oleh

Bupati Tangerang Zaki Iskandar Larang Penggunaan Kantung Plastik

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, segera sosialisasikan larangan penggunaan kantung plastik. Aturan ini sudah termaktu dalam Peraturan Bupati Nomor 139 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kantung Plastik.

Zaki menyebut, larangan penggunaan kantung plastik sudah berjalan terhadap pusat pembelanjaan, toko, ritel dan toko kelontong. Sosialisasi perbub larangan penggunaan kantung plastik secara bertahap sampai ke pasar-pasar tradisional.

“Penggunaan kantong plastik nanti akan kita larang di seluruh pusat pembelanjaan,” katanya di Kelapa Dua, Selasa, (21/2/2023).

**Baca Juga: Bank Sampah di Kabupaten Tangerang Baru Ada 114 Titik

Perbub larangan penggunaan kantong plastik akan disosialisasikan kepada masyarakat melalui tingkat RT/RW. Zaki bilang, pencegahannya mulai dari diri sendiri demi mengurangi volume sampah.

“Yang suka ngerokok, puntungnya jangan dibuang sembarangan. Kalo dibuang sembarangan kan filternya jadi sampah,” tegasnya.

Di lokasi sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik menerangkan, per hari sampah yang dihasilkan dari 29 kecamatan mencapai 2000 ton. Namun yang mampu diangkut ke TPA Jatiwaringin hanya 800-1000 ton saja.

“Perbub ini sedang di upayakan untuk tidak menggunakan sampah plastik dengan mengurangi sampah plastik sehingga nanti akan mudah di daur ulang,” utaranya.

Taufik mengakui jumlah armada truk sampah yang dimiliki hanya 120 unit. Idealnya setiap kecamatan di Kabupaten Tangerang punya 40 unit truk pengangkut sampah.

“Jika dibilang DLHK kekurangan armada teruk pengakut sampah idealnya kita memiliki 800 unit truk pengakut sampah guna penyelesaian masalah sampah di TPA,” klaimnya.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email