oleh

Buruh Harian Lepas Diduga Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Lebak, Belasan Paket Sabu Diamankan

image_pdfimage_print

Kabar6-Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebak kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Lebak.

Bermula dari diamankannya dua pengguna Sabu berinisial IS (34) dan DS (42). Polisi kemudian berhasil meringkus I alias Z yang diduga merupakan pengedar barang haram tersebut. Ketiganya merupakan warga Cibadak, Kabupaten Lebak.

Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno didampingi Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana mengatakan, I yang sehari-harinya adalah buruh harian lepas ditangkap di Kaduagung Timur, Cibadak, pada Senin, 7 Juni 2021.

Polisi yang menggeledah I mendapati 11 bungkus plastik bening yang dibalut lakban berisi Sabu. Tak berhenti, polisi lalu menggeledah rumah yang dipakai I untuk menyimpan Sabu, di Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.

Dari penggeledahan di rumah itu, polisi mengamankan 1 bungkus plastik besar yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik yang juga berisi Sabu.

“Total barang bukti Sabu yang kami amankan dari ketiga tersangka itu seberat 390 gram,” ujar Supeno.

**Baca juga: KPU Lebak Mutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan, Warga Diminta Aktif Lapor

Ancaman hukuman 12 tahun penjara membayangi IS dan DS. Sementara I terancam hukuman kurungan penjara selama seumur hidup.

“Sedangkan I yang merupakan seorang pengedar dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal kurungan penjara seumur hidup,” terang Ilman.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email