oleh

Cara Mudah Cetak Dokumen Mandiri di Disdukcapil Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan akan mencetak dokumen dukcapil menggunakan kertas HVS dan sudah tidak menggunakan kertas security printing.

Kadisdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan menerangkan, hal itu dilakukan bertujuan agar masyarakat bisa mencetak dokumen secara mandiri. “Betul, Go Digital,” ujarnya kepada Kabar6.com, Minggu (28/6/2020).

Dedi menjelaskan, pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil telah terintegrasi dengan menggunakan tanda tangan digital dan tanda tangan elektronik (TTE).

Sehingga tidak lagi menggunakan tanda tangan Kepala Disdukcapil dan stempel atau cap basah.

Dokumen KK, KTP-el, surat pindah keluar, akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lainnya yang telah menggunakan format digital dan TTE tidak lagi memerlukan legalisir.

“Hal itu sesuai Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Dedi mengatakan, cara mendapatkan dokumen dukcapil agar bisa mencetak secara pribadi yang dilakukan pertama adalah lakukan registrasi melalui website Disdukcapil Kota Tangsel.

“Kemudian setelah melakukan registrasi akan mendapatkan email dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, catat PIN yang tertera kemudian klik cetak dokumen,” terangnya.

**Baca juga: Jenuh PSBB di Rumah, Warga Tangsel Nikmati Liburan ke Taman Kota 2.

Lanjutnya, setelah itu masukan PIN dan isi kolom captcha sesuai gambar yang ditampilkan, kemudian klik masuk.

“Jendela akan memunculkan dokumen dalam bentuk PDF, dan pemohon siap mencetak secara mandiri,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email