oleh

Capai Rp3 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Curanmor di Kresek

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 2 dari 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku berinisial DS dan S, sedangkan dua tersangka dalam pengejaran berinisial A dan D yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, 2 tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis. Tersangka S pernah mendekam di penjara untuk kasus curanmor. Sedangkan tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri 5 motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar 2 tahun,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Kresek, Rabu (2/12/2020).

Kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020). Saat itu, kata Ade, korban Rahayu yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai.

Korban kemudian memarkirkan morotnya di bantaran sungai. Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya. “Namun korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga,” ujar Ade.

Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga. Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa. “Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan 2 orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar,” ujar Ade.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian seharga Rp2 hingga Rp2,5 juta. Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri 5 motor. Maka dalam satu tahun, para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1.825 unit motor. Maka keuntungan yang diperoleh berkisar Rp3 – 4,5 miliar.

**Baca juga: Kantor Ngontrak, Kades Tanjung Pasir sebut Belum Ada Tindak lanjut Pemkab Tangerang

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu 3 sampai 5 detik untuk melarikan motor. “Kasus ini masih dikembangkan, 2 tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Ade. (vee)

Print Friendly, PDF & Email