oleh

Catatan Musda KNPI Dibawa Ke DPP KNPI Pusat

image_pdfimage_print

Kabar6-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Provinsi Banten akan membawa persoalan pelanggaran AD/ART yang terjadi dalam Musyawarah Daerah (Musda) Tangsel, ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat.

Musda II yang diadakan di Aula Sjafruddin Prawiranegara STIE Ahmad Dahlan Ciputat Timur Kota Tangsel pada, Jumat (4/1/2013), dinilai cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART dimana ketua terpilih Eeng Sulaeman melanggar ketentuan batas usia.

“Secepatan persoalan Musda KNPI Kota Tangsel akan kami (DPD KNPI Provnisi_red) bawa ketingkat DPP Pusat,” kata Ketua DPD KNPI Banten Aden Abdul Kholiq, ketika menghubungi Kabar6.com, Selasa (8/1/2013).

Ia menambahkan, Terkait permasalahan itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban panitia yang terlibat didalamnya. Kalaupun hal itu tidak ditanggapi, maka DPD KNPI Provinsi Banten akan mencatat hasil pra Musda sampai Musda itu terpilih ketua KNPI Tangsel.

“Saya tidak mempermasalahkan siapa yang jadi ketua. Tapi proses dari awal ini sudah salah, harusnya panitia memahami betul kalau musda tersebut telah melanggar AD ART. Semua kejadian tersebut akan DPD Catat untuk menjadi masukan ke DPP KNPI,” tegasnya.

Bahkan Ketua DPD KNPI Provinsi Banten Aden Abdul Khaliq menganggap Musda KNPI Tangsel yang digelar sudah cacat hukum dan tidak menginduk pada kiblatnya, yakni kiblat berorgansisasi AD/ART yang ada dalam tubuh KNPI.

Begitupula setelah terpilihnya ketua yang baru. Beberapa permasalahan sempat menjadi tanya. Salah satunya, proses pendaftaran calon ketua KNPI yang telah melewati batas usia.

“Seharusnya panitia Musda periksa hasil verifikasi calon ketua, kenapa bisa diloloskan, dari sini saja sudah ngaco,”ujarnya.

Ketika ditanya apakah sudah ada OKP yang melayangkan surat ke DPD KNPI Provinsi Banten serta kesiapan untuk melantik ketua terpilih, Aden Mengatakan, belum menerima surat gugatan dari pemuda tangsel. Jika surat pe­nolakan tersebut masuk ke sekretariat DPD KNPI Provinsi Banten, maka akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.

“Kita lihat perkembangan dari teman-teman pemuda tangsel apakah mengirim surat atau tidak,”ungkapnya.

Untuk proses pelantikan, sambung Aden, pihaknya sepenuhnya akan menunggu hasil dari DPP untuk permasalahan tersebut. ” Kita konsilidasi dahulu ke DPP Pusat untuk proses pelantikannya,” tukasnya.

Sebelumnya, Calon kandidat ketua KNPI Kota Tangsel Muji SP dan Muslih Basar menyatakan mosi tidak percaya dan menolak hasil Musda tersebut.

Bahkan, calon Kandidat Muji SP akan melayangkan surat pengajuan keberatan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP KNPI Pusat, Ketua umum DPD KNPI Provinsi Banten, Dispora Kota Tangsel.

“Kami menolak keputusan Musda yang cacat hukum ini. Karena, tidak sesuai AD/ART KNPI,” kata Muji dari Sapma PP Sabtu (5/1/2013).(Evan)

 

Print Friendly, PDF & Email