oleh

Busyet, Pegawai TKS Catut Jabatan Kasatpol PP Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pegawai Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan telah diduga membekingi sebuah bangunan rumah mewah yang disegel lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan rumah itu terletak di Jalan Pinka Sektor 1.4 Blok U H Nomor 1 sektor 1.2 BSD, Kelurahan Rawa Buntu, Serpong.

Ketua Investigasi LIRA Kota Tangsel, Jeffry mengungkapkan, ketika itu dirinya ingin ke kantor sekretariat lembaganya tak jauh dari lokasi proyek.

Ia melihat bangunan rumah tinggal yang telah disegel oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat.

“Pelaksana bernama pak Atmo disuruh tetap melanjutkan pekerjaan pemilik Pak Budi,” kata Jeffry saat dihubungi kabar6.com, Rabu (27/3/2014).

Melalui sambungan selular Atmo, pemilik rumah mengatakan telah diperintahkan seorang oknum Satpol BB berinisial BS. Budi diberikan kewenangan untuk melanjutkan kegiatan pembangunan rumah.

Padahal saat itu kelengkapan dokumen IMB belum dikantongi empunya rumah. Apalagi faktanya bangunan rumah tersebut telah disegel dan terpampang papan larangan dari BP2T Kota Tangsel.

“BS mengaku Ketua Satpol PP kepada pelaksana pekerja. Mirisnya, setelah diselidiki ternyata status oknum tersebut hanya sebagai TKS (Tenaga Kerja Sementara),” terang Jeffry.

Ditambahkan, pemilik bangunan telah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Retribusi IMB.

Jeffry menyayangkan bahwa tugas pokok dan fungsi aparat Praja Wibawa adalah sebagai penegak peraturan daerah (Perda) telah dicoreng oleh oknum pegawai yang ‘lincah dan statusnya masih TKS. **Baca juga: Ulah PKL Bikin Satpol PP Tangsel Pusing.

“Satpol PP kan tugasnya menegakkan Perda. Ini lagi yang ‘main’ ternyata TKS,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email