oleh

Buruh Tangerang Tolak JHT Minimal 10 Tahun

image_pdfimage_print

Kabar6-Peraturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 10 tahun bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menuai protes di masyarakat terlebih di lingkungan para pekerja pabrik.

 

Setidaknya, hal itu disuarakan salah satu pekerja pabrik, yakni Halimah, yang bekerja di PT. Ching Luh Indonesia, Jalan Raya Serang, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. ** Baca juga: Jadwal Penerbangan Soetta Kembali Normal

 

Halimah menegaskan sebagai karyawan pabrik, tidak setuju adanya peraturan tersebut. “Saya kurang setuju dengan peraturan itu. Kalau yang lima tahun saja ngurusnya susah, gimana dengan yang 10 tahun,” terangnya, Senin (6/7/2015).

 

Terlebih, peraturan yang diberlakukan terkesan terburu-buru dan minim akan sosialisasi. Sehingga banyak masyarakat khususnya, para pekerja yang tidak mengetahui dan akhirnya, merasa bahwa peraturan tersebut dibuat secara tidak adil.

 

“Pemerintah Jokowi terlalu buru-buru kalau buat aturan. Gak dipikirkan lagi bagaimana masyarakatnya. Saya sih cuma berharap, dengan adanya penolakan kami, Pemerintah bisa mengatur ulang aturannya. Biar, gak seenak jidat dan jangan sampai, kami para buruh harus, turun ke jalan lagi,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Sekertaris Konfederasi-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Tangerang, Susilo, berpendapat sama terkait menolak adanya Peraturan tersebut.

 

“Kami selaku K-SPSI Kabupaten Tangerang sudah melayangkan surat pernyataan kepada pihak pusat terkait, penolakan para pekerja akan peraturan tersebut,” ungkapnya saat dihubungi kabar6.com.

 

Susilo pun menegaskan, apabila pihak pemerintah tidak memikirkan ulang atau merevisi ulang peraturan tersebut, para pekerja di Indonesia khususnya, Kabupaten Tangerang akan menggelar aksi. ** Baca juga: Polisi Gelar Kasus Narkoba Oknum Anggota DPRD Kota Tangerang

 

“Apabila tidak ada revisi, tentu kami akan kembali turun ke jalan guna, mempertahankan dan memperjuangkan hak kami,” pungkasnya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email