oleh

Buruh di Tangerang Ancam Mogok Massal, Bila Bupati Tidak Penuhi Kenaikan UMK

image_pdfimage_print

Kabar6-Perwakilan Presidium Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) Jayadi mengatakan, selain menyampaikan pernyataan sikap kepada Bupati Tangerang, ratusan buruh meminta Bupati Tangerang merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 Kabupaten Tangerang sebesar 8,51 persen.

“Permintaan kita hari yang jelas terkait kenaikan UMK Tangerang 2021 sebesar 8,51 persen,” ungkap Jayadi kepada kabar6.com usai berorasi dalam aksi buruh di depan kantor Bupati Tangerang, Senin sore (9/11/2020).

Altar tetap tidak mau merujuk kepada surat edaran menteri tenaga kerja (SE Menaker), kata Jayadi, yang menyatakan bahwa upah buruh 2021 tidak ada kenaikan. “Kami tetap minta kenaikan UMK Tangerang sebesar 8 51 persen dari UMK 2020,” tegas Jayadi.

Sebagai Serikat Buruh Jayadi menyangkan sikap Gubernur Banten yang menyetujui bahwa Upah Menimum Provinsi (UMP) Banten sama dengan tahun lalu, “Artinya UMP Banten 2021 tidak ada kenaikan,” ucapnya.

Ditambahkan Jayadi yang juga pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia di PT Ching Luh Indonesia Cikupa, “Kekhawatiran kami ketika UMP tidak naik. Maka UMK di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten ini tidak naik.”

**Baca juga: Demo di Kantor Bupati Tangerang Masih Terus, Perwakilan Altar Nyatakan Sikap.

Altar mendesak Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaikan UMK Tangerang 2021 kepada Gubernur Banten. “Jika aspirasi kami tidak ditanggapi Bupati, kami akan mengepung kantor Gubernur Banten dengan massa aksi lebih banyak. Kebetulan saat itu ada sidang Pleno DPP Banten. Sekitar tanggal 13, 16,17 November 2020,” ancamnya.

Namun Jayadi kembali menekankan, bila tuntutan itu tidak juga digubris Bupati, maka pada 18,19 November 2020 akan melakukan mogok massal. “Untuk itu kami berharap Bupati Tangerang mau mendengarkan aspirasi kami dengan menaikkan UMK Tangerang agar bisa sesuai dengan kebutuhan layak,” pungkasnya (han)

Print Friendly, PDF & Email