oleh

Buronan Korupsi Dinas Pendidikan Disergap di Komplek Summarecon

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Tabur kejaksaan menyergap seorang buronan kasus korupsi. IS, 53 tahun diamankan di sebuah rumah yang terletak di komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG-05, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin malam tadi.

“Tersangka IS masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Belitung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (25/10/2022).

Diterangkan, merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020. Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan dipercaya membuat studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan.

Ketut bilang, akibat perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 264 juta. IS tiga kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka sekaligus penyerahan barang bukti.

“Tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” tegasnya.

**Baca juga: Jejak Kasus Gagal Ginjal Akut Merenggut 114 Jiwa Balita

Ketut pesan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pesan Ketut.(yud)

Print Friendly, PDF & Email