Buronan Koruptor Beras di Pandeglang Jadi ABK ke Ancol

Kabar6.com

Kabar6- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menciduk buronan korupsi beras di Kabupaten Pandeglang. Juna selaku terdakwa disergap saat pulang ke rumahnya di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Rabu (15/06/2022).

“Dan berdasarkan informasi yang diperoleh terdakwa Juna telah bekerja sebagai anak Blbuah kapal (ABK) di Ancol Jakarta Utara,” kata Asisten Intelijen Kejati Banten, Muttaqin Harahap kepada kabar6.com, Kamis (16/6/2022).

Ia menerangkan, selama tujuh tahun terakhir ini terdakwa Juna melarikan diri. Selama kurun waktu tersebut Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan yang bersangkutan sebagai daftar pencarian orang.

Juna merupakan pelaku penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 2010 silam.

Kronologis penangkapan terdakwa Juna, lanjut Muttaqin, bahwa berdasarkan informasi intelijen telah terpantau pindah alamat dari Kelurahan Sukaratu, Pandeglang ke Desa Wanti Sari Kecamatan Leuwidamar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

“Berbekal informasi tersebut, terhadap terdakwa Juna dilakukan pengintaian ketika sedang berada di rumahnya dan selanjutnya dapat dilakukan pengamanan,” terangnya.

Juna didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

**Baca juga: 371 Jemaah Haji Kloter 20 Kabupaten Pandeglang Diberangkatkan

Selain itu ia juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 110 juta lebih. Ketentuannya jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk penutup uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di pidana dengan pidana penjara selama satu tahun,” tambah Muttaqin.(Tim K6)