oleh

Cakada Serang Ratu Tatu Bungkam, Bawaslu: Besok Gelar Perkara Ada Unsur Pidana Atau Tidak

image_pdfimage_print

Kabar6- Ratu Tatu Chasanah diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten selama dua jam atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal dan mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu enggan memberikan komentar kepada awak media usai pemeriksaan.

Ratu Tatu keluar dari ruangan pemeriksaan Bawaslu Banten, langsung masuk mobil dan pergi tanpa pernyataan mengenai pemeriksaan dirinya sebagai calon kepala daerah (cakada) incumbent nomor urut 01 di Pilkada Kabupaten Serang.

Rabu besok (14/10/2020), Bawaslu bersama Polda dan Kejati Banten akan melakukan gelar perkara mengenai dugaan tersebut dan memutuskan apakah memenuhi unsur pidana atau terdapat pelanggaran kampanye. “Unsur pidananya akan bahas Rabu besok di Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Banten, Didih M Sudih, di kantor Bawaslu, Selasa (13/10/2020).

Selain Ratu Tatu Chasanah, Bawaslu Banten telah memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Serang sekaligus Sekretaris Partai Golkar Banten Bahrul Ulum, Ketua Setwan DPRD Kabupaten Serang Mahfudi, dan stafnya Sabtu (10/10/2020). Kemudian Sekretaris Bapera Banten Ahmad Nawawi Arsyad Senin kemarin (12/10/2020).

Perlu diketahui bahwa pada Selasa 29 Oktober 2020, DPP Bapera melantik pengurus DPD Banten. Dalam pelaksanaannya, pengurus Bapera memberikan dukungan bagi incumbent, pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

**Baca juga: Empat Jam Mahasiswa dan Polisi Bentrok di Kota Serang.

Selain adik dari Ratu Atut Chosiyah alias Atut, tentu Ratu Tatu juga kakak Tubagus (Tb) Chaeri Wardhana alias Wawan. Keduanya kini masih berurusan dengan hokum yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berbagai kasus korupsi yang dilakukannya selama menjabat.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email