oleh

Cakupan Vaksinasi Masih di Bawah 70 Persen, Warga Lebak Belum Bisa Disuntik Booster

image_pdfimage_print

Kabar6-Vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga sudah dimulai oleh pemerintah. Sejumlah daerah yang telah memenuhi syaratnya langsung melaksanakan.

Namun masyarakat di Kabupaten Lebak belum bisa mendapatkan suntikkan booster. Pasalnya, syarat utama untuk bisa melaksanakan booster belum dapat dipenuhi.

“Benar, kita belum bisa melaksanakan booster karena syaratnya belum dapat dipenuhi,” kata Kasi Imunisasi, Surveilans dan Krisis Dinkes Lebak, Tb Mulyawan kepada Kabar6.com, Kamis (13/2/2022).

Syarat agar daerah bisa melaksanakan suntikan booster adalah cakupan vaksinasi dosis pertama harus sudah mencapai minimal 70 persen dan cakupan vaksinasi kelompok lansia 60 persen.

“Per hari ini cakupan dosis pertama kita di angka 63,8 persen dan lansia 58 persen,” ungkap Mulyawan.

Sasaran booster, sambung dia, masyarakat berusia 18-59 tahun yang dalam menjalankan kesehariannya sangat rentan terpapar Covid-19 dan rentan karena memiliki penyakit penyerta.

“Mereka yang rentan terpapar, lalu rentan jika terpapar mengalami kondisi yang buruk karena punya komorbid dan termasuk lansia. Dengan pemberian booster ini diharapkan tidak ada gejala serius seandainya terpapar,” terang Mulyawan.

**Baca juga: Ketua DPRD Lebak Bela M. Taufik soal Pernyataan Studi Banding: Itu Motivasi

Namun, calon penerima booster dengan memiliki riwayat penyakit harus mengantongi rekomendasi dari dokter.

“Jadi petugas tidak bisa begitu saja memberikan suntikan kepada warga yang punya riwayat penyakit tertentu. Seperti misalnya punya penyakit jantung, maka harus mengantongi rekomendasi dulu dari dokter jantung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aman untuk menerima booster,” beber Mulyawan menjelaskan.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email