1

Buruh SPRINT Kecam PT Rinnai Indonesia

Kabar6-Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rinnai Indepandent (SPRINT), menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Rinnai Indonesia Balaraja, di Jalan Raya Serang, KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (28/1/2015).

 

Para pekerja itu menolak adanya pemberangusan serikat (union busting) yang dilakukan pihak perusahaan.

 

Koordinator aksi buruh, Tarjudin mengatakan, perusahaan itu telah melakukan banyak pelanggaran terhadap karyawannya seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

 

“Kami di sini menuntut perusahaan agar tidak melakukan PHK sepihak, serta menolak pemberangusan serikat (union busting),” ungkapnya.

 

Selain itu, Tarjudin juga mensinyalir perusahaan telah mengabaikan surat anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, perihal kewajiban perusahaan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap.

 

“Kami tidak habis pikir, kenapa perusahaan menolak adanya serikat. Padahal adanya serikat diperbolehkan di aturan perundang-undangan,” jelasnya

 

Diketahui, dalam Pasal 5 (1) UU No. 21 tahun 2000 membahas tentang Serikat Pekerja/Buruh yang berhak membentuk dan menjadi anggota serikat. ** Baca juga: Malaysia Terkesan Pengelolaan Sampah di Tangerang

 

Aksi ini pun dilakukan dengan pengawalan yang ketat oleh pihak Polsek Balaraja.(shy)