oleh

Busyet, Meski Disterap PNS Tangsel Masih Nyengir

image_pdfimage_print

Kabar6-Hukuman berupa setrap dan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) yang diberikan kepada 233 orang PNS di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kiranya masih belum mampu membuat mereka malu.

Terbukti, ketika dikumpulkan di lapangan Kecamatan Setu pancaran wajah mereka masih terlihat datar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kabar6.com, Sekretaris Daerah Kota Tangsel Dudung E Diredja mengeluarkan surat Nomor 800/1570-BKPP/2013 pada Kamis (15/8/2013) yang bersifat penting.

Surat yang ditujukan kepada seluruh pimpinan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta bantuannya untuk menghadirkan nama PNS yang terlampir.

“Jadi pimpinan SKPD hadir untuk mendampingi PNS yang kena hukuman. Setiap SKPD terima suratnya,” ungkap sumber kabar6.com dilingkup Pemkot Tangsel yang enggan dikutip identitasnya, Senin (19/8/2013).

Pada kalimat penjelasan itu juga diperhalus bahwa nama-nama yang wajib hadir untuk mengikuti apel gabungan dan halal bihalal di halaman kantor Kecamatan Setu dengan pembina apel Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

“Pas mau datang dipanggil ke lapangan kecamatan pada ngebut semua bawa kendaraannya,” ujar sumber itu yang turut mengantarkan PNS menggunakan motor dengan alasan menghindari kemacetan arus lalu lintas.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 233 orang melakukan bolos kerja sehingga diberikan sanksi tegas berupa teguran dan pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP).

Mereka diketahui pada pertama masuk usai liburan Hari Raya Idul Fitri tidak masuk kantor tanpa keterangan.

“Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan, karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang mengatur tentang disiplin PNS,” terang Benyamin.

Menurutnya, harus ada tindakan untuk pelanggaran semacam ini, agar tidak terus-menerus terjadi. Di Kota Tangerang Selatan sudah ada kenetuan yang mengatur hal ini secara khusus, yaitu Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 41 Tahun 2010 tentang Penghargaan dan Sanksi PNS.

“Dalam perwal ini dengan jelas diatur mekanisme reward and punishment bagi pegawai yang melanggar aturan diisplin termasuk pelanggaran jam kerja,” jelas Benyamin.(yud)

Print Friendly, PDF & Email