oleh

Calon Independen Dilarang Gandeng ASN Jadi Partisipan Pendukung

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan melarang Calon Independen pada pencalonan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tangsel 2020 untuk menggalang dukungan dari Aparatur Negeri Sipil (ASN), Polisi, dan TNI.

Hal itu diungkapkan oleh Achmad Mudjahid Zein selaku Ketua Divisi Teknis KPU Tangsel saat dihubungi wartawan Senin (4/11/2019).

“Nanti kalau saat dilakukan verifikasi administrasi terdapat dukungan KTP dari ASN, TNI, atau Polri gitu ya tidak memenuhi syarat,” jelas Mudjahid.

Mudjahid melanjutkan, KTP yang tidak terbaca atau buram itu akan dicoret. “Kemudian untuk di lakukan perbaikan, jadi nanti ada masa perbaikan,” ungkapnya.

Mudjahid menjelaskan, untuk pertama syarat adalah minimum dukungan minimal sebanyak 71,143 warga dari tujuh kecamatan.

“Kalau sudah terpenuhi, kita lari ke verifikasi administrasi. Nanti kita cocokan antara fisik KTP dengan daftar nama yang diberikan seperti nama dan sebagainya termasuk status,” papar Mudjahid.

Lanjut Mudjahid, nanti untuk yang tercoret (KTP buram) pihaknya akan kembalikan dan dilakukan perbaikan.

**Baca juga: Rekruitmen CPNS, Pegawai Honorer Tangsel Tuntut Jatah 60 Persen Kursi.

“Nanti setelah dilakukan perbaikan akan kita verifikasi lagi, kalau di administrasi udah lolos baru verifikasi faktual,” tuturnya.

“Jadi bukan hanya (KTP -red) ASN, TNI, dan Polri, kalau tidak terbaca pun akan kita kembalikan,” pungkasnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email