oleh

Butuh Komitmen Kepala Daerah untuk Menghadirkan Target 100 Persen Mal Pelayanan Publik

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah mewajibkan kabupaten dan kota untuk memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Pemerintah meminta komitmen kepala daerah untuk merealisasikan  target 100 persen MPP.

Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik yaitu dengan membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diharapkan menjadi wajah pemerintah dalam melakukan pelayanan kepada publik.

“Sampai pertengahan Juni tahun 2022, Pemerintah sudah meresmikan 57 MPP ditambah 2 MPP yang siap diresmikan tahun ini. Jumlah tersebut masih 11% dari total kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Penyelenggaraan MPP yang ada saat ini masih terpusat di Pulau Jawa yaitu 34 atau 60% dari 57 MPP. Targetnya, tahun 2024 Indonesia sudah meresmikan 100% Penyelenggaraan MPP dari total kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selain target kuantitatif, kualitas MPP juga tidak boleh luput dari perhatian,” papar Wakil Presiden RI di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (28/06/2022).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD yang juga sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) ad interim menyampaikan penyelenggaraan MPP merupakan wujud pelaksanaan reformasi di bidang pelayanan publik untuk menghadirkan pelayanan publik prima dan terintegrasi menuju pelayanan publik berkelas dunia.

“Adapun beberapa poin pokok dalam Nota Kesepahaman ini meliputi perumusan kebijakan pemantauan dan evaluasi; pembinaan dan pengawasan serta penyediaan sarana prasarana SDM dan anggaran; serta pertukaran data informasi dalam penyelenggaraan pelayanan pada MPP. Upaya ini diharapkan meningkatkan percepatan proses perizinan berusaha sehingga mampu meningkatkan daya saing global yang berujung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi Presiden-Wakil Presiden RI,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

**Baca juga: Kabur Usai Vonis, Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Saat Nyebrang ke Jawa

Diketahui, Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP yang mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk mendirikan MPP guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh 17 instansi yaitu Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Perpustakaan Nasional RI, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, PT. Taspen (persero), dan PT. PLN (persero).(red)

Print Friendly, PDF & Email