Mulai tahun ini, pemerintah setempat juga berencana menghapus semua perizinan terkait pembangunan industri diluar kawasan.
“Kami hapus semua izin industri diluar kawasan. Jadi, pembangunan pabrik atau industri harus berada dalam kawasan,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kabar6.com, Jum’at (9/5/2014).
Penghapusan izin industri diluar kawasan, dinilai Zaki akan sangat membantu pemerintahannya dalam melakukan pengawasan dan penataan lingkungan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, penghapusan izin tersebut juga bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi warga, karena kedepannya tak akan ada lagi pabrik-pabrik yang berkativitas ditengah wilayah permukiman penduduk. **Baca juga: Soal Limbah Kopi, Bupati Panggil Torabika.
“Semuanya sudah diatur secara khusus. Di kawasan permukiman penduduk sudah tidak boleh bagun pabrik,” katanya.(din)