oleh

Buruh Panarub Gelar Demo Solidaritas Untuk Omih

image_pdfimage_print

Kabar6-Ribuan buruh PT Panarub Dwi Karya (PDK) yang berlokasi di Jalan M. Toha, Kota Tangerang, kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai wujud solidaritas terhadap Omih, salah satu karyawan pabrik tersebut yang kini ditahan polisi gara-gara melayangkan sms berisi teror bom.

Dalam orasinya, buruh mendesak polisi segera membebaskan Omih, karena dianggap tidak serius melontarkan sms berisi teror tersebut.

Selain menuntut pembebasan Omih, para buruh tersebut juga mendesak perusahan agar membayar upah dan rapelan selama tiga bulan, serta mempekerjakan kembali sedikitnya 1.300 buruh yang sebelumnya di PHK sepihak.

“Sampai hari ini PT Panarub masih keras kepala. Mereka, belum juga memenuhi tuntutan kami sesuai hukum,” ungkap Ketua Serikat Buruh Garmen, Tekstil dan Sepatu (SBGTS-GSBI), Kokom Komalasari, kepada wartawan Kamis (18/10/2012).

Senada, Rudi HB Daman, Ketua DPP Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) menyatakan, tindakan PHK massal ini banyak ditentang oleh lembaga internasional.

Bahkan, dampak dari PHK massal tersebut, salah satu perusahaan asing terkemuka, Cornell University bersikap akan memutuskan kontrak dengan PT. Panarub Dwikarya.

“Kecaman terhadap sikap PT Panarub ini banyak juga datang dari organisasi diluar negeri, bahkan mereka terlibat dalam penggalangan petisi online terkait isu ini, solidaritas internasional berjalan,” ujar Rudi.

Rudi menambahkan, PT Panarub ini, tak hanya melanggar aturan perburuhan dalam negeri, namun tindakan ini merupakan praktek pemberangusan serikat buruh (union busting) dan pelanggaran terhadap Konvensi Perburuhan Iternational Labour Organization (ILO).

Seperti kebebasan berserikat, upah, kerja layak, dan lainnya yang menjamin hak dasar dan demokratis kaum buruh.

Sepanjang aksinya, buruh pabrik produsen sepatu Adidas dan Mizuno ini juga mendapat banyak dukungan dan solidaritas dari berbagai kalangan baik di luar negeri dan dalam negeri.

Dari dalam negeri simpati berdatangan mulai dari organisai mahasiswa, ormas kedaerahan bahkan sampai anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sulaiman Haikal, hadirdan bergabung dalam aksi hari ini.

Menurut Haikal, apa yang dialami oleh buruh PT Panarub merupakan preseden buruk bagi demokratisasi.

“Berserikat itu hak, dijamin oleh undang-undang, termasuk menjalakan aktivitas serikat, jadi kalau berserikat lantas dipecat itu namanya melanggar undang-undang. Saya sangat menyesali hal ini terjadi,” ujar Haikal dalam orasi solidaritasnya.

Haikal menjelaskan, terkait upaya reformasi perburuhan di Indonesia, maka setiap buruh harus dijamin dan dipenuhi hak dasar dan demokratisnya, agar bisa hidup layak.
“Orang hidup butuh makan, untuk makan orang harus bekerja, ini prinsipnya. Namun, bekerja juga harus mampu menjamin pemenuhan hidup layak,” ketus Haikal.

Masih kata Haikal, dirinya menjelaskan, sebagian besar buruh yang bekerja di PT Panarub yang di PHK ini, adalah warga Kabupaten Tangerang.

Untuk itu, Haikal berkomitmen akan terus berjuang bersama kaum buruh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(sh/din)

 

Print Friendly, PDF & Email