasarkan Surat Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023, lintasan ujian praktik SIM C mengalami perubahan.

Dengan ketentuan terbaru, maka pola zig-zag dan angka 8 dalam lintasan praktik telah diubah menjadi pola berbentuk S.

“Sudah diubah sesuai dengan keputusan Kakorlantas Polri sejak tanggal 7 Agustus 2023. Jadi tidak lagi trek zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktik nya,” kata Baur SIM Polres Lebak Aiptu Asep Supardi, Selasa (8/8/2023).

Asep menerangkan, lintasan sesuai dengan ketentuan Kakorlantas Polri juga sudah berubah menjadi lebih lebar yakni 2,5 meter.

“Saat proses pengujian, ada 4 praktik yang harus dilakukan oleh pemohon yakni, proses pengereman/keseimbangan, menghindari hambatan, uji tikungan kombinasi, dan rem menghindar,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada menyampaikan, perubahan pada ujian praktik SIM C di seluruh Satlantas wilayah Indonesia sesuai arahan Kapolri.

Meski lintasan yang dinilai lebih mudah daripada sebelumnya, Fiat berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan permohonan SIM bisa mengikuti seluruh proses dan tahapan sesuai aturan berlaku.

“Betul sesuai arahan Pak Kapolri yang menginginkan ujian SIM dievaluasi maka dilakukan perubahan berdasarkan ketentuan Kakorlantas. Tetapi, tentu ada hal-hal yang tetap harus diperhatikan oleh masyarakat dan harus diikuti sesuai aturan,” terang Fiat.

**Baca Juga: Berkah Lintasan Baru Uji Praktek SIM Polresta Serkot Bagi Kakek Muharam Berusia 63 Tahun

Fiat mengatakan, masih cukup banyak masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan belum memiliki SIM yang merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada orang yang telah memenuhi syarat, salah satunya paham dengan aturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan.

“Kami harap dengan perubahan ini semakin banyak masyarakat yang melakukan permohonan pembuatan SIM agar kami juga bisa memberikan edukasi kepada pemohon tentang aturan berlalu lintas, dan sudah dianggap memenuhi syarat berkendara,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Fiat, masih banyak anak sekolah dan di bawah umur mengendarai sepeda motor. Aturan berkendara bagi anak di bawah umur tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Butuh peran orangtua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya bahwa usia di bawah umur dilarang mengendarai karena berbagai faktor seperti mental yang belum matang dan juga pengetahuan lalu lintas yang masih rendah. Ini diharapkan bisa menjadi perhatian bersama,” harap Fiat.(Nda)




Gasak Emas dan Uang Belasan Juta Milik Warga di Lebak, Komplotan Penipu Modus Hipnotis Dibekuk Polisi

Kabar6-Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung menangkap dua pria berinisial RR (48) dan F (52). Keduanya merupakan komplotan penipu dengan modus hipnotis yang beraksi di wilayah Lebak.

Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah mengatakan, komplotan tersebut melakukan penipuan dengan modus hipnotis menggunakan mata uang Rubel Rusia.

“Kasus ini telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga jadi perhatian Bapak Kapolres Lebak,” kata Pipih, Selasa (8/8/2023).

Dari aksi yang dilakukan belum lama ini di dekat Pasar Rangkasbitung, komplotan ini berhasil menggasak uang belasan juta dan emas milik ER seorang warga Rangkasbitung.

“Jadi ada tiga pelaku di komplotan ini, dan satu orang berinisial SD berjenis kelami perempuan masih dalam pengejaran anggota. Masing-masing pelaku ini perannya beda-beda,” ungkap Pipih.

Komplotan penipu dengan modus hipnotis ini kerap beraksi di tempat-tempat ramai dengan sasaran perempuan yang mengenakan banyak perhiasan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya wanita yang akan keluar rumah agar tidak memakai perhiasan berlebihan,” pesan Pipih.

Kanit Reskrim Polres Rangkasbitung Ipda Webri Rizal, menerangkan, RR dan F ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Tangerang. Aksi kejahatan ini diotaki oleh F.

Kata Rizal, ketiga pelaku, RR, F dan SD saling berbagi peran saat melancarkan aksinya. Ini dilakukan agar korbannya semakin percaya dengan modus yang digunakan.

“Satu pelaku berpura-pura menjadi orang asing yang menanyakan alamat kepada korban, dan saat berbincang datang pelaku lain yang menepuk tubuh korban lalu dibujuk untuk masuk ke dalam mobil pelaku,” terang Rizal.

Di dalam mobil, para pelaku memperlihatkan uang dengan pecahan 500 dan 1.000 Rubel Rusia dan beberapa lembar uang asing lainnya. Polisi juga mengamankan beberapa ID Card palsu berlogo sebuah bank atas nama pelaku.

**Baca Juga: Pria Lompat di Flyover Ciputat Tewas, Polisi: Sakunya Ada Kunci Motor

“Uangnya asli tapi sudah tidak berlaku di negara tersebut. Para pelaku ini melakukan aksinya di dalam mobil dengan membujuk korban untuk menukar karena satu lembar uang tersebut setara dengan 10 juta rupiah,” tutur Rizal.

“Karena korban saat itu tidak punya uang cukup, pelaku lalu bertanya apakah korban punya uang dan perhiasan di rumah. Korban pun mengiyakan sampai akhirnya uang dan perhiasan diserahkan ke pelaku untuk ditukar dengan uang,” tambah Rizal.

Kata dia, korban baru menyadari telah menjadi korban kejahatan setelah ditinggal oleh para pelaku.

