Mantan Karyawan Hotel GMP Belum Ajukan Laporan Resmi
Kabar6 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengaku akan menindaklanjuti laporan terkait adanya aduan mantan karyawan Hotel Grand Mangku Putera (GMP) yang terkena PHK.
Akan tetapi, hingga saat ini mantan karyawan hotel GMP dimaksud kiranya masih belum mengajukan laporan secara resmi.
Kepala Disnaker Kota Cilegon, Erwin Harahap mengatakan saat ini pihaknya baru menerima aduan lisan dari para mantan karyawan Hotel GMP. Sehingga, pihaknya pun belum bisa melakukan proses sampai ada laporan tertulis.
“Kita akan tindaklanjuti laporan maupun aduan yang masuk, tidak peduli itu perusahaan milik siapa. Tetapi kami menunggu laporan atau aduan resmi dari yang bersangkutan supaya tidak ada fitnah,” ungkap Erwin di kantornya, Kamis (18/08/2016).
Erwin melanjutkan, pihaknya sudah menyampaikan saran kepada para mantan karyawan hotel untuk melakukan perundingan bipartit dengan pihak manajemn Hotel GMP. **Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Penyuntikan Gas 12 KG di Tangerang.
Jika upaya bipartit gagal dilaksanakan dan tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian kasus ini naik di tingkat tripartit yang diselesaikan antara pekerja, perusahaan dengan melibatkan pemangku kebijakan (pemerintah). **Baca juga: Hotel GMP Cilegon Dilaporkan Mantab Karyawannya.
“Namun bila upaya tersebut tetap tak membuahkan hasil perkara hanya bisa diputuskan di tingkat pengadilan hubungan industrial. Hal ini lazim dan sesuai dengan aturan penanganan sengketa di dalam ketenagakerjaan dan hubungan industrial,” tambahnya.(sus)