oleh

Caleg Gagal, KPU Tangsel Persilahkan Gugat ke MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menanggapi santai ihwal banyaknya calon legislatif (caleg) yang galau saat hasratnya ingin menjadi legislator gagal.

Mereka (Caleg gagal) yang merasa telah dicurangi, dipersilahkan memperjuangkan haknya dengan menyelesaikan perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 21 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu.

“Masih ada kesempatan berjuang melalui MK. Karena sesuai dengan aturan, proses persengketaan hasil Pemilu diselesaikan melalui MK,” kata anggota KPU Kota Tangsel, Badrussalam di Serpong, Selasa (29/4/2014).

Badrus mengaku, untuk melakukan gugatan itu diperlukan data-data dugaan kecurangan yang ditemukan di lapangan. Nantinya, pihak penggugat langsung mengajukannya ke MK, tanpa melalui penyelenggaran Pemilu di daerah.

“Kalau memang ada data-datanya, kumpulkan. Lalu, sampaikan ke MK untuk diselesaikan,” ujar Badrus menambahkan.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No 1 Tahun 2014, Partai Politik atau perseorangan (Caleg), yang sudah mendapat persetujuan tertulis dari parpolnya bisa melakukan gugatan atau uji materi ke MK. Asalkan, pengajuan permohonannya dilakukan oleh parpol yang bersangkutan.

“Jadi harus atas persetujuan dari Parpol si caleg tersebut,” sambungnya.

Badrus sendiri menilai , penyaluran kekecewaan dari Caleg yang gagal merupakan hal yang wajar. Bahkan, Badrus memprediksi, MK bakal kebanjiran gugatan dari caleg yang merasa kurang puas dengan hasil Pemilu Legislatif 2014.

“Itu wajar. Asalkan penyaluran itu sesuai dengan ketentuan, yakni melalui Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. **Baca juga: LIRA Tantang Panwaslu Tangsel Uji Materi di DKPP.

Seperti diberitakan, sejumlah caleg gagal berencana menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pasalnya, caleg-caleg ini menemukan sejumlah kecurangan dalam proses Pemilu Legislatif di kota tersebut. **Baca juga: Wow, Caleg di Tangsel “Nyawer” Pakai Dollar Amerika.

Diketahui, sejumlah caleg yang gagal meraih suara yang cukup untuk melenggang di kursi legislatif, berencana menggugat penyelenggara Pemilu lantaran banyak kecurangan dalam pelaksanaanya. Gugatan, bakal dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.(yud)

Print Friendly, PDF & Email