“Setelah para pelaku pergi, korban seperti orang kebingungan dan sadar telah menyerahkan uang dan perhiasan kepada para pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji penjara. Rupanya, satu di antara pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun. Kami tidak segan menindak para pelaku kejahatan yang telah meresahkan masyarakat Lebak,” tegas Rizal.(Nda)




Dewan Minta Akses Menuju Pasar Rangkasbitung yang Ditutup segera Dibuka untuk Pejalan Kaki

Kabar6-Ketua Komisi I DPRD Lebak Enden Mahyudin meminta akses menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung yang ditutup imbas penutupan perlintasan sebidang di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa bisa segera dibuka untuk pejalan kaki.

Hal itu dikatakan Enden usai menerima keluhan ratusan masyarakat pedagang Pasar Rangkasbitung terkait penutupan perlintasan kereta api di lokasi tersebut oleh Balai Perkeretaapian Teknik Kelas I Jakarta, 31 Juli 2023.

“Untuk memudahkan masyarakat yang mau ke pasar dan stasiun termasuk para pedagang, maka jangka pendeknya kami minta itu dibuka minimal bisa dilewati pejalan kaki,” kata Enden, Senin (7/8/2023).

Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Lebak bisa secepatnya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sebagai solusi jangka pendek sampai menunggu pembahasan kembali.

**Baca Juga: Ratusan Pedagang Kepung Gedung DPRD Imbas Penutupan Perlintasan Sebidang Pasar Rangkasbitung

“Memang penutupan perlintasan, kepentingan DJKA dalam rangka pembangunan stasiun, dan Pemkab Lebak berkepentingan untuk melakukan penataan pasar dan integrasi Terminal Sunan Kalijaga. Tapi sebagai solusi saat ini, kami tetap minta supaya dibuka akses pejalan kaki,” papar politisi PDI Perjuangan ini.

Beni salah satu pedagang di Rabinza Jalan RT Hardiwinangun mengaku, penutupan perlintasan tersebut sangat mempengaruhi pendapatannya sehari-hari.

“Setelah perlintasan itu ditutup, mau dapat 10 persen saja susah. Karena begini, warga yang berkunjung ke Rabinza itu datang dari pasar dan sebaliknya, jadi kami minta tolong dibuka lah, setidaknya untuk pejalan kaki,” harapnya.(Nda)




Tersangka Asal Kejari Lebak Kasus Lalu Lintas Dibebaskan

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana, memberikan persetujuan terhadap permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Tersangka Muhidin bin Antasa dari Kejaksaan Negeri Lebak, Senin (7/8/2023).

Tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam upaya melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari Lebak dan Kasubsi Pertimbangan Hukum (JPU) Kejari Lebak, telah melakukan expose secara virtual di hadapan JAM-Pidum. Mereka memaparkan perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan acuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Selain itu, Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya, merupakan pelanggaran pertamanya, dan ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara atau denda.

**Baca Juga: Pimpin Gerindra Lebak Gantikan Ade Hidayat, Bangbang: Target Gerindra Menang Prabowo Presiden

Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya, telah mencapai kesepakatan dengan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dianggap tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Keputusan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasari juga oleh pertimbangan sosiologis, di mana masyarakat merespon positif terhadap proses perdamaian yang dilakukan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya nyata dalam memberikan kepastian hukum.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian konflik hukum yang memperhatikan proses perdamaian antara pelaku, korban, dan masyarakat secara adil dan menyeluruh.(Red)




Demo Tolak Akses Jalan Menuju Pasar Rangkasbitung Ditutup, Pedagang Bawa-bawa Nama Jokowi

Kabar6-Penolakan keras disuarakan ratusan pedagang terhadap penutupan perlintasan sebidang di Jalan RT Hardiwinangun/Jalan Tirtayasa, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Penutupan perlintasan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jakarta itu secara otomatis menutup akses menuju pasar dan stasiun Rangkasbitung dari arah Jalan RT Hardiwinangun.

“Penutupan itu jelas tidak hanya merugikan kami sebagai pedagang karena pendapatan anjlok, tapi juga menyusahkan dan merepotkan masyarakat,” kata Apep Saprudin salah satu pedagang.

Seharusnya kata Apep, jika alasan penutupan perlintasan itu untuk pembangunan Stasiun Rangkasbitung, maka jangan sampai merugikan masyarakat dengan menutup akses jalan.

“Semua pembangunan kan untuk kepentingan rakyat. Ini kok justru berbanding terbalik dengan Pak Jokowi yang gencar membuka jalan, tapi malah menutup jalan yang justru mematikan ekonomi masyarakat,” sebut Apep.

Ia mendesak kepada DPRD dan Pemkab Lebak untuk mengerti dengan kesulitan yang dihadapi para pedagang dan menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait.

**Berita Terkait: Ratusan Pedagang Kepung Gedung DPRD Imbas Penutupan Perlintasan Sebidang Pasar Rangkasbitung

“Ini bukan hanya kepentingan kami para pedagang tapi juga kepentingan masyarakat Lebak yang justru direpotkan dan disusahkan dengan penutupan tersebut. Kalau pun dialihkan lewat Sunan Kalijaga itu sangat tidak layak karena kondisinya pasti macet,” papar Apep.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Al Kadri mengatakan, penutupan perlintasan sebidang tersebut sudah menjadi kesepakatan dan kebijakan pemerintah.

“Menutup perlintasan itu tentu bukan tanpa pertimbangan, dan itu bukan ditutup hanya aksesnya dialihkan ke jalur lain,” kata Al Kadri.

Ia menyebut, penutupan perlintasan juga sebagai uji coba dalam upaya pemerintah daerah melakukan penataan Pasar Rangkasbitung menjadi lebih baik.

“Pemerintah daerah bercita-cita menata keseluruhan pasar yang kondisinya kurang baik saat ini. Tetapi apa yang diaspirasikan akan kami laporkan kepada pimpinan,” katanya.(Nda)