oleh

Cabuli Anak Tiri, “Debt Collector” Ditangkap Polres Tangsel

image_pdfimage_print
R, debt collector yang ditangkap Polres Tangsel.(cep)

Kabar6-Seorang debt collector salah satu perusahaan leasing di Tangerang, R (32), disergap petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) setelah dilaporkan tega mencabuli anak tirinya, ER (16), yang masih duduk di bangku kelas III SMP.

Ya, sang ayah bejat itu disergap tanpa perlawanan berarti di rumah kontrakannya, Kampung Priangan, Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.

“Jadi, pelaku kita amankan setelah nenek korban membuat laporan resmi. Sekarang masih terus diperiksa,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Selasa (2/8/2016).

Merujuk keterangan pelapor, tindak pencabulan itu sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Dan, perbuatan tak senonoh itu berlangsung saat ibu korban sedang kerja dan kebagian shift malam. **Baca juga: Disnaker Kota Cilegon Ajak Masyarakat & LSM Awasi TKA.

“Sekarang kita sedang mencocokkan keterangan korban dan pelaku. Karena, pelaku mengaku baru tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu,” ujar Kapolres lagi. **Baca juga: Konflik Internal Berlarut, PPP Banten Butuh Fatwa Ulama.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Jo 82, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(cep)

Print Friendly, PDF & Email