oleh

Cabuli Anak dibawah Umur Lalu Buron 10 Bulan, Remaja di Pandeglang Ditangkap

image_pdfimage_print

Kabar6- Remaja asal Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang dibekuk polisi setelah buron selama sepuluh bulan dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.

Remaja berinisial JN (20) ditangkap dipertigaan Alfamart Angsana pada Senin (11/7). Ia dilaporkan karena melakukan pencabulan terhadap warga Kecamtan Sobang, Kabupaten Pandeglang yang berusia 15 tahun.

“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN (20) warga Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang,” kata Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali terjadi pada 24 September 2021 silam. Perbuatan bejad pelaku akibat diketahui dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021.

**Baca juga:Pelantikan Dirut RSUD Berkah Pandeglang Langgar UU Rumah Sakit dan Permenkes?

Nurdin mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Nurdin.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email