oleh

Buruh Rencanakan Gugat Gubernur Banten Ke PTUN

image_pdfimage_print

Kabar6 – Buruh berencana melakukan gugatan ke PTUN atas SK Gubernur Banten mengenai pengupahan UMK 2022 nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang naik sebesar 1,63 persen.

Intan Indriya Dewi, Ketua DPD SPN Banten menerangkan, ketetapan UMK yang sudah ditanda tangani Gubernur Banten telah berlaku sejak 01 Januari 2022. Namun baru bisa di ajukan ke PTUN setelah 90 hari sejak ditetapkan pada 30 November 2021.

“Kami juga akan melakukan beberapa hal, kalau memang sampai pada titik SK ini tidak direvisi, maka kita akan ajukan gugatan kepada PTUN,” terangnya.

Namun sebelum gugatan melalui PTUN ditempuh, berbagai serikat buruh terlebih dahulu membentuk tim dan mengumpulkan berbagai peraturan yang menjadi celah agar upah mereka bisa naik 5,4 persen.

Peraturan itu akan dikumpulkan untuk melawan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Nanti hasil kajiannya akan dilaporkan ke Pemprov Banten melalui Disnakertrans dan DPRD Banten.

“Bagaimana dibuka ruang diskusi, dibuka juga ada sebuah tim dibentuk, agar tim tersebut bisa memberikan masukan terkait legalitas apa yang dapat diambil selain menggunakan PP 36. Kemungkinan ada kenaikan upah, nanti tim tersebut dari serikat pekerja dan serikat buruh beberapa perwakilan,” ujarnya.

**Baca juga: Tawuran Antar Geng Baskom Dan Asik Di Kota Serang

Serikat buruh dari KSPSI pimpinan Andi Gani, akan duduk bersama Gubernur Banten membahas perubahan SK UMK 2022. Menurut Ahmad Supriadi, Sekretaris DPD KSPSI Banten, meski organisasinya tidak ikut berdemonstrasi dengan federasi buruh lainnya hari ini di depan kantor Wahidin Halim, mereka mengklaim masih satu perjuangan dengan organisasi lainnya, yakni menuntut kenaikan upah sebesar 5,4 persen di tahun 2022.

“Ada pintu terbuka dari Pak Gubernur untuk membicarakan ini lebih lunak dan nanti mungkin dalam waktu beberapa hari kedepan kita akan audiensi dengan Pak Gubernur. Entah di kantornya, entah mungkin di rumah pribadi atau rumdinnya, untuk membicarakan lebih lanjut tentang progres perjuangan UMK,” sekretaris DPD KSPSI Banten, Ahmad Supriadi, Kamis (06/01/2022).(dhi)

Print Friendly, PDF & Email