oleh

Buruh Pabrik Sepatu New Balance di Balaraja Tuntut Pesangon

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan karyawan PT Freetrend menentang kebijakan perusahaan yang akan membayar uang pesangon sebesar satu kali upah pokok sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kebijakan pembayaran satu kali upah pokok dengan alasan bahwa perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara berturut- turut selama dua tahun terakhir diduga hanya rekayasa.

Akhmad Suhardi, kuasa hukum karyawan mengatakan, pihaknya memastikan akan menempuh jalur hukum atas kebijakan perusahaan sepatu asal Taiwan yang berlokasi di kawasan industri Olex Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Pemberian pesangon sebanyak satu kali upah pokok itu dinilai telah menabrak aturan perundang- undangan yang ada.

Alasan manajemen perusahan produsen sepatu merek New Balance ini tutup karena rugi disinyalir hanya sebuah rekayasa dan cenderung membohongi publik.

“Kami temukan banyak kejanggalan dalam proses penutupan pabrik itu. Alasan rugi itu sangat tidak mendasar, karena jika dilihat dari hasil audit akuntan publik tidak memberikan opini dalam menyatakan pendapat atau disclaimer. Artinya, perusahaan ini tutup bukan karena rugi tapi ada indikasi lain,” ungkap Suhardi, kepada Kabar6.com, Sabtu (25/7/2020).

Dikemukakan Suhardi, sebanyak 30 karyawan yang diwakili kepentingan hukumnya ini menuntut perusahaan agar membayar uang pemutusan hubungan kerja atau PHK sesuai ketentuan dalam Pasal 164 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni sebesar 2 kali upah pokok.

**Baca juga: Kapolresta Tangerang Cek Apotek dan Kerajinan Keset di Kresek.

Tuntutan itu, menurut dia, cukup logis, karena pemilik perusahaan ini diketahui telah membuka perusahaan baru di daerah Cirebon, Jawa Barat.

“Logikanya kalau rugi kenapa pemiliknya bisa buka perusahaan baru. Indikasi ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk menuntut hak- hak karyawan sebanyak dua kali ketentuan.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email