oleh

Camat Mauk Tolak Usulan, BPD Sasak: Kami Keberatan

image_pdfimage_print

Kabar6-Tak memenuhi kriteria, Camat mauk, Heru Ultari tolak usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunungsari dan Sasak, tentang usulan penjabat sementara (Pjs) kepala desa.

Heru mengatakan, semua prosedur dari pengangkatan Pjs kades adalah wewenang bupati, atas usulan dari camat.

“Mengenai usulan BPD itu diterima, tetapi siapa pun yang dipilih, semuanya keputusan bupati. Dan camat lebih tahu mana yang terbaik,’’ ujar Heru, Jumat (19/7/2019).

Heru Ultari menegaskan, calon Pjs kades harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya, pendidikan harus S1 sarjana kepemerintahan, ASN golongan tiga, dan berpengalaman di bidang pemerintahan.

“Sosok yang memiliki beberapa kriteria ini yang layak menjadi Pjs kepala desa,” ucap Heru kepada awak media.

Sementara, Ketua BPD Desa Sasak Abdul Fahrullah sangat keberatan dengan penolakan yang di lakukan oleh camat.

“Buat apa kami ada di desa sasak ini kalau usulan kami tidak di terima, sedangkan yang lebih mengetahui desa kami ini adalah BPD,” tegasnya.

**Baca juga: Bunyikan Gong, Mukernas ke 4 PPP Resmi Dibuka.

Lebih lanjut Abdul mengatakan, seharusnya usulan Pjs kepala desa melalui usulan BPD, karna BPD lah yang lebih mengetahui tentang masalah di wilayah dan kriteria yang sesuai untuk menjabat Pjs kepala desa ini.

“Seharusnya camat mempertimbangkan usulan dari kami sebagai BPD di wilayah Desa sasak, karna walau gimanapun kami yang tau wilayah kami. Camat jangan terlalu memaksakan kehendak karena nantinya banyak penolakan dari masyarakat,” paparnya.(Jic)

Print Friendly, PDF & Email