oleh

Bupati Tangerang Teken Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang H. Bahrudin menandatangi kesepakatan bersama Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Gedung Serbaguna Pusat Pemkab Tangerang, Banten di Tigaraksa, Kamis (19/11/2020).

“Perjanjian ini akan menjadi bagian dari payung hukum Pemkab Tangerang sehingga OPD dapat bekerja lebih cermat lagi. Karena ketakutan yang selama ini menyelimuti mereka bisa teratasi dengan bantuan hukum ini,” papar Zaki dalam sambutannya.

Kita maksimalkan kerjasama ini, lanjut Zaki, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih terarah dan jelas peruntukannya. “Sehingga kalau ada keraguan bisa langsung dikonsultasikan dengan pengacara negara,” katanya.

Bupati Zaki juga menyampaikan terima kasih ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang secara responsif telah merealisasikan program kerjasama dalam hal ini tentang bantuan penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Ahamdulillah pada hari ini kita sama-sama akan memformalkan langkah kerja tersebut agar kedepannya segala bentuk harapan serta tujuan dari pada kesepakatan bersama ini dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Bupati juga berharap dengan adanya kerjasama ini dapat menjadi solusi dalam upaya penanganan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kab. Tangerang.

Kajari Kabupaten Tangerang H. Bahrudin menambahkan, kejaksaan sebagai bagian pengacara negara memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan penangan hukum. Kejaksaan, kata dia, perlu memberikan pendampingan kepada pejabat terkait, supaya program–program dapat berjalan.

“Perlindungan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ini, merupakan bagian dari tugas pokok fungsi kejaksaan dalam perlindungan terhadap aparat pemerintah,” terangnya.

Tidak hanya menyelesaikan masalah legal opinion dan pertimbangan hukum, lanjut Bahrudin, pengacara negara yang ditugaskan juga bisa memberikan masukan-masukan dalam hal kerjasama antar lembaga berkaitan dengan masalah administrasi hukumnya.

**Baca juga: Bupati dan Kejari Kabupaten Tangerang Kerjasama Penanganan Permasalahan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

“Pengacara negara juga bisa menjadi mediator dan fasilitator, jika ada permasalahan hukum yang ditimbulkan akibat dari kerjasama antara lembaga,” tutupnya. (vee)

Print Friendly, PDF & Email