oleh

Busyet, Ombudsman Temukan Praktek Pungli di BLHD Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman mengaku telah menemukan prilaku pungutan liar (Pungli) oleh oknum di Badan Pelayanan Lingkungan Hidup (BPLHD) se-Jabodetabek.Termasuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang nilainya bahkan cukup fantastis.

“Iya betul mas, Ombudsman sudah melakukan investigasi pada bulan Mei-Juni yang lalu di 9 kantor Badan Pelayanan Lingkungan Hidup Daerah,” ungkap anggota Ombudsman, Budi Santoso, saat dihubungi kabar6.com melalui sambungan selularnya, Rabu (28/8/2013).

Budi menjelaskan, BPLHD adalah badan yang bertugas menerima usulan izin lingkungan dari setiap orang yang akan mendirikan badan usaha.

Para pelaku usaha kemudian diminta menyusun dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

“Dokumen itulah yang kemudian disesuaikan dengan status usahanya nanti. Apakah termasuk kategori wajib Amdal, UKL-UPL, atau cukup SPPL,” jelasnya lewat pernyataan resminya.

Modus yang dilakukan adalah petugas BPLHD mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan yang telah ditentukan dalam pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Besarnya pungli, klaim Budi, mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Karena dalam satu bulan 10-20 pelaku usaha mengajukan pengurusan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Sementara pungli per kali perizinan besarnya mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.

“Di Tangerang Selatan petugas BPLHD menyampaikan bahwa biaya pengurusan AMDAL Rp 350 sampai Rp 400 juta. Kalau UKL-UPL Rp 25 juta-Rp 30 juta,” klaim Budi.

Hal tersebut disampaikan pegawai BPLHD kepada petugas Ombudsman yang menyamar sebagai pelaku usaha sebagaimana dalam video yang dimiliki Ombudsman. Omudsman juga menemukan tidak adanya kepastian dan keterbukaan informasi mengenai pengurusan rekomendasi di BPLHD.

Sehingga dapat menimbulkan peluang terjadinya permintaan sejumlah uang baik secara langsung dan atau tidak langsung. Semua data tersebut diambil dari 9 kantor BPLHD lengkap dengan barang buktinya.

“Walikota Tangerang Selatan harus mencopot Ketua BPLHD Kota Tangerang Selatan karena terbukti telah gagal dalam mengemban amanat. Praktik pungli yang terjadi di BPLHD Kota Tangsel,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email