oleh

Cabuli 13 Bocah, Buruh Bangunan di Cilegon Masuk Bui

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejak periode Maret hingga Juli 2018, AJ (35), warga Kota Cilegon, tega mencabuli 13 anak di bawah umur, termasuk putrinya sendiri yang berusia tujuh tahun, dengan modus bermain dokter-dokteran.

Padahal, AJ memiliki istri, yang bekerja sebagai buruh cuci dan dua orang putri, tertua berusia 13 tahun.

“Sehari-hari buruh bangunan tidak tetap. Kemudian (korban) anak-anak ini, lingkungan di sekitarnya, tetangga-tetangga nya. Sementara kita identifikasi,” kata AKBP Rizki Agung Prakoso, Kapolres Cilegon, Kamis (12/07/2018).

Salah seorang orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan segera mencari tahu siapa saja korbannya. Kemudian mengajak orangtua korban lainnya dan warga, mendatangi rumah pelaku. Beruntung polisi datang dan mencegah aksi main hakim sendiri.**Baca Juga: 2 Pelaku Pembobol Brankas PT Joa Industri Ditangkap, 5 Buron.

“(Dikenakan) UU 35 tahun 2004, pasal 81 dan 82, tentang perlindungan anak. Ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal 15 tahun,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email