oleh

Camat di Tangsel Belum Terima Usulan Tempat Ibadah Dibuka

image_pdfimage_print

Kabar6-Kegiatan setiap tempat ibadah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuka untuk jamaah umum harus sesuai rekomendasi resmi dari camat setempat. Kebijakan pelonggaran ini setelah tempat ibadah ditutup selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap pertama dan kedua.

Camat Serpong, Dwi Suryani saat dikonfirmasi oleh Kabar6.com melalui sambungan telepon menerangkan, sampai hari ini belum ada masjid atau tempat ibadah lainnya yang mengajukan fasilitasnya bisa dibuka.

“Hingga saat ini masih bertanya-tanya tentang mekanisme pembukaan tempat ibadah,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Suryani menjelaskan, mekanisme usulan pembukaan tempat ibadah dimulai dari tingkat RT dan RW, lalu naik ke tingkat kelurahan kemudian kecamatan.

“Nanti juga kita ada kordinasi dengan muspika, puskesmas untuk menentukan apakah tempat ibadah tersebut direkomendasikan atau tidak,” terangnya.

Hal senada disampaikan Camat Serpong Utara, Bani Khosiyatullah mengungkapkan sampai hari ini belum ada yang mengajukan dan masih bertanya-tanya mengenai mekanisme nya.

“Untuk sementara kita belum mengeluarkan rekomendasi tersebut, karena belum ada usulan dari masjid, dimaksud kalaupun ada usulan kita akan koordinasi dengan muspika dan instansi medis setempat, apakah lokasi tersebut masuk kategori dapat rekomendasi atau tidak,” ungkapnya.

**Baca juga: New Normal, Tempat Ibadah di Tangsel Buka Sesuai Rekomendasi Camat.

“Mekanismenya dari masjid, gereja atau tempat ibadah lainnya yang mengusulkan dan itu sebelumnya juga harus mendapat persetujuan RT RW dan kelurahan setempat,” tutupnya.

Sementara itu, Camat Pondok Aren Makum Sagita dan Camat Setu Hamdani belum memberikan keterangan apakah di wilayahnya sudah ada yang mengajukan untuk pembukaan tempat ibadah.(eka)

Print Friendly, PDF & Email