oleh

Buruh Juga Minta Airin Sampaikan Aspirasi ke Presiden Jokowi

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekitar 1.000 orang buruh menggeruduk Kantor Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Selasa (24/11/2015).

 

 

Massa pengunjuk rasa yang tergabung Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 itu menyatakan penolakan atas terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. ** Baca juga: 1.000 Buruh Geruduk Kantor Pemkot Tangsel

 

Koordinator SBSI, Bahrul Lubis, mengatakan kalangan buruh meminta kepada Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menyampaikan aspirasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuntutan pengupahan.

 

Tak hanya ke Kepala Negara, aspirasi juga ditujukan pesan kepada Gubernur Banten, Rano Karno.

 

“Kami mendesak Upah Minimum Kota (UMK) Tangsel sebesar 25 persen dari UMK 2015,” katanya menggunakan alat pengeras suara di lokasi unjuk rasa, Selasa (24/11/2015).

 

Bahrul mengaku, payung hukum terbitan anyar di atas telah melanggar konstitusi Undang-undang Dasar1945. Pada dasar negara dijelaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera. Tapi instrumen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak lagi dipakai pada PP terbaru.

 

Menurutnya ada lima poin aspirasi yang perlu disampaikan kepada Pemerintah. Pertama, PP Nomor 78 tahun 2015 juga telah melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan kenaikan upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan rekomendasi dewan pengupahan

 

Kedua, PP tersebut juga menghilangkan hak berunding serikat buruh sehingga melanggar Konvensi ILO Nomor 87 dan 98 tentang hak berunding.

 

Di Indonesia upah minimum adalah upah standar, ini terbukti dengan data buruh yang menerima upah di atas Rp2 juta berjumlah 15 juta orang dan yang di bawah Rp2 juta berjumlah 42 juta orang. Sehingga struktur skala upah hanya retorika dan janji surga saja.

 

“Kami menolak PP 78 Tahun 2015 dan meminta kepada Walikota untuk menandatangani rekomendasi dari kami,” terang Bahrul.

 

Bahrul melanjutkan, poin keempat jika Pemerintah tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015, Pemerintah harus terlebih dahulu menaikkan upah menjadi layak. ** Baca juga: Hujan Angin, Mobil Kapolsek Mauk Ringsek Tertimpa Pohon

 

“Semua paket kebijakan ekonomi Jokowi-JK pro bisnis yang memproteksi pemilik modal. Sejujurnya, buruh setuju saja, sayangnya tidak ada satu pun paket kebijakan ekonomi yang berpihak pada buruh,” teriaknya.(cep/yud)

Print Friendly, PDF & Email