oleh

Buruh Lebak Desak Gubernur Banten Revisi SK UMK 2022

image_pdfimage_print

Kabar6-Buruh di Kabupaten Lebak kembali turun ke jalan memprotes upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022, Kamis (9/12/2021).

Massa buruh berkumpul di Jalan Ir Soetami, tepatnya pertigaan Papanggo, Mekarsari, Rangkasbitung.

“Kami minta gubernur Banten merevisi surat keputusan (SK) mengenai UMK Lebak tahun 2020, dari yang diputuskan Rp2.751.313 menjadi Rp2.900.000. Tepatnya kenaikan upah Lebak 5,4 persen,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak, Sidik Uwen.

Buruh Lebak memprotes upah murah yang ditetapkan oleh pemerintah karena dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Sidik juga mendesak agar upah yang ditetapkan diberlakukan di seluruh perusahaan di wilayah Lebak.

“Kami juga meminta agar seluruh pekerja didaftarkan menjadi peserta baik BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan menolak UU Omnibus Law beserta turunannya,” tegas Sidik.

**Baca juga: 57 Kafilah Lebak Dilepas Ikuti MTQ Tingkat Provinsi Banten

Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan UMK se-Banten tahun 2022. Namun, ada tiga daerah yang tak mengalami kenaikan UMK yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Upah minimum Kabupaten Lebak menjadi upah yang paling rendah di Provinsi Banten.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email