1

Cara Mencegah Kotak Kosong Pilkada di Pilkada Serentak 2024

Kabar6-Penyelenggaraan Pilgub Banten menjadi salah satu daerah yang berpotensi diikuti oleh calon tunggal. Kondisi pun disesali pengamat maupun tokoh lantaran dianggap mendegradasi nilai demokrasi karena kandidat hanya melawan kotak kosong semata.

Founder Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menyampaikan, partai politik saat ini sudah mengedepankan pragmatisme dengan hanya terfokus memenangkan kontestasi semata serta memborong dukungan dari banyak partai.

“Saya mendorong Bapak Presiden (Jokowi) untuk membuat Perppu, bahwa tidak dibolehkan dalam satu kontestasi politik di daerah, kandidat berhadapan dengan kotak kosong. Sebab, indikasi itu ada kalau kita melihat KIM Plus. Karena KIM Plus itu kan berpotensi berhadapan dengan kotak kosong,” ujar Emrus, dalam keterangan resminya, Senin, (19/08/2024).

**Baca Juga: KPU Ajak Pokja Wartawan Banten Kolaborasi Kawal Pilkada 2024

Dia menambahkan, dalam konteks demokrasi substansial atau Demokrasi Pancasila, fenomena kotak kosong harus ditiadakan.

Bahkan, di suatu daerah tertentu selain di Jakarta bisa saja parpol merangkul semuanya, sehingga tidak ada kompetitor yang dikenal sebagai kotak kosong.

Dirinya membeberkan alasan kenapa fenomena kotak kosong haram dalam demokrasi. Pertama, dalam demokrasi substansial, rakyat merupakan penentu kemenangan.

“Kalau rakyat memilih, masak milih kotak kosong, kan benda mati, sementara kita berasaskan Pancasila kemanusiaan. Yang paling penting dalam demokrasi adalah bagaimana menumbuhkan demokrasi dan memenangkan hati rakyat,” ujarnya.

Kedua, kotak kosong bukan tradisi yang baik bagi negara besar dan beradab seperti Indonesia.

Memborong partai adalah suatu tindakan yang tujuannya adalah bagaimana supaya bisa menang, berarti orientasinya kekuasaan.

“Nerarti Machiavellian, menghalalkan segala cara buat menang. Itu bukan semangat yang dibangun oleh founding father,” tuturnya.

Emrus menyatakan setidaknya harus ada dua paslon yang bertarung dalam Pilkada. Karena itu, dia mendukung kemunculan sejumlah tokoh dalam pentas Pilkada.

“Harus dua paslon atau tiga paslon, tapi jangan dibuat juga dua paslon, tapi yang satu boneka. Jadi pura-pura demokrasi, karena dalam politik itu bisa disiapkan calon buat kalah, bisa begitu,” terangnya.

Senada, Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah Provinsi Banten Zakaria Syafei, beberapa waktu lalu mengatakan, aksi borong partai meski tetap diperbolehkan, namun dianggap kurang mencerminkan sistem demokrasi dan kurangnya pilihan di masyarakat yang akan menentukan hak pilihnya.

Meskipun sah secara peraturan, menurutnya, melawan kotak kosong terasa kurang elok dan tidak mencerminkan sistem demokrasi yang seharusnya menyalurkan keinginan masyarakat di tengah perbedaan pilihan politik.

Zakaria menilai, kehadiran calon tunggal atau satu pasangan calon tidak dapat memenuhi aspirasi seluruh masyarakat. Jika terjadi calon tunggal di Pilgub Banten 2024, maka tidak menutup kemungkinan kotak kosong itu yang akan menang.

Menurutnya, pilkada sejatinya memilih figur bukan partai politik yang bertarung di Pilkada Serentak 2024.

“Sistem pemilihan kita, proses demokrasi pilkada memang harus menggunakan partai politik. Kalau calon memborong semua partai, bagi saya sungguh sangat memprihatinkan,” ujarnya. (Dhi)