oleh

Calo dan Spekulan di Pengadaan Lahan Runway

image_pdfimage_print

Nyanyian Dolly diprotes.(foto:dok) 

Kabar6-Nyanyian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Doli Siregar, soal mafia tanah yang disinyalir bermain dalam proyek pengadaan lahan runway atau landasan pacu Bandara Soekarno- Hatta (Soetta), benar- benar terbukti.

Hasil penelusuran Kabar6.com, Kamis (23/03/17), terungkap ada tiga nama yang diduga kuat menguasai lahan di Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ketiga nama itu, diantaranya O, warga Salembaran Kosambi, AL warga Jakarta dan S, warga Jakarta. Ketiga nama ini, memang dikenal oleh masyarakat setempat sebagai Bos.

“Ya, tiga nama itu dikenal sebagai Bos yang mendominasi penguasaan lahan di Rawa Rengas,” ungkap S, tokoh masyarakat setempat, kepada Kabar6.com.

Lahan yang dikuasai ketiga “mafia tanah” ini, kata Sapri, masing- masing berjumlah diatas satu hektar. 

Saat ini, warga tercatat sebanyak 1137 Kepala Keluarga (KK), hanya menumpang tinggal diatas lahan milik ketiga bos tersebut.

“Ada sekitar 1300 bidang tanah yang mereka kuasai, kini baru 683 bidang yang sudah diukur dan tinggal tunggu pembayaran. Mirisnya, diatas lahan itu ada 1137 KK yang numpang hidup,” kata S.

Dikemukakannya, selama ini tanah milik ketiga Bos tersebut, dibiarkan terlantar bak tanah tak bertuan.

Oleh karenanya, warga berinisiatif memanfaatkan lahan itu untuk membangun tempat tinggal dan bercocok tanam.

“Saya kasihan aja sama warga. Kalau enggak ada gusuran, mereka (bos pemilik lahan-red) enggak nyari tanahnya. Saya berharap, membayar ganti rugi ke warga dengan harga yang layak,” ujarnya.

Sedangkan di desa Rawa Burung,lanjut S, kepemilikan lahan lebih didominasi oleh warga. 

Namun, proses pembebasan lahan di Rawa Burung ada sedikit kendala, karena ada aset negara berupa gedung Sekolah Dasar Bojong Renged dan makam.

“Lahan yang ditempati gedung SD dan makam ini memiliki luas sekitar satu hektar lebih. Dan, makam itu sekarang enggak jelas kepemilikannya. Makanya BPN (Badan Pertanahan Nasional) bingung memprosesnya, karena belum jelas ada dasar hukumnya,” tandas S.(Tim K6)

 

Print Friendly, PDF & Email