oleh

Buronan Interpol Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

image_pdfimage_print

Kabar6-Imigrasi Klas I TPI Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang amankan Changhyun, seorang WNA asal Korea Selatan yang menjadi buronan Interpol sejak 2018 silam gegara kasus penipuan. Pria 52 tahun tersebut kabur dari negaranya karena kasus pinjaman uang.

Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soetta Romi Yudianto mengatakan, pihaknya mengamankan ChangHyun pada Jumat malam 26 Maret 2021, saat Changhyun tiba di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Yang bersangkutan mendarat menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan menuju Jakarta. Lalu, tiba pada Jumat malam,” katanya, Selasa (30/3/2021).

Lalu, saat menjalani pemeriksaan pada dokumen milik Changhyun, petugas mendapati adanya kejanggalan. Hingga akhirnya, petugas menyadari bahwa Changhyun merupakan red notice alias buron Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.

“Petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun,” ujarnya.

Warga Korea Selatan itu pun langsung dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.

**Baca juga: Peran Orang Tua Kunci Pencegahan Kenakalan Remaja

“Selain melakukan pemeriksaan, kami juga menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hingga pada Sabtu, 27 Maret 2021, yang bersangkutan pun dibawa pihak Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.(Vee)

Print Friendly, PDF & Email