oleh

Bupati Terbitkan Perbup Desa Adat Kanekes, Diserahkan ke Tetua Adat Baduy saat Seba

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat Kanekes.

Iti mengatakan perbup tersebut merupakan komitmen Pemkab Lebak menepati janji pada warga Baduy tentang pengakuan dan penguatan legalitas Desa Kanekes sebagai Desa Adat.

Dalam kesempatan ritual Seba di pendopo bupati, Jumat malam (28/4/2023), Iti menyerahkan perbup tersebut kepada tetua adat Baduy yakni Jaro Saija.

“Mari kita jaga lingkungan, jaga silaturahmi kita untuk pembangunan kedepannya, dan jadikan acara ini satu kesempatan untuk mengoreksi diri, dan mengisi pembangunan melalui pemeliharaan warisan budaya yang ditinggalkan leluhur kita,” pesan Iti.

Pada Seba Gede tahun ini, tak kurang diikuti oleh sebanyak 1.224 masyarakat Baduy Dalam dan Baduy Luar.

**Baca Juga: Muncul Lagi, PKL di Jalan Haji Usman Pasar Ciputat Ditertibkan

Menempuh perjalanan puluhan kilometer dari Desa Kanekes, warga Baduy datang menemui pemerintah daerah untuk bersilaturahmi sekaligus menyerahkan hasil bumi.

“Terima kasih karena masih sangat menjaga kelestarian alam,” ucap Iti ke warga Baduy.

Sementara itu, Jaro Saija menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Lebak yang telah mengabulkan permintaan masyarakat Baduy melalui Perbup 38 Tahun 2023.

“Tujuan Seba sudah dilaksanakan oleh Ibu Bupati melalui penyerahan perbup tadi, terima kasih kepada Ibu Bupati beserta jajarannya, semoga kedepannya Kabupaten Lebak semakin aman, tentram, sejahtera, subur makmur gemah ripah loh jinawi,” tutur Saija.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email