oleh

Caleg PDIP Bagi-bagi Uang Saat Kampanye

image_pdfimage_print

Kabar6-Aksi bagi-bagi uang dilakukan Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Tb Bayu Murdani saat mengisi acara kampanye DPI Perjuangan dilapangan Sunburst BSD City, Serpong, Kamis (20/3/2014).

Ya, aksi bagi-bagi uang di hari kelima kampanye tersebut dikemas Tb Bayu Murdani melalui lomba tebak-tebakan mengingat poin dalam pancasila.

Sedianya, TB Bayu Murdani sendiri terdaftar sebagai salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan untuk kursi DPRD Tangsel nomor urut 1.

Sementara, Ketua Panwaslu Kota Tangsel, Engelhartia Bhayangkara mengatakan, bagi Caleg yang didapati memberi uang kepada pemilih atau politik uang (red, moneypolitic) bisa dikenai sanksi pidana.

“Apabila ada Caleg yang memberikan uang dengan sengaja dan bertujuan agar masyarakat memilihnya, maka sesuai aturan dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, bisa dikenai sanksi pidana,” katanya.

Namun, sambung Engelhartia, jika para caleg ingin memberikan uang secara ikhlas, tanpa ada maksud dan tujuan mengajak atau memilihnya, kiranya tidak ada masalah.

“Artinya para celag yang memberikan uang itu, kemungkinan untuk sedekah atau secara ikhlas tanpa ada imbalan untuk memilihnya dan hal itu sah–sah saja,” ujarnya.

Terkait dengan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Tb Bayu Murdani, Panwaslu Tangsel dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan guna diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.

“Kita akan kumpulkan data terlebih dahulu mengenai kegiatan kampanye tersebut dan lainnya. Itu supaya dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg tersebut benar–benar fakta berdasarkan bukti–bukti. Kemungkinan, dalam beberapa hari kedepan, Caleg bersangkutan akan kita panggil,” tegasnya. **Baca juga: Panwaslu Tangsel Anggap Komitmen Parpol Omdo.

Sementara, TB Bayu Murdani sendiri saat dikonfirmasi justru mempersilahkan awak media untuk mempublis aksi bagi-bagi uang tersebut. “Biar saja beritanya naik ke media. Kan saya jadi terkenal,” ujarnya saat dikomfirmasi kabar6.com.(evan)

Print Friendly, PDF & Email