oleh

Cabuli lima Siswa, Guru SD di Serang Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6- A, 50 tahun, seorang guru sekolah dasar di Serang yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima siswanya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Indra Feradinata mengatakan tersangka diduga telah melakukan pelecehan seksual dan cabul terhadap muridnya dan dijerat dengan pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya, Jum’at 28/2/2020.

A melakukan aksi cabulnya terhadap lima muridnya saat jam belajar sekolah. Dia melakukan perbuatan tidak senonoh nya terakhir kali pada Rabu, 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 wib atau masih di waktu belajar mengajar.

**Baca juga: Oknum Guru SD di Kabupaten Serang Cabuli Lima Siswanya.

Awal terbongkarnya kasus dugaan pelecehan seksual dan cabul, ketika salah satu korbannya mengaku sakit pada organ kemaluannya ke orangtua. Kemudian orangtua meminta sang anak menceritakan penyebab sakitnya tersebut. Kemudian sang anak dibawa ke klinik terdekat untuk diperiksa.

Karena tidak terima atas perlakuan oknum guru, orang tua murid itu melaporkannya ke pihak kepolisian yang kemudian ditindak lanjuti dengan penangkapan. (Dhi)

Print Friendly, PDF & Email