oleh

Busyet, Ada 100 Menara BTS Ilegal di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sukanta, mengakui ada banyak menara telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station) tidak berizin.

Padahal, bangunan jaringan telekomunikasi itu telah berdiri sejak lama.

“Sebelumnya kan ada sekitar 379 menara yang tidak berizin. Setelah kita sisir, akhirnya 221 tower di antaranya sudah masuk dalam proses pengurusan izin,” katanya ditemui wartawan di Kantor Walikota Tangsel, Pamulang, Selasa (1/4//2014).

Terkait 100 menara BTS lain yang belum berizin, Sukanta, mengaku bakal melakukan penertiban secara bertahap. Nantinya, menara tersebut bakal didata dan diarahkan untuk mengurus kelengkapan syarat izin operasionalnya.

“Kami akan tertibkan. Sebelumnya, kami beri imbauan kepada pengelola BTS ini untuk mengurus izin. Jika tidak ada tanggapan, maka kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono mengatakan banyaknya tower BTS yang belum mengantongi izin berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi BTS. “Banyak yang mengantongi izin,” kata dia.

Target PAD dari sektor retribusi BTS, Taryono mengaku targetnya berada di kisaran Rp 1 miliar. Target tersebut menurutnya bisa saja bertambah, seiring penertiban yang dilakukan pihaknya. “Target itu kami revisi terus sesuai dengan kondisi di lapangan,” klaimnya.

Ditambahkan Taryono, pengenaan retribusi BTS disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Penekanan pengendalian menara (RPM) besaran maksimalnya 2 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan berdirinya BTS. **Baca juga: Target Pemberkasan CPNS K2 di Tangsel Molor.

“Semua retribusi BTS yang dibayar setor langsung ke kas daerah,” tambah Taryono.(yud)

Print Friendly, PDF & Email