oleh

Cabuli Anak Tetangga, Suwaro Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Polsek Cisoka mengamankan Suswarno (52) lantaran tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Diduga, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut ketika ibu korban sedang bekerja.

Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jumat (17/1/2020) lalu. Akbar menjelaskan, ibu korban yang berinisial NR memang sengaja menitipkan korban kepada istri pelaku.

Diketahui, NR terpaksa menitipkan korban kepada istri Suwarno lantaran harus bekerja karena suaminya telah meninggal dunia belum lama ini.

” Belum genap 40 Hari ayahnya meninggal. Jadi korban ini setelah pulang sekolah, bermain dengan anak pelaku sambil menunggu ibunya pulang kerja. Namun ketika korban sendiri, Suwarno langsung menarik korban kekamar dan mencabulinya, ” kata Kapolsek Cisoka AKP Akbar Baskoro kepada Kabar6.com, Minggu (26/1/2020).

Menurut Akbar, berdasarkan keterangan pelaku dan beberapa bukti, Suwarno telah melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali, pertama pada Rabu (18/12/2019) dan yang kedua pada Jumat (17/1/2020).

“Pelaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak dua kali, dengan modus dan tempat yang sama,” ujarnya.

Akbar mengatakan, setelah dua kali dicabuli, korban bercerita kepada ibunya. Mendengar hal itu, NR yang tidak lain adalah ibu landing korban segera melapor kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Cisoka.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan visum et revertum, pihaknya langsung menangkap Suwarno karena telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Awalnya si anak tidak berani bercerita, namun karena orang tuanya merasa curiga, karena ada yang aneh, akhirnya si anak memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mengetahui hal itu, NR sebagai orang tuanya merasa tidak terima dan melaporkannya kepada kami. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, kami menangkap Suwarno, yang merupakan tetangga korban sendiri,” tukasnya.

**Baca juga: Lantik Pengurus Katar, Lurah Binong Minta Pemuda Bersinergi ke Pemerintah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkasnya.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email