oleh

Buruh Banten Tolak Omnibuslaw RUU Cipta Lapangan Kerja

image_pdfimage_print

Kabar6-Puluhan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja serikat buruh Provinsi Banten mendatangi gedung DPRD Banten, Senin (20/1/2020).

Kedatangan mereka lain untuk menyampaikan aspirasinya terkait rancana pemerintah pusat yang sedang menyusun omnibuslaw terhadap RUU cipat lapangan kerja, yang dikhawatirkan justeru akan mengalami kemunduran dari Undan-undang sebelumnya yang pernah dibuatkan, dan akan mengancam nasib kaum buruh di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten sendiri.

Mulai dari jaminan kesejahteraan bagi kaum buruh, hingga kebebasannya untuk berserikat, dengan adanya omnibuslaw RUU cipat lapangan kerja tersebut, dikhawatirkan akan mengalami kemunduran dari UU sebelumnya yang pernah diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sekertaris umum PP Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), Arif Johan mengatakan, selain itu semua, Omnibuslaw cipa lapangan kerja dinilai tidak sesuai dengan UU 12 tahun 2012 tentang penyusuanan peraturan perundang-undangan sebelum nantinya bisa diterbitkan.

Karena pada penyusunannya, kata dia, pihaknya mengaku tidak dilibatkan, buruh sebagai bagian steak holder tidak ikut merasa dilibatkan secara utuh dalam penyususnan draf RUU tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, sambung Arif, pihaknya mengatakan, bahwa dalam penyususnan Omnibuslaw RUU cipta lapangan kerja oleh pemerintah pusat juga dinilai kurang transparan kepada kaum serikat pekerja serikat buruh, dan yang terakhir, mengenai tidak adanya jaminan dari pemerintah, bahwa ombibuslaw yang tengah dikerjakannya tersebut dipastikan tidak akan mengalami degradasi atau kemunduran dari UU yang sebelumnya pernah dibuat.

“Yang ditakutkan, adalah bisa mengalami degradasi atau kemunduran nilai kesehteraan, perlindungan, dan kebebasan berserikat bagi kaum buruh,” katanya.

Arif mencontohan seperti isu yang beredar mengenai pelaksanaan upah berdasarkan hitungan jam kerja kepada buruh, bukan lagi berdasarkan sitem bulanan seperti yang selama ini dilakukan oleh pihak perusahaan, sehingga dengan begitu, dikhawatirkan akan mengancam bagi kesejahteraan kaum buruh.

Dengan tegas pihaknya juga mengatakan, apabila hal tersebut tetap dipaksakan oleh pemerintah pusat dan terbukti terjadi degradasi nilai-nilai kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum buruh.

**Baca juga: DPRD Banten: Akhir Januari, Regulasi Dana Tunggu Korban Banjir Harus Rampung.

Maka, pihaknya tetap akan melakukan perjuangannya bersama kau buruh yang lain, sesuai dengan amanah konstitusi, mulai dari aksi mogok kerja hingga aksi unjuk rasa dihadapan publik.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS mengaku akan menyampaikan keluhan dari kaum buruh tersebut kepada pemerintah pusat untuk nantinya bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

“Karena ini menjadi ranahnya pusat, kita tetap akan sampaikan aspirasi dari kaum buruh ini agar menjadi masukan,” pungkasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